Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tita Rahayu Sulaeman

Mewujudkan Masyarakat Bebas Riba

Agama | Friday, 01 Apr 2022, 07:16 WIB
sumber gambar : republika.co.id

Pemerintah Kota Bandung telah membantu menyelesaikan sekitar 200 orang yang terlibat pinjaman dengan rentenir. Hal ini disampaikan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Saji Sonjaya, Kamis 17 Maret 2022. Ia menjelaskan, 40 persen orang yang meminjam ke rentenir untuk modal usaha. Sisanya ada yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Pendidikan maupun Kesehatan. Para korban tergiur dengan kemudahan pengajuan pinjaman tanpa memperhatikan besaran bunga yang tak logis (bandung.go.id).

Membantu warga yang terlibat dengan rentenir adalah sebuah langkah yang patut diapresiasi. Namun, masih banyak hal yang harus dilakukan untuk membebaskan masyarakat dari riba. Perilaku masyarakat yang tergiur pinjaman rentenir merupakan indikasi, betapa masyarakat hidup dalam kesulitan hingga tak mampu berpikir jernih. Pinjaman dengan bunga yang memberatkan dipandang sebagai solusi instan untuk bertahan hidup. Padahal pinjaman dengan tambahan bunga atau riba, jelas-jelas hanya akan membawa pada kesengsaraan di masa yang akan datang.

Kesulitan hidup yang dialami masyarakat akibat dari kelalaian negara dalam memenuhi hak dasar rakyatnya, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Dalam sistem kapitalisme yang berlaku saat ini memang nampak mustahil negara mampu memenuhi hak-hak dasar rakyat. Ini karena dalam sistem kapitalisme, sumber kekayaan alam negara yang seharusnya dimiliki dan dikelola oleh negara, justru legal dimiliki oleh swasta bahkan pihak asing. Kekayaan sumber daya alam negara inilah yang semestinya mampu menjadi sumber pemasukan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Akibatnya saat ini setiap individu harus berupaya keras dengan segala kesulitan yang ada, untuk memenuhi hak dasarnya masing-masing.

Selain kesulitan ekonomi, masih banyak masyarakat yang belum memahami keharaman riba. Pola pikir yang digunakan hanya berasaskan manfaat semata. Halal atau haram tidak menjadi tolok ukur dalam mengambil keputusan. Pinjaman dengan riba dianggap boleh selama tidak memberatkan dan mendatangkan manfaat bagi peminjam. Ini terjadi karena masyarakat telah lama dijauhkan dari ajaran agama Islam. Islam hanya dipandang sebagai agama ruhiyah saja. Sementara dalam kehidupan sehari-hari, ia terlepas dari syariat Islam. Pandangan inilah yang harus diluruskan. Bagi seorang muslim, pinjaman dengan riba, meskipun dengan besaran bunga yang dianggap tidak memberatkan tetaplah haram.

Allah SWT berfirman,

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275)

Pinjaman dengan riba, baik diajukan ke rentenir maupun ke lembaga perbankan adalah haram. Sebagai seorang muslim, inilah harus ditaati. Allah memberikan ancaman yang keras pada para pelaku riba. Maka bagi seorang muslim, riba bukanlah pilihan.

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ ۚ

"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu." (QS Al Baqarah 279)

Bila sungguh negara ingin membebaskan masyarakat dari praktik riba, maka tak cukup masyarakat dibebaskan dari rentenir, tapi juga dari praktik riba dengan lembaga-lembaga perbankan lainnya. Mewujudkan masyarakat bebas riba membutuhkan peran negara berlandaskan syariat Islam. Sehingga Negara memandang riba adalah keharaman. Negara tidak akan membiarkan praktik riba terjadi di masyarakat karena melakukan pinjaman riba berarti berbuat pelanggaran terhadap hukum Allah.

Negara akan memenuhi tanggung jawabnya dalam mengurus kebutuhan rakyatnya sesuai dengan tuntutan syariat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR. Bukhari). Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat kelalaian pemimpinnya. Karena setiap pemimpin menyadari tanggung jawabnya terhadap rakyat kelak akan dihisab oleh Allah SWT.

Dalam pandangan Islam, sumber kekayaan alam negara haram dikelola oleh swasta atau pihak asing. Sumber kekayaan alam negara dikelola oleh negara dan menjadi sumber kas negara untuk memenuhi hak-hak dasar rakyat seperti Pendidikan, Kesehatan dan keamaanan. Selain itu, negara juga menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Dengan demikian masyarakat tidak akan mengalami kesulitan ekonomi dan tidak akan tergiur pinjaman riba.

Melepaskan diri dari riba adalah salah satu bentuk ketaatan seorang muslim terhadap syariat Islam. Sudah selayaknya bagi seorang muslim untuk bersedia hidupnya diatur oleh syariat Islam. Allah telah menetapkan peraturan hidup bagi manusia. Sebagai hamba-Nya, pilihan manusia hanyalah taat kepada-Nya. Dengan demikian, dalam bingkai ketaatan terhadap Allah SWT, terwujudnya masyarakat bebas riba adalah sebuah hal yang pasti.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image