Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lilis Masroh

Belanja Tanpa Kasir dan Ijab Kabul: Menimbang Keabsahan Bai Muathah di Era Minimarket Modern

Ekonomi Syariah | 2026-10-22 08:49:48
https://pin.it/1AIEWJEbj

Pernahkah Anda masuk minimarket, mengambil sebotol minuman, menaruhnya di kasir bersama uang pas, lalu pergi tanpa sepatah kata? Atau memindai barcode sendiri di mesin self-checkout dan meninggalkan toko tanpa berinteraksi dengan siapa pun? Transaksi hening ini lumrah di era ritel modern. Namun, apakah jual beli tanpa ucapan "saya beli" dan "saya jual" sah menurut fikih Islam?

Islam adalah agama yang fleksibel, shaliḥ li kulli zamān wa makān. Al-Qur'an telah meletakkan prinsip dasarnya:

اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa fondasi transaksi adalah kerelaan (tarādhin), bukan semata ritual lisan. Khazanah turats, khususnya Fathul Qarib, memberi ruang diskusi dinamis untuk fenomena bai' mu'athah ini.

Ketika Ucapan Menjadi Syarat

Dalam Fathul Qarib, Ibnu Qasim al-Ghazzi menyebut shighat (ijab-kabul) sebagai rukun jual beli. Kehadirannya bukan formalitas kosong. Para ulama menekankan ucapan sebagai indikator lahiriah dari kerelaan yang tersembunyi di hati. Tujuannya jelas: menghindari penipuan (gharar) dan memastikan kesepakatan benar-benar terjadi.

Imam Syafi'i dalam al-Umm bahkan tidak mengenal jual beli selain dengan perkataan. Logikanya, kerelaan bersemayam di hati, dan lafaz adalah satu-satunya pengungkap yang meyakinkan. Apalagi saat sengketa terjadi, hakim tidak menerima kesaksian kecuali dari kata-kata yang didengar. Dalam kerangka ini, ijab-kabul adalah instrumen pembuktian dan perlindungan hak.

Bai' Mu'athah: Saat Tindakan Berbicara

Namun, apakah syariat benar-benar kaku menuntut kata-kata? Di sinilah bai' mu'athah masuk: transaksi yang cukup dengan saling menyerahkan barang dan pembayaran, tanpa tuturan lisan.

Mayoritas ulama mazhab Hanafi membolehkannya secara mutlak. Bagi mereka, substansi adalah kerelaan, dan kerelaan dapat diketahui melalui qarinah atau indikator perbuatan. Tidak ada dalil tegas yang mewajibkan lafaz. Jika adat telah mengakui tindakan saling menyerahkan sebagai jual beli, itu cukup.

Di kalangan Syafi'iyah sendiri, dinamika terjadi. Imam al-Ghazali, al-Baghawi, dan an-Nawawi cenderung membolehkan mu'athah pada barang yang lazim ditransaksikan tanpa lafaz, seperti roti dan daging. An-Nawawi memilih pendapat (qaul mukhtar) bahwa mu'athah sah pada semua barang yang menurut adat memang lazim begitu, meski tetap tidak sah untuk hewan ternak dan properti. Ini menunjukkan mazhab Syafi'i sendiri memberi ruang bagi konteks dan kebiasaan.

Minimarket dan Kerelaan yang Tersirat

Kembali ke minimarket. Saat kita mengambil barang dan membayar, apa yang terjadi? Harga tertera jelas, sistem terintegrasi elektronik, barang dipajang untuk dijual, dan uang yang diserahkan persis jumlahnya. Kerelaan kedua pihak terwakili secara tersirat (daālah al-ḥāl) melalui tindakan itu sendiri.

Kaidah fikih menyebut al-'ādah muḥakkamah—adat dapat menjadi hukum. Ketika masyarakat modern secara luas dan konsisten mempraktikkan mu'athah di minimarket tanpa pihak yang dirugikan, kebiasaan ini menjadi 'urf yang sahih. Al-Qur'an menegaskan larangan memakan harta secara batil, "kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka" . Kerelaan itulah yang menjadi syarat sah, dan ia telah terpenuhi.

Catatan penting tetap ada. Kebolehan ini lebih kuat untuk barang konsumsi sehari-hari dengan harga jelas. Untuk transaksi bernilai besar seperti tanah atau rumah, prinsip kehati-hatian (ihtiyath) tetap dianjurkan mengingat potensi sengketa yang lebih kompleks.

Menutup Diskusi, Membuka Kesadaran

Transaksi tanpa ijab-kabul lisan di minimarket modern tidak perlu dikhawatirkan keabsahannya. Substansi kerelaan (an-tarādhin) telah terpenuhi melalui indikator tindakan (al-mu'athah) dan kebiasaan yang berlaku umum. Fikih Islam tidak hadir menghambat kemajuan, melainkan memastikan setiap transaksi berpijak pada keadilan dan kerelaan.

Pesan terpentingnya adalah cara kita membaca turats. Fathul Qarib bukan undang-undang kaku, melainkan tradisi hidup yang terus berdialog dengan zaman. Membacanya secara kontekstual memungkinkan hukum Islam menghadirkan kemudahan (taisir) dan keselarasan dengan realitas yang berubah. Di rak minimarket yang hening, fikih sesungguhnya sedang berbicara—asalkan kita mau mendengarkannya dengan nalar terbuka.

Nama: Lilis Fauzia Masroh

Nim: 2614911015

Instansi : Universitas KH Mukhtar Syafaat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image