Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ari Lesmana

Tangkal CROWDE Penipuan, Kami Telah Terdaftar dan Diawasi OJK

Info Terkini | 2022-04-06 14:43:08

Banyaknya laporan masyarakat akan adanya fintech (financial technology) ilegal membuat banyak pihak merasa dirugikan. Fintech ilegal yang menjamur di Indonesia menuntut masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati. Terutama aware soal fintech legal yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena tentu ada perbedaannya. OJK telah mengatur aktivitas pinjam-meminjam pada perusahaan fintech. Termasuk kewajiban untuk mereka membuat laporan berkala per 3 bulan. CROWDE penipuan juga dapat dihindari karena kami sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Well, selain syarat tersebut ada, kok, cara lain untuk membedakan antara fintech legal dengan yang ilegal. Kamu bisa mengenali dari ciri-cirinya. Apa saja, ya? Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

EKSIS DI DUNIA MAYA

Pemberitaan di media massa juga bisa menjadi tolak ukur kredibilitas sebuah perusahaan fintech.

Oleh karenanya, kamu bisa mencari fintech yang paling sering mendapat pemberitaan positif di media massa.

Tidak pelit informasi dan selalu berusaha transparan terhadap usaha yang dijalankannya.

Sudah banyak pemberitaan di media daring yang bisa kamu temukan dengan mudah.

Selain itu, kamu juga bisa memantau media sosialnya. Perusahaan fintech yang aktif harus memiliki akun media sosial yang aktif juga.

Karena melalui media sosial, kamu dapat memperoleh sebanyak-banyaknya informasi. Termasuk untuk bisa langsung berkomunikasi dengan pihak perusahaan.

MENDAPATKAN PENDANAAN BESAR DARI INVESTOR

Besarnya suntikan dana yang diberikan investor kepada perusahaan fintech tersebut bisa dijadikan tolak ukur.

Itu artinya fintech tersebut memiliki kredibilitas dan kelayakan dalam menjalankan usahanya.

Untuk mencari tahu tentang hal ini, Anda bisa dengan mudah menemukan pemberitaannya di media massa.

Meskipun begitu, perusahaan fintech legal yang baru berdiri harus sudah memiliki modal awal sebesar Rp1 miliar sebagai persyaratan dari OJK.

Besarnya pendanaan yang diperoleh akan memberikan pengaruh pada kuatnya eksistensi perusahaan.

Pendanaan dari investor juga menandakan adanya dukungan terhadap fintech itu sendiri untuk berkembang.

CEGAH CROWDE PENIPUAN DENGAN MEMBERI PINJAMAN YANG MENERAPKAN BEBERAPA SYARAT

Ketika ada fintech yang memberi persyaratan pengajuan terlalu mudah, kamu juga wajib curiga.

Apalagi bila ada yang memberi bunga terlalu rendah atau bahkan terlalu tinggi. Sesuai ketentuan OJK, besar bunga maksimal yang berlaku adalah 0.8% Per hari.

Selain itu, pada fintech legal, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi lebih dulu oleh borrower.

Seperti di CROWDE, ada tahapan BI checking, syarat administrasi, syarat kelayakan lahan budidaya, dan juga syarat pengalaman petani.

Proses pengajuannya tentu memakan waktu. Tapi, lebih baik seperti itu karena jelas lebih aman.

MEMBUAT PERJANJIAN KONTRAK SECARA DETAIL

Kamu juga harus teliti membaca perjanjian antara peminjam (borrower) dengan perusahaan fintech.

Fintech legal biasanya sudah mengatur berbagai ketentuan di dalam kontraknya. Misal, berapa denda yang ditetapkan bila terjadi keterlambatan, apa yang dilakukan bila terjadi gagal bayar.

Lebih baik lagi, pilih yang memiliki asuransi bila terjadi gagal bayar. Begitu pula CROWDE, yang meminta surat pengakuan utang bila terjadi gagal bayar.

Borrower diwajibkan menjual aset mereka untuk melunasi pinjamannya atau melakukan tanam ulang dengan kendali penuh dari pihak CROWDE.

Dengan begitu, borrower tetap bisa melunasi pinjamannya meski membutuhkan waktu tambahan. Ini termasuk informasi penting yang bisa kamu cari tahu lebih dulu.

Nah, untuk mencegah terjadinya CROWDE penipuan, kami juga berupaya untuk melakukan ketentuan-ketentuan di atas.

Harapannya, niat kami untuk mendukung para petani di Indonesia benar-benar bisa memberi dampak maksimal.

Karenanya, kami ingin segala aktivitas yang dilakukan dapat berjalan lancar, tanpa merugikan pihak manapun.

Semoga makin banyak orang di luar sana yang ikut tergerak untuk mendukung petani. Sehingga sektor pertanian Indonesia selalu bisa diandalkan.

Sumber : https://blog.crowde.co/tangkal-crowde-penipuan/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image