Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Azumar Romzi

Kenali Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Bisnis | Tuesday, 29 Mar 2022, 01:08 WIB

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah perlu diketahui. Sebagian besar masyarakat kerap menarik kesimpulan berdasarkan pandangan pribadi masing-masing. Banyak orang yang menganggap kedua bank ini tidak jauh berbeda, bahkan ada yang menganggapnya sama saja. Contoh yang banyak ditemui, yaitu masyarakat yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional hanya sebatas pada konsep halal dan haram.

Karena itu, untuk menambah wawasan anda, berikut ini beberapa perbedaan bank konvensional dan bank syariah:

1. Pengertian

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang pertama adalah dari sisi pengertian. Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Sedangkan bank konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

2. Asas

Asas pada bank syariah dan konvensional sebetulnya sama yaitu berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehatihatian. Namun, pada bank syariah terdapat asas prinsip syariah yang tidak ada pada bank konvensional.

3. Fungsi

Bank syariah memiliki fungsi yang lebih luas dibanding bank konvensional. Meskipun keduanya berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, namun pada bank syariah meliputi beberapa fungsi lain yaitu bank syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal; menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Selain itu, bank syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)

4. Dasar Hukum

Semua aktivitas yang dilakukan oleh bank syariah didasarkan pada Undangundang No. 7 tahun 1992 mengenai Perbankan. Undang-undang ini kemudian diamandemen dengan UU No. 10 tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008. Selain patuh pada aturan Bank Indonesia dan OJK, bank syariah juga harus mengikuti fatwa MUI. Sedangkan bank konvensional hanya diminta untuk patuh pada aturan Undang-undang Perbankan serta aturan dari OJK dan Bank Indonesia saja.

5. Akad

Di bank syariah Dikenal dengan akad. terdapat sighat (Ijab Qabul), yang sesuai dengan syariah yang berlaku dan berpengaruh pada objek yang akan diikat. Sedangkan di bank konvensional Dikenal sebagai perjanjian hanya ada perjanjian tertulis yang ditanda-tangani oleh nasabah.

6. Layanan

Secara garis besar tidak ada perbedaan yang singnifikan kualitas layanan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional Kesamaan kualitas layanan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional karena mereka sama - sama menjual jasa sehingga mereka akan membuat layanan yang terbaik untuk para nasabahnya, meraka berlomba-lomba meningkatkan kualitas layanan sehingga bisa menaikkan citra perusahaannya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image