Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yeremia Astrid Hutajulu

Permasalahan Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Hukum | 2026-04-02 16:48:25

Kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban. Meskipun berbagai regulasi telah dibentuk, realitas di lapangan memperlihatkan bahwa korban seringkali mengalami kesulitan dalam memperoleh keadilan, baik dalam proses pelaporan maupun persidangan. Secara normatif, negara telah mengatur perlindungan terhadap korban melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Undang-undang ini merupakan langkah progresif karena tidak hanya mengatur sanksi pidana, tetapi juga menjamin hak korban, seperti pendampingan, restitusi, dan pemulihan psikologis. Selain itu, perlindungan korban juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun demikian, implementasi aturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu masalah utama adalah stigma sosial yang membuat korban enggan melapor.

Selain itu, aparat penegak hukum terkadang belum memiliki perspektif yang sensitif terhadap korban, sehingga proses hukum justru memperburuk kondisi psikologis korban. Contoh nyata yang sempat menyita perhatian publik adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, seperti kasus di Universitas Riau pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, seorang dosen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya saat proses bimbingan skripsi. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban, serta lambannya respons institusi dalam menangani laporan.

Selain itu, kasus kekerasan seksual di pesantren juga menjadi perhatian, seperti yang terjadi di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan. Dalam perkara ini, pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Kasus ini menimbulkan kemarahan publik karena dilakukan secara berulang dan melibatkan korban dalam jumlah besar. Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku menjadi salah satu langkah penting, namun tetap menyisakan pertanyaan terkait pencegahan ke depan.

Kasus lain yang menunjukkan kompleksitas penanganan kekerasan seksual adalah banyaknya laporan yang berujung pada “restorative justice” tanpa mempertimbangkan kepentingan korban secara menyeluruh. Dalam beberapa situasi, pendekatan ini justru berpotensi merugikan korban, terutama jika terdapat tekanan sosial atau ketimpangan kekuasaan.

Dari perspektif hukum, keberadaan UU TPKS seharusnya menjadi instrumen utama dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual secara komprehensif. Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten dan aparat yang berperspektif korban, regulasi tersebut tidak akan berjalan efektif. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, agar mampu menangani kasus kekerasan seksual dengan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Selain itu, institusi pendidikan dan lingkungan sosial juga harus memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan yang jelas Pada akhirnya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab hukum semata, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial. Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan bahwa setiap korban mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang layak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image