Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M Deden Ageng Tirtayasa

Kenapa Sebuah Usaha tidak Bisa Langsung Dijalankan Begitu Saja

Bisnis | 2026-09-14 11:16:12

Oleh : M Deden Ageng Tirtayasa

Banyak orang berpikir mendirikan usaha itu soal modal dan keberanian saja. Padahal ada satu langkah yang sering dilewatkan: menguji dulu apakah rencana bisnis itu benar-benar masuk akal sebelum uang dan waktu dikorbankan untuknya. Langkah itu disebut studi kelayakan bisnis.

Kasmir (2020) mendefinisikan studi kelayakan bisnis sebagai kegiatan mempelajari secara mendalam suatu usaha yang akan dijalankan, untuk menentukan layak tidaknya usaha tersebut diteruskan. Husnan dan Muhammad (2020) menyebutnya sebagai penelitian tentang bisa tidaknya suatu proyek bisnis dilaksanakan dengan berhasil. Intinya sama: sebelum modal ditanam, perlu ada semacam "uji coba di atas kertas" dulu.

Kenapa Studi Ini Perlu Dilakukan

Menurut Kasmir (2020), setidaknya ada lima alasan kenapa studi kelayakan penting dilakukan sebelum sebuah usaha berjalan.

Pertama, untuk menghindari risiko kerugian. Masa depan penuh ketidakpastian, sebagian bisa diprediksi dan sebagian tidak. Studi kelayakan berfungsi meminimalkan risiko itu, baik yang bisa dikendalikan maupun yang di luar kendali pemilik usaha.

Kedua, memudahkan perencanaan. Kalau sudah tahu gambaran ke depan, jadi lebih mudah menentukan berapa dana yang dibutuhkan, kapan usaha dijalankan, di mana lokasinya, siapa yang mengerjakan, sampai berapa keuntungan yang realistis diharapkan.

Ketiga, memudahkan pelaksanaan pekerjaan, karena rencana yang sudah disusun jadi pedoman kerja yang jelas bagi pelaksana usaha.

Keempat, memudahkan pengawasan, sebab dengan rencana yang jelas, penyimpangan dalam operasional lebih mudah terdeteksi.

Kelima, memudahkan pengendalian, karena begitu penyimpangan terdeteksi, perbaikan bisa segera dilakukan supaya usaha kembali sesuai jalurnya.

Tahapan yang Biasanya Dilalui

Sugiono (2020) menjelaskan proses ini biasanya dimulai dari tahap penemuan ide, di mana perlu dipastikan produk yang akan dibuat memang punya pasar dan berpotensi menguntungkan. Setelah itu masuk ke tahap penelitian, mengumpulkan data dan mengolahnya dengan metode yang sesuai. Data itu lalu dievaluasi, dibandingkan dengan standar tertentu, baik kuantitatif maupun kualitatif.

Kalau ada beberapa rencana usaha yang sama-sama dianggap layak tapi sumber daya terbatas, perlu dilakukan pemilihan mana yang paling penting untuk direalisasikan lebih dulu. Barulah setelah itu disusun rencana pelaksanaan, dan akhirnya masuk tahap eksekusi, di mana kajian terhadap fungsi keuangan, pemasaran, produksi, dan sumber daya manusia terus berjalan supaya usaha tetap efisien.

Aspek-Aspek yang Dinilai

Ada enam aspek utama yang biasa dikaji dalam studi kelayakan bisnis.

Aspek pasar dan pemasaran melihat apakah usaha punya peluang pasar yang cukup, seberapa besar potensi pasar dibanding pesaing, dan strategi apa yang perlu dijalankan untuk menangkap peluang itu. Husnan dan Muhammad (2020) menekankan bahwa aspek ini juga mencakup analisis permintaan, penawaran, harga, dan proyeksi penjualan.

Aspek teknis dan operasi membahas hal-hal teknis seperti lokasi usaha, tata letak (layout) bangunan dan peralatan, sampai pilihan teknologi produksi. Husnan dan Muhammad (2020) menambahkan pertanyaan-pertanyaan penting di sini: apakah skala produksi sudah optimal, apakah proses produksi yang dipilih tepat, apakah mesin yang digunakan sesuai kebutuhan, hingga apakah teknologi yang dipakai bisa diterima secara sosial.

