Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rangga Sahputra

Komcad Memperkuat Kekuatan dan Kemampuan Komponen Utama TNI

Info Terkini | Thursday, 31 Mar 2022, 06:01 WIB

Pribahasa ya, 'Sedia Payung Sebelum Hujan' Bung.

Masa iya program bagus untuk memperkuat pertahanan negara masih aja diperdebatkan.

Sudah lah, Negara membuat peraturan sudah ada dasar dan pandangan kedepan seperti apa.

Terkait Komponen Cadangan (Komcad) sudah diatur dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Tapi ada yang menilai bukan suatu mendesak dan penting.

Menurut penulis penting banget, masa iya gak penting negara buat peraturan bagus begitu. Terkadang aneh juga ya.

Pembentukan Komcad ini dari Kemhan gak asal-asalan kali Bung. Kemhan sudah melakukan dan berupaya menguatkan TNI dalam memperkuat pertahanan.

Tentunya pemerintah fokus memperkuat komponen utamanya yaitu TNI.

Salah satunya Komcad. Merujuk UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Ini kan sama aja ya Bung, kalau soal skala membantu komponen utama pertahanan negara kita.

Dibentuk Komcad ini untuk memperkuat pertahanan negara dalam hal ini membantu TNI.

Kan TNI juga dari unsur masyarakat Indonesia juga kan Bung, salah gak masyarakat Indonesia bantu memperkuat pertahanan dan membela negara ya. Gak kan. Komcad Jelas Memperkuat Pertahanan Bangsa kita Bung.

Salam Pertahanan Negara Indonesia, Bravo TNI.

Sumber: Sindonews.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image