Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abdar

Sah, Rika Ristiawati Jadi Ketua Baznas Purwakarta Periode 2022-2027

Info Terkini | 2022-03-16 19:01:50
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika lantik pimpinan Baznas Purwakarta (Foto: Humas Pemkab Purwakarta)

Rika Ristiawati ditunjuk sebagai Ketua Baznas Purwakarta untuk periode 2022-2027, untuk Waka I Bidang Pengumpulan; Edwar Syah, Waka II Bidang Pendistribusian; Andri Hendrawan, Waka III Bidang Keuangan; Saparudin dan Waka IV Bidang SDM dan ADM; Yudi Sirojudin.

Kelima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta dilantik langsung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Bale Sawala Yudhistira, Rabu 16 Maret 2022.

Menurut Ambu Anne, pelantikan pimpinan Baznas Purwakarta berdasarkan surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 451.7/Kep.74-KESRA/2022 Tentang Susunan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Purwakarta Periode 2022-2027.

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan pansel pimpinan Baznas Purwakarta yang telah bekerja sejak beberapa bulan yang lalu. Mulai dari proses perekrutan pemilihan dan kemudian penetapan ketua serta komisioner Baznas Kabupaten Purwakarta," ucap Ambu Anne.

Bupati Purwakarta berharap Baznas dapat menjadi penggerak penyelesaian berbagai permasalahan sosial di masyarakat. Termasuk mendorong perekonomian bagi masyarakat yang kurang mampu.

"Ini akan menjadi solusi, nanti dibantu oleh Baznas Kabupaten Purwakarta. Saya selaku Bupati siap untuk mendukung dan mendorong seluruh program yang sudah dicanangkan oleh jajaran pimpinan Baznas Kabupaten Purwakarta untuk lima tahun kedepan. Pemda Purwakarta siap memfasilitasi program Baznas," imbuh Ambu Anne.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Purwakarta juga menerima penghargaan sebagai Tokoh Penggerak zakat Nasional dari Baznas Republik Indonesia.

Sementara, Pembina Wilayah II Baznas RI, Rizaludin Kurniawan dalam keterangannya mengatakan, PR penanggulangan kemiskinan Pemerintah Daerah merupakan PR Baznas juga.

"Jika pemerintah daerah ada program penanganan kemiskinan maka Baznas wajib hadir dan berkontribusi, karena itulah amanat dan tugas dari Undang-undang Zakat Nomor 23 tahun 2011," kata Rizal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image