
31 Lagu Tiktok Viral 2022 Indonesia Auto FYP
Teknologi | 2022-03-27 07:09:13
Berikut sebagai 31 lagu Pop terkini Indonesia terkini tahun 2022. Beberapa lagu berikut cukup seringkali terdengar di TikTok, Spotify, dan media yang lain.
Dalam 31 hebat lagu Indonesia berikut sebagai kreasi anak negeri yang pantas dihargai dengan jenis Pop.
Jenis Pop menjadi satu diantara jenis favorite selama hidup di Indonesia terutamanya untuk anak muda, karena banyak pesan tersurat yang sebagai wakil isi hari mereka.
Link Download MP3 : Klik Disini
Berikut daftar 31 lagu Pop terkini 2022 di Indonesia yang dikutip dari Musik Indonesia pada 12 Maret 2022:
1. Dapat Tanpamu: Andmesh
2. Bagaimana Jika Saya Tidak Baik-Baik Saja: Judika
3. Tersisa Rasa: Mahalini
4. Sampaikan Saya: Arvian Dwi
5. Mesin Waktu: Budi Doremi
6. Hal Luar biasa: Ivan Seventeen
7. It's Only Me: Kaleb J
8. Selamat Tinggal: Virgoun
9. Teman dekat Dahulu: Prinsa Mandagie
10. Roboh: Feby Putri Ft. Fiersa Besari
11. Bertaut: Nadin Amizah
12. Lalu: Juicy Luicy
13. Sangsi: Rizky Febian
14. Saya Sayang Saya: Chintya Gabriella
15. Putus atau Terus: Judika
16. Saya yang Salah: Mahalini Raharja dan Nuca
17. Hati-Hati di Jalan: Ikhlas
18. Ada Untukmu: Tyok Satya
19. Pura-Pura Lupa: Mahen
20. Tidak Kembali Kangen: Melisa Hart
21. Belum Siap Kehilangan: Stevan
22. Agar Saya yang Pergi: Aldy Maldini
23. Hati Terbiasa: Marsha Zulkarnain
24. Menantang Restu: Mahalini
25. Akhir tidak Berbahagia: Misellia
26. Pernah Salah: Mawar De Jongh
27. Ikhlas: Shanna Shannon
28. Tidak akan Stop Menyukaimu: Anneth
29. Simpan Rasa: Devano
30. Tidak Kemungkinan Bersama: Judika
31. Hati-Hati di Jalan : Tulus
Itu 31 daftar lagu Pop Indonesia terkini 2022 yang bisa kamu dengar lewat Spotify atau Youtube
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook