Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M.Rizal

Pelantikan dan Sertijab Kasi Pidsus Kejari Purwakarta

Info Terkini | Wednesday, 23 Mar 2022, 13:25 WIB
Pelantikan dan Sertijab Kasi Pidsus Kejari Purwakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria memimpin pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Pelantikan dan Sertijab Kasi Pidsus dilaksanakan di Aula Kejari Purwakarta yang dihadiri para kasi dan staf Kejari Purwakarta.

Adapun Kasi Pidsus Kejari Purwakarta yang baru saat ini dijabat Nana Lukmana yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Purwakarta yang lama, yaitu Abdu Mikail pindah tugas ke Kejaksaan Agung.

Kajari Purwakarta, Yulitaria mengatakan, rotasi, mutasi dan promosi adalah hal yang biasa sebagai sarana pembinaan karir serta salah satu bentuk penyegaran pada sebuah lingkup kerja agar memperkaya pengalaman bertugas.

Kepada Abdu Mikail yang pindah tugas ke Kejaksaan Agung, Yulitaria mengucapkan terima kasih atas kinerjanya selama ini yang dinilai cukup baik.

"Semoga pak Abdu Mikail di tempat tugas yang baru terus menunjukan kinerja yang lebih baik lagi," ucap Yulitaria.

Kajari mengucapkan selamat datang kepada Kasi Pidsus yang baru, yaitu Nana Lukmana. Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan di Kejari Purwakarta agar bisa menjalankan tugas sebaik mungkin.

"Selamat datang kepada pak Nana Lukmana, semoga bisa cepat menyesuaikan diri agar bisa segera menjalankan tugasnya sebagai Kasi Pidsus Kejari Purwakarta menggantikan pak Abdu Mikail," ujarnya.***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image