Layanan Digital BPJS Semakin Mempermudah Pelayanan Peserta
Info Terkini | 2022-04-01 20:27:43Seperti yang kita ketahui nih semenjak kehadiran Aplikasi Mobile JKN yang merupakan inovasi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan calon peserta dan peserta JKN-KIS.
Memang terasa manfaatnya, aku mau cerita pengalamanku saat Ibu yang tinggal di Cirebon sakit, pindah faskes ke Bekasi tempat dimana kakak pertamaku tinggal sangat mudah. Tidak perlu datang ke rumah sakit manfaatkan layanan digital ternyata lebih praktis.
Oh iya kebetulan ibuku sudah 2 tahun ini sebagai pasien rawat jalan diabetes dan pernah mengalami stroke ringan. Karena memang ibuku tidak mau diajak tinggal dengan anaknya yang tersebar di Jakarta, Depok dan Bekasi. Beliau memilih tinggal sendiri di Cirebon, alasannya ingin dekat makam bapak dan tidak mau merepotkan anak-anaknya.
Jadilah kami bergiliran satu minggu sekali ke Cirebon. Akan tetapi karena kami hanya bisa weekend ke Cirebon, kadang makanan ibu tidak terkontrol, Kemarin gulanya tinggi sampai 600, tangan sulit bergerak, Akhirnya ibu dibawa ke Rumah sakit di daerah Bekasi.
Tidak hanya mobile JKN Melalui layanan digitalnya, ada juga kana layanannya seperti , BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) di 08118750400 dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). 08118165165. Hal itu disampaikan oleh Bpk Irfan Humadi selaku Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan BPJS, di acara “Ngopi Bareng Blogger” dengan tema Inovasi BPJS Kesehatan bagi kemudahan Pelayanan Peserta.
Lewat Layanan CHIKA Bisa Cek Status Keanggotaan
BPJS Kesehatan sebagai pemberi layanan publik telah memanfaatkan penerapan teknologi dengan berbagai inovasi untuk kemudahan mendapatkan informasi dan pengurusan administrasi peserta JKN-KIS melalui gawai. Salah satu kemudahan tersebut dapat diakses melalui pesan otomatis pada aplikasi Whatsapp yang diberi nama Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor telepon 08118750400.
Disini kita bisa melakukan pengecekan status pembayaran iuran dan segmen kepesertaan JKN-KIS anggota keluarga. Dengan adanya CHIKA, peserta JKN-KIS tidak perlu lagi harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengantri apalagi saat ini masih situasi transisi pandemi.
Disini kita juga bisa memanfaatkan CHIKA untuk mengecek iuran dan status peserta, karena caranya sangat mudah. Balasannya yang diterima juga cepat, asalkan sesuai dengan panduan yang diberikan oleh CHIKA. Informasi yang didapatkan pasti terpercaya karena dari akun resmi BPJS Kesehatan.
Layanan Pandawa Bisa Untuk Menambah Peserta Anggota Keluarga
BPJS Kesehatan terus berupaya mengoptimalkan layanan non tatap muka melalui berbagai inovasi yang dikembangkan. Salah satunya melalui aplikasi yang sangat familiar di masyarakat yaitu Whatsapp dengan mengeluarkan layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).
Untuk layanan non tatap muka, BPJS Kesehatan telah memfasilitasi peserta melalui penguatan layanan digital dan layanan telepon, diantaranya PANDAWA. Salah satunya untuk pendaftaran mandiri bisa menggunakan layanan aplikasi WA karena lebih mudah dan sama seperti layanan di kantor karena langsung dilayani oleh petugas hanya saja bedanya melalui chat. Cukup dengan mengikuti instruksi dan alur pelayanan, peserta dapat dilayani.
Adapun layanan yang dapat diakses oleh peserta melalui PANDAWA berupa pendaftaran peserta JKN-KIS baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melakukan penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan kembali JKN-KIS.
Diharapkan melalui layanan digital BPJS Kesehatan peserta mendapatkan kemudahan layanan dapat terpenuhi. Tidak perlu lagi untuk antri datang ke Rumah Sakit. Berharap semoga teman-teman selalu sehat-sehat ya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.