Membaca Ulang Reforma Agraria di Era Digital
Iptek | 2026-09-17 08:20:14
Persoalan tanah masih hadir dalam berbagai kehidupan masyarakat Indonesia. Ada keluarga yang memperjuangkan tanah warisan setelah puluhan tahun dikuasai pihak lain. Ada petani yang menghadapi tekanan ketika lahan pertanian berhadapan dengan perkembangan kota. Ada pula masyarakat yang mempertanyakan batas tanah ketika proyek pembangunan memasuki ruang hidup mereka. Ombudsman RI mencatat bahwa pertanahan menjadi salah satu persoalan utama dalam pengaduan masyarakat sepanjang 2023–2025. Hal ini menunjukkan bahwa tanah bukan sekadar urusan sertifikat, melainkan berkaitan dengan rumah, pekerjaan, sejarah keluarga, dan sumber penghidupan.
Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memperlihatkan persoalan yang lebih luas. KPA mencatat 341 konflik agraria sepanjang 2025, meningkat lebih dari 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Konflik tersebut mencakup sekitar 914.547 hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga. Data KPA merupakan catatan masyarakat sipil, bukan statistik resmi pemerintah, tetapi tetap menunjukkan besarnya tekanan dalam pengelolaan ruang. Sekarang, pemerintah masih membahas mekanisme penyelesaian konflik berdasarkan status tanah yang disengketakan, termasuk kawasan hutan, aset negara, serta aset atau lahan swasta.
Tekanan tersebut juga berkaitan dengan kondisi petani. Sensus Pertanian 2023 menunjukkan bahwa banyak petani Indonesia mengusahakan lahan dalam skala kecil. KPA mencatat sekitar 17,24 juta rumah tangga petani gurem pada 2023, yaitu rumah tangga yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare. Lahan yang terbatas membuat ruang ekonomi petani semakin sempit, sementara permukiman, industri, jalan, dan fasilitas ekonomi terus membutuhkan ruang. Ketika nilai tanah meningkat, masyarakat yang menguasainya belum tentu memperoleh manfaat yang sebanding.
Henri Lefebvre melalui The Production of Space (1974) menjelaskan bahwa ruang terbentuk melalui hubungan sosial, ekonomi, politik, dan kekuasaan. Karena itu, pembangunan bukan hanya persoalan apa yang dibangun, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung perubahan. Edward Soja melalui Seeking Spatial Justice (2010) memperkenalkan gagasan keadilan spasial, yaitu perhatian terhadap distribusi manfaat dan beban pembangunan dalam suatu wilayah. Jalan baru, misalnya, dapat meningkatkan akses sekaligus menaikkan nilai tanah, tetapi juga dapat mengurangi ruang produksi masyarakat tertentu.
Dalam konteks tersebut, reforma agraria memiliki cakupan lebih luas daripada sertifikasi tanah. Reforma agraria berkaitan dengan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Jesse Ribot dan Nancy Peluso melalui “A Theory of Access” (2003) menunjukkan bahwa kepemilikan tidak selalu berarti kemampuan memperoleh manfaat. Petani dapat memiliki tanah, tetapi tetap menghadapi keterbatasan modal, teknologi, irigasi, jalan produksi, dan pasar. Karena itu, reforma agraria membutuhkan kepastian dan pemerataan penguasaan tanah sekaligus akses terhadap modal, teknologi, kelembagaan, dan pasar.
David Harvey melalui The New Imperialism (2003) memperkenalkan konsep accumulation by dispossession, yaitu proses akumulasi ekonomi melalui penguasaan sumber daya. Dalam persoalan agraria, kenaikan nilai tanah dapat meningkatkan tekanan terhadap masyarakat dengan sumber daya dan posisi tawar terbatas. Tanah yang semula menjadi ruang hidup dapat berubah menjadi komoditas bernilai tinggi. Perubahan tersebut tidak selalu menghasilkan konflik, tetapi ketimpangan posisi tawar dapat membuat manfaat ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Di tengah persoalan itu, teknologi menawarkan peluang baru. Digitalisasi pertanahan dapat mengintegrasikan data sertifikat, peta, tata ruang, dan penggunaan lahan. Teknologi geospasial dapat membantu mendeteksi tumpang tindih bidang tanah, sedangkan citra satelit dapat memantau perubahan penggunaan lahan. Riwayat pembaruan data juga dapat memperkuat keterlacakan informasi. Namun, teknologi tetap membutuhkan verifikasi lapangan. Pada 2026, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan bersama BPN untuk mencocokkan data fisik dan yuridis tanah. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi dan pemeriksaan langsung perlu berjalan berdampingan.
Digitalisasi juga berkaitan dengan kualitas pelayanan publik. Ombudsman RI mencatat 10.846 aduan masyarakat sepanjang 2024. Persoalan agraria dan pertanahan menjadi substansi pengaduan terbesar dengan proporsi 17,17 persen. Persoalan pelayanan yang lambat dan informasi yang tidak jelas masih ditemukan pada 2026. Karena itu, sistem pertanahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Integritas petugas, kejelasan prosedur, kualitas data, transparansi, dan pengawasan tetap menjadi bagian penting.
Reforma agraria juga dapat membuka ruang baru bagi generasi muda. Lahan pertanian dapat dikembangkan sebagai basis produk pangan lokal, sementara teknologi digital dapat mendukung produksi, promosi, pencatatan, dan pemasaran. Perguruan tinggi dapat menyediakan riset dan inovasi, koperasi menghubungkan petani dengan pembiayaan dan pasar, sedangkan pemerintah menyediakan kepastian hukum dan infrastruktur. Dengan pendekatan tersebut, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset kepemilikan, tetapi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi masyarakat.
Dimensi lingkungan juga tidak dapat dipisahkan. Piers Blaikie dan Harold Brookfield melalui Land Degradation and Society (1987) menunjukkan hubungan antara kerusakan lingkungan dan struktur sosial. Elinor Ostrom melalui Governing the Commons (1990) menekankan pentingnya aturan dalam pengelolaan sumber daya bersama. Tanah karena itu memiliki dimensi hukum, ekonomi, sosial, dan ekologis sekaligus.
Keberhasilan reforma agraria tidak berhenti ketika sertifikat diterbitkan. Persoalannya berlanjut pada kepastian ruang produksi, kemampuan menghasilkan pendapatan, penyelesaian konflik, keandalan data, dan keberlanjutan lingkungan. Reforma agraria pada 2026 dengan demikian menjadi pertemuan antara hukum, ekonomi, tata ruang, teknologi, lingkungan, dan kehidupan masyarakat. Tanah bukan sekadar bidang yang tercatat dalam dokumen, melainkan ruang tempat jutaan orang membangun dan mempertahankan kehidupannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
