Judi Online dan Hubungannya dengan Ekonomi Perpajakan: Perspektif Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah | 2025-01-14 17:03:38Fenomena judi online terus menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam perspektif ekonomi syariah, judi atau “maysir” dilarang keras karena dianggap merugikan individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Meskipun demikian, praktik ini tetap berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi digital.
Judi online, sebagai aktivitas yang ilegal di Indonesia, tidak memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak. Sebaliknya, kegiatan ini malah menimbulkan potensi kerugian negara, baik dalam bentuk pengeluaran untuk pemberantasan maupun kerugian sosial yang diakibatkan oleh dampaknya pada masyarakat. Dalam ekonomi syariah, judi online dianggap menciptakan ketimpangan sosial karena kekayaan yang diperoleh melalui aktivitas ini bersifat spekulatif dan tidak memiliki nilai tambah yang nyata.
Dari sudut pandang perpajakan, judi online menjadi tantangan besar karena sulitnya pengawasan dan pelaporan pendapatan dari aktivitas ilegal ini. Banyak platform judi online yang berbasis di luar negeri, sehingga sulit untuk menjangkau dan mengenakan pajak terhadap pendapatan yang dihasilkan. Hal ini memperburuk situasi fiskal, terutama ketika negara memerlukan sumber pendapatan tambahan untuk mendukung pembangunan.
Dalam perspektif ekonomi syariah, aktivitas judi online juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberkahan dalam memperoleh pendapatan. Uang yang dihasilkan melalui judi online dianggap sebagai “mal haram” yang tidak memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat. Selain itu, dampak negatif judi online terhadap masyarakat, seperti peningkatan kemiskinan, keretakan rumah tangga, dan masalah kesehatan mental, semakin memperkuat larangan terhadap praktik ini.
Untuk mengatasi masalah ini, pendekatan ekonomi syariah mengusulkan solusi berbasis edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Edukasi mengenai bahaya judi online dan pentingnya mencari pendapatan yang halal perlu digalakkan. Selain itu, pemerintah perlu memperketat regulasi dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal ini, serta menciptakan alternatif hiburan yang lebih sehat dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Dengan demikian, judi online tidak hanya memberikan dampak negatif terhadap ekonomi perpajakan, tetapi juga berkontribusi pada kerusakan sosial yang lebih luas. Dalam kerangka ekonomi syariah, solusi terhadap fenomena ini memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan perbaikan regulasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat agar tercipta masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.