Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ardiansyah Putra

Dr Hirwansyah Soroti Pentingnya Hormati Struktur Keamanan Formal Demi Stabilitas Nasional

Hukum | 2025-04-20 21:11:10
Peneliti dan Ahli Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Dr Hirwansyah. Foto : (Istimewa).

Jakarta -- Menjaga stabilitas dan ketertiban nasional tidak bisa dilepaskan dari peran lembaga keamanan formal seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedua institusi ini memiliki landasan hukum, struktur, serta kewenangan yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
Peneliti dan Ahli Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Dr Hirwansyah menegaskan pentingnya masyarakat memahami dan menghormati peran masing-masing lembaga tersebut.
“Polisi dan tentara adalah institusi resmi negara yang dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Mereka punya pelatihan, struktur, dan prosedur hukum yang jelas. Karena itu, penting bagi kita untuk tidak hanya memahami, tapi juga menghormati otoritas mereka,” ujarnya.

Polri dan TNI Punya Fungsi dan Wewenang yang Berbeda

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.Sementara dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI memiliki fungsi sebagai alat pertahanan negara yang bertugas menangkal, menindak, dan memulihkan kondisi keamanan dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri."Pembagian peran ini harus dipahami semua pihak agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan kewenangan," jelas Dr Hirwansyah.

Tidak Sah Mengklaim Diri Sebagai Lembaga Keamanan

Dr Hirwansyah juga mengingatkan bahwa tidak etis dan tidak diperbolehkan secara hukum jika ada individu atau kelompok yang mengklaim diri sebagai lembaga keamanan tanpa dasar hukum yang sah.“Tindakan seperti ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan bahkan mengancam stabilitas nasional. Lembaga keamanan formal dibentuk dan diatur oleh undang-undang, jadi siapa pun yang melanggar prinsip ini harus ditindak tegas,” tegasnya.Menurutnya, kewenangan dalam hukum publik hanya bisa diperoleh melalui tiga cara: atribusi, delegasi, dan mandat. Semua bentuk kewenangan ini harus bersumber dari hukum yang berlaku.

Mengancam Rakyat Adalah Pelanggaran

Menanggapi fenomena ancaman kepada masyarakat oleh pihak-pihak tidak berwenang, Dr Hirwansyah menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tidak bisa ditoleransi.“Jika ada pihak yang terbukti mengancam rakyat, maka harus dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Fungsi utama lembaga keamanan formal adalah melindungi dan melayani, bukan menakut-nakuti,” katanya.

Pentingnya Saling Menghormati Struktur Keamanan

Mengakhiri pernyataannya, Dr Hirwansyah menekankan pentingnya seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara untuk saling menghormati struktur keamanan yang telah diatur dalam hukum.“Dengan menghormati fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga, kita dapat menjaga ketertiban masyarakat dan memperkuat keamanan nasional. Semua ini demi kebaikan bersama dan demi negara yang lebih tertib dan aman,” tutupnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image