REALITA, DAFTAR SEKARANG BARU BISA BERANGKAT HAJI 44 TAHUN LAGI!
Info Terkini | 2021-05-31 17:31:56Â
Itulah yang terjadi di Indonesia saat ini, khususnya di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan. Apakah di daerah lain juga selama itu menunggunya? Berdasarkan data yang dilansir dari website https://haji.kemenag.go.id per Mei 2021, rata-rata masa tunggu keberangkatan haji adalah 21 tahun, dengan rentang masa tunggu terlama 44 tahun dan tercepat 8 tahun. Bayangkan jika kita mendaftar porsi haji di usia 30 tahun, maka baru bisa berangkat saat sudah kakek nenek di usia 74 tahun, itupun jika diberi umur panjang dan kesehatan.
Apa sebenarnya yang menyebabkan antrian berangkat haji begitu lama? Alasan utamanya jelas karena Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Kian hari makin banyak kaum Muslim Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji, namun kuota haji yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi terbatas. Sekalipun kuota haji untuk Indonesia adalah yang terbesar di dunia, namun jumlah tersebut masih belum bisa mengimbangi tingginya peminat untuk pergi berhaji. Ditambah lagi pembatasan di masa pandemi, yang semakin memperpanjang deretan antrian keberangkatan haji.
Ada solusi mempersingkat masa tunggu yaitu dengan menggunakan jalur Haji Khusus atau Haji Plus. Tentunya dengan biaya yang berkali lipat dari biaya Haji Reguler. Itupun masih menunggu sekitar 6 hingga 8 tahun. Solusi lainnya tentu saja dengan mendaftarkan diri sesegera mungkin saat dana telah mencukupi, sejak usia anak-anak mulai 12 tahun pun sudah bisa dilakukan.
Cara pendaftaran porsi haji sebenarnya relatif mudah. Cukup datang ke salah satu bank syariah yang ditunjuk pemerintah dan telah terhubung online dengan SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), Bank Syariah Indonesia misalnya. Persyaratan pembukaan rekening hanya KTP dan NPWP, sedangkan jika untuk anak persyaratan yang diperlukan adalah KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Pelajar jika ada, serta surat pernyataan dari orang tua/wali. Calon Jamaah diwajibkan setor biaya pendaftaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp 25.000.000. Bank akan memproses pembayaran ke Sistem Kementerian Agama.
Setelah memperoleh bukti validasi dari Bank, calon Jamaah wajib mengurus persyaratan pendaftaran ke Kantor Kementerian Agama setempat sesuai wilayah KTP masing-masing. Dari sanalah nanti akan diberikan bukti nomor Porsi Haji sebagai tanda calon jamaah telah sah terdaftar. Adapun persyaratan pengurusan porsi haji ke Kantor Kementerian Agama umumnya sebagai berikut :
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran
4. Ijazah Terakhir jika ada
5. Pas Foto sesuai ketentuan Kementerian Agama
6. Buku Rekening Tabungan Haji dan Bukti Validasi Transaksi
Tentunya setelah memperoleh porsi haji, Calon Jamaah sebaiknya secara rutin melakukan penyetoran ke rekening yang sudah dibuat tadi sebagai persiapan. Sambil lalu terus berdoa semoga di tengah masa tunggu ada keajaiban penambahan kuota sehingga tidak perlu menunggu selama itu. Adapun berapa biaya yang harus dibayarkan nanti akan ditentukan di tahun saat nomor porsi sampai di masa keberangkatan.
Ulasan ini semoga membuat kita lebih semangat mencari rizki, karena daftar haji tidak bisa ditunda nanti-nanti.
Penulis : Era Prima Febrian
Instagram : eraprimafebrian
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.