Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Azumar Romzi

Keuangan Publik Islami

Bisnis | Saturday, 19 Mar 2022, 11:10 WIB
Source: Accurate.id

Keuangan publik merupakan ilmu yang mempelajari fakta-fakta, prinsip-prinsip, maupun teknik-teknik yang dilakukan pemerintah dalam memperoleh dan membelanjakan dananya, maupun pengaruh dari apa yang dilakukan pemerintah tersebut terhadap perekonomian.

Pengaturan keuangan publik merupakan suatu kegiatan eknomi yang penting untuk diperhatikan pememerintah. Keuangan publik bertujuan untuk mengatur tentang penerimaan dan pengeluaran Negara. Jika keuangan public tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan dampak yang buruk terhadap perekonomian, tetapi sebaliknya jika keuangan publik dikelola dengan baik akan memberikan dampak positif terhadap Negara misalnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

Pengelolaan keuangan publik secara konvensial yang selama ini menjadi pedoman dunia, ternyata sudah tidak dapat lagi mempertahankan kekuatan ekonomi , hal ini dapat dilihat dari terjadinya krisis global di Negara- Negara adikuasa di Eropa dan Amerika. Masyarakat sudah mempertanyakan pengaturan keuangan publik Konvensional , sehingga dibutuhkanlah sistem ekonomi Islam yang bisa menjadi pedoman dalam pengelolahan keuangan Negara.

Keuangan publik Islam merupakan sebuah kaidah dan prinsip yang mengatur keuangan publik untuk kepentingan masyarakat yang tujuan dasarnya adalah untuk mencapai falah. Nilai-nilai yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadist yang menjadi dasar dari perumusan sistem keuangan dan kebijakan fiskal negara. Dalam ekonomi islam sitem pengelolaan keuangan Negara dapat dilihat dari segi pendapatan Negara dan pengeluaran negara.

Yang mana sumber penerimaan negara terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Sumber penerimaan negara tradisional, mulai dari masa awal Islam

Sumber penerimaan negara tradisional terbagi menjadi 2, sumber primer dan sumber sekunder. Adapun yang termasuk kedalam sumber primer, yaitu; Zakat, Khums, Ushr, Fa’i, Jizyah, dan Kharaj. Dan yang termasuk sumber sekunder, yaitu; Utang publik, Ghanimah, Amwal fadhla, Wakaf, Nawaib, Shadaqah lainnya.

2. Sumber penerimaan negara kontemporer, transformasi dari sumber tradisional

Adapun Sumber Penerimaan Kontemporer selain Pajak dan Zakat, yaitu; Aset(pengelolaan kekayaan/aset barang milik negara), Wakaf (wakaf aset dan uang), Sukuk (instrumen investasi dan pembiayaan pembangunan negara), Dan Utang negara.

Kemudian selain penerimaan negara pengelolaan keuangan negara dapat dilihat dari pengeluaran negara. Yang mana struktur sengeluaran negara terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Pembelanjaan Umum

Operasional pemerintah (gaji pegawai dan biaya administrasi) dan pembangunan infrastruktur

2. Pembelanjaan Khusus

Mustahik zakat, pertahanan militer, dan pemenuhan kebutuhan minimal masyarakat

Konsep keuangan Publik dalam perspektif ekonomi Islam dapat dijadikan referensi dalam mengelola keuangan dinegara kita. Sumber pendapatan terbesar di Negara Indonesia adalah pajak . apabila pajak dan zakat ini dikelolah dengan adil, jujur dan transparan sesuai dengan prinsip syariah, maka Indonesia dapat menjadi Negara maju

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image