Aspek hukum menyoroti keabsahan dan kelengkapan dokumen usaha, mulai dari izin usaha, NPWP, sertifikat tanah, sampai izin-izin khusus sesuai bidang usaha, misalnya SIUP untuk perdagangan atau izin tenaga kerja asing bila usaha mempekerjakan warga negara asing.

Aspek manajemen dan sumber daya manusia menilai struktur organisasi dan kompetensi pengelola usaha. Hasibuan (2017) menjabarkan fungsi manajemen SDM ini cukup panjang, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pengorganisasian, hingga kompensasi dan pemberhentian karyawan.

Aspek lingkungan menilai dampak usaha terhadap lingkungan sekitar, baik tanah, air, maupun udara. Husein (2020) menyebut Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu dilakukan bukan hanya karena tuntutan regulasi, tapi juga karena kualitas lingkungan memang harus dijaga seiring beroperasinya proyek.

Aspek keuangan adalah yang paling sering jadi penentu akhir. Di sini dihitung berapa dana yang dibutuhkan, dari mana sumbernya, berapa lama modal akan kembali, dan seberapa menguntungkan usaha itu secara finansial. Alat ukur yang lazim dipakai antara lain Payback Period, Net Present Value, Internal Rate of Return, dan Profitability Index.

Siapa yang Berkepentingan dengan Hasil Studi Ini

Kasmir (2015) mencatat bahwa hasil studi kelayakan tidak cuma penting bagi pemilik usaha, tapi juga bagi pihak lain. Kreditur, misalnya bank, perlu memastikan pinjaman yang diberikan tidak berujung macet. Pemerintah berkepentingan memastikan usaha itu memberi manfaat ekonomi dan tidak merusak lingkungan. Masyarakat sekitar juga terkena dampaknya, entah lewat lapangan kerja atau fasilitas yang mungkin ikut terbangun. Sementara pihak manajemen sendiri menjadikan hasil studi ini sebagai tolok ukur kinerja mereka dalam menjalankan usaha.

Kalau Studi Ini Diabaikan atau Dikerjakan Asal-Asalan

Sugiyanto (2020) menyebut beberapa penyebab umum kegagalan usaha yang berakar dari studi kelayakan yang tidak dikerjakan dengan benar: data yang tidak lengkap, ketelitian yang kurang saat meneliti dokumen, kesalahan perhitungan, pelaksanaan di lapangan yang tidak sesuai rencana, perubahan kondisi lingkungan yang tidak terduga, sampai kesengajaan membuat data yang tidak sesuai kenyataan.

Bukti dari Penelitian Sebelumnya

Beberapa penelitian terdahulu menunjukkan pola serupa. Supriatna (2020) meneliti kelayakan usaha laundry di Puncak Cisarua Bogor dan mendapati usaha itu layak, dengan Payback Period 1 tahun 3 bulan, NPV sekitar Rp67,3 juta, IRR 38,05%, dan Profitability Index 2,81. Suryadinata (2018) meneliti usaha budidaya sugar glider di Bogor, juga dinyatakan layak dengan Payback Period 2 tahun 2 bulan lebih, NPV sekitar Rp16,7 juta, dan IRR 27,20%. Sementara Rani (2019) meneliti usaha Café Martabak Mini Fawwaz di Karawang, yang secara finansial dan sebagian besar aspek lain dinyatakan layak, tapi justru belum memenuhi kelayakan dari sisi hukum, semisal izin usaha yang belum lengkap.

Dari ketiga contoh itu terlihat bahwa kelayakan finansial saja tidak cukup. Sebuah usaha bisa untung di atas kertas, tapi tetap dianggap belum layak kalau aspek non finansialnya, seperti perizinan, tidak dipenuhi.

Referensi :

Hasibuan, M. S. P. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. Husein, U. (2020). Studi Kelayakan Bisnis. Husnan, S., & Muhammad, S. (2020). Studi Kelayakan Proyek Bisnis. Yogyakarta: BPