Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahmi Desnada Syarif

Mengenal Akad Rahn dan Perbedaannya dengan Gadai Konvensional

Ekonomi Syariah | 2024-07-03 12:11:17
Rahn (Gadai Syariah)

Secara Bahasa, Rahn berasal dari akar kata rahana, yarhanu, ruhnan ھنا – یرھن – رھن) yang berarti menggadaikan, menjaminkan, mengagunkan. Maka dari itu, kata Ar-Rahn berarti “Suatu barang yang bersifat materi dijadikan sebagai pengikat utang”.

Akad Rahn adalah suatu bentuk transaksi keuangan yang memberikan pembiayaan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip Syariah, di mana seseorang menggadaikan barangnya sebagai jaminan namun penerapannya diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang melarang riba (bunga) dan memastikan transaksi berlangsung secara adil dan transparan.

Sama seperti akad Rahn, gadai konvensional merupakan praktik pinjaman uang dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan. Namun, yang membedakan keduanya adalah dalam mekanisme gadai konvensional, pihak peminjam harus membayar bunga atas pinjaman yang diberikan.

Syarat-Syarat Akad Rahn

Dalam Fiqh Muamalah, Akad Rahn memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Orang yang menggadaikan (Rahin)

- Barang yang digadaikan (Marhun)

- Orang yang menerima gadai (Murtahin)

- Utang

- Perjanjian (Akad)

Mekanisme Rahn sendiri melibatkan penyerahan barang dari rahin kepada murtahin sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima. Barang ini nantinya bisa diambil kembali setelah rahin melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian atau akad.

Dasar Hukum Akad Rahn

Dalam Islam, setiap muamalah atau transaksi harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Akad rahn, memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Al-Qur’an QS Al-Baqarah ayat 283:

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌۗ فَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌࣖ ۝٢٨٣

“Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah ayat 283).

Perbedaan Rahn dengan Gadai Konvensional

Rahn

1. Tidak dikenakan bunga. Biasanya, biaya yang dikenakan adalah biaya administrasi atau jasa pemeliharaan barang.

2. Barang jaminan tetap milik rahin selama masa pinjaman, dan hanya berfungsi sebagai jaminan.

3. Harus barang yang halal dan bernilai ekonomi.

Gadai Konvensional

1. Dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan yang disepakati

2. Barang juga tetap milik peminjam, tetapi dapat dijual oleh pemberi pinjaman jika utang tidak dilunasi.

3. Tidak ada persyaratan khusus terkait kehalalan barang.

Dengan kata lain, Rahn merupakan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sehingga memberikan alternatif bagi mereka yang menginginkan transaksi keuangan yang bebas dari riba.

Dengan memahami perbedaan antara rahn dan gadai konvensional, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih metode pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinannya. Di tengah perkembangan ekonomi syariah yang pesat, rahn menunjukkan bahwa sistem keuangan dapat dijalankan dengan mengedepankan nilai-nilai Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image