Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan
Agama | 2022-04-16 13:00:56Jika Anda memahami bahwa hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib, ketahui juga kelompok orang yang tidak diwajibkan atau diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat al-Baqarah ayat 184. Baca Selengkapnya...
“(Itu) hari-hari tertentu. Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (kemudian tidak berpuasa), maka (wajib mengqadha) sebanyak hari (yang tidak ia puasa) pada hari-hari lainnya. Dan bagi orang yang susah lari, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa yang rela berbuat baik, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Berikut golongan orang yang tidak wajib berpuasa.
1. Orang Sakit
Orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa adalah orang yang sakit. Orang sakit yang tidak boleh berpuasa adalah orang sakit yang jika berpuasa dapat memperburuk kondisi penyakitnya. Bahkan jika Anda tidak berpuasa, Anda tetap harus membayar untuk puasa Anda.
2. Wisatawan
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir juga termasuk orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Jika seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika kondisinya berat dan sulit. Namun, orang tersebut tetap wajib mengqadha puasanya di kemudian hari.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bepergian melihat orang-orang berdesakan. Kemudian ada seseorang yang diberi naungan. Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Siapa ini?" Orang-orang berkata, "Ini adalah orang yang berpuasa. Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak baik bagi seseorang berpuasa dalam perjalanan.” (HR.Muslim).
3. Orang Lanjut Usia (Lansia)
Orang tua atau lansia yang tidak mampu berpuasa diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebaliknya, orang tersebut diwajibkan membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu 1,5 kg beras. Orang tua sebagai kelompok orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa tentunya sudah sangat dikenal.
4. Wanita Hamil Dan Menyusui
Nabi bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, “Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla menghilangkan separuh shalat musafir. Allah juga menghapus puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.”
Sebagaimana disebutkan dalam hadits, kelompok orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa berikutnya adalah wanita hamil dan wanita menyusui. Jika ibu yang sedang hamil dan menyusui tidak bisa berpuasa, Allah SWT memberikan kemudahan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
5. Wanita Yang Sedang Menstruasi
Berbeda dengan kelompok orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa, wanita yang sedang haid dan nifas bahkan dilarang untuk berpuasa dan melakukan ibadah lainnya.
Nabi berkata: "Bukankah selama menstruasi wanita itu tidak sholat dan tidak berpuasa. Ini adalah kekurangan agamanya." (HR.Bukhori)
Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.