Ketahui kondisi bangsa indonesia sebelum dan sesudah tahun 1908
Sejarah | 2022-03-18 20:46:46Jelaskan kondisi bangsa indonesia sebelum dan sesudah tahun 1908. Dan jelaskan perbedaan kondisi bangsa indonesia sebelum dan sesudah tahun 1908.
Sebelum tahun 1908 bangsa Indonesia memiliki pengetahuan yang sangat mendasar dikarenakan hanya terdapat sekolah pesantren dan juga sekolah keinjilan yang dibawa oleh para misionaris eropa.
Informasi Selengkapnya kalian ---> BACA DISINI
Dan kebanyakan penduduk Indonesia tidak memilliki posisi penting di gedung pemerintahan. Pada tahun 1908 bangsa Indonesia memiliki berbagai pengetahuan seperti kedokteran dan Hukum.
Lantai bagaimana kebijakan perdagangan bebas dalam melakukan promosi
Bangsa Indonesia juga mulai mengenal adanya rasa nasionalisme dan ingin membebaskan diri dari penjajahan negara Belanda.
Jelaskan kondisi bangsa indonesia sebelum dan sesudah tahun 1908
Adapun bagaimana kondisi bangsa Indonesia sebelum 1908 sangat memprihatinkan, hidupnya sengsara karena penjajahan, bukan hanya orang luar saja yang menyebabkan penderitaan.
Namun sesama bangsa kita sendiri juga terjadi pertikaian disebabkan aduh domba dari Belanda. Selengkapnya kalian BACA DISINI
Perbedaan kondisi bangsa indonesia sebelum dan sesudah tahun 1908
Adapun perbedaan kondisi bangsa Indonesia sebelum dan setelah tahun 1908 yaitu ada tiga point. Point pertama yaitu Sebelum Tahun 1908, perjuangan melawan penjajah dilakukan dengan perlawanan fisik.
Sesudah tahun 1908, perjuangan dilakukan dengan pergerakan politik dan non-fisik melalui organisasi modern. Untuk point kedua dan ketiga kalian BACA DISINI.
Seperti itulah penjelasan mengenai kondisi bangsa Indonesia pada tahun 1908. Baik sesudah tahun 1908 maupun setelah tahun 1908.
Refensi kunci-jawaban.com
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.