Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adelia Devi

Pegadaian Syariah: Solusi Keuangan Berbasis Prinsip Islam

Ekonomi Syariah | 2024-07-02 13:12:02
Sumber gambar: https://images.app.goo.gl/jvY2TVtbktyy3iMv8

Pegadaian syariah merupakan lembaga keuangan yang menawarkan jasa pinjaman dengan jaminan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam. Pegadaian syariah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat muslim untuk mendapatkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Berbeda dengan pegadaian konvensional, pegadaian syariah beroperasi tanpa menerapkan sistem bunga yang dianggap riba dan dilarang dalam agama islam. Pegadaian syariah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah, seperti rahn (gadai), ijarah (sewa), dan qardh (pinjaman).

Awal mula pegadaian syariah yaitu berasal dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Pada periode tersebut, institusi pegadaian mengalami transformasi menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian. Kemudian, pada tahun 1969, terjadi perubahan status dari PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Dan tepat pada tanggal 10 April 1990, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengubah perjan menjadi perusahaan umum (Perum) Pegadaian. Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan produktivvitas lembaga tersebut. Perkembangan berikutnya terjadi pada tahun 2011, di mana bentuk badan hukum pegadaian kembali beertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), menandai babak baru dalam sejarah institusi ini.
Dalam syariah, setiap transaksi yang gadai harus memenuhi rukun dan syarat gadai. Pegadaian syariah menggunakan dua akad dalam transaksinya, yaitu akan rahn dan akad ijarah. Transaksi di pegadaian syariah diawali dengan nasabah menyerahkan aset berharga sebagai agunan. Pihak pegadaian kemudian melakukan penilaian terhadap barang tersebut untuk menentukan nilai taksirannya. Berdasarkan hasil taksiran, nasabah bisa mendapatkan pinjaman sampai dengan 60-70% dari nilai aset yang digadaikan. Berbagai jenis barang dapat dijadikan jaminan, termasuk logam mulia, aksesori bernilai tinggi, perangkat elektronik, kendaraan, serta benda berharga lainnya. Umumnya, durasi pinjaman ditetapkan antara 4 sampai 6 bulan, dengan opsi perpanjangan yang dapat dibicarakan lebih lanjut antara nasabah dan pihak pegadaian.
Salah satu keunggulan pegadaian syariah adalah biaya yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lainnya. Nasabah hanya dikenakan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang (ujrah) yang dihitung berdasarkan nilai taksiran, bukan dari jumlah pinjaman. Hal ini membuat beban nasabah lebih ringan dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Selain itu, proses pencairan dana di pegadaian syariah umumnya cepat dan mudah, menjadikannya pilihan yang menarik bagi mereka yang membutuhkan dana darurat.
Meski demikian, pegadaian syariah juga menghadapi tantangan dalam perkembangannya. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsep keuangan syariah. Banyak orang masih menganggap pegadaian syariah sama dengan pegadaian konvensional. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi tentang prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangan menjadi penting. Selain itu, pegadaian syariah juga perlu terus berinovasi dalam produk dan layanannya untuk dapat bersaing dengan lembaga keuangan lainnya, sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Dengan perkembangan teknologi, pegadaian syariah kini juga mulai mengadopsi layanan digital untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi operasionalnya. Beberapa pegadaian syariah telah meluncurkan aplikasi mobile yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dan mengakses informasi secara online. Inovasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan pegadaian syariah dan menarik minat generasi muda yang sudah terbiasa dengan transaksi digital.

Penulis: Adelia Dianatul Fikriyah

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Prodi Ekonomi Syariah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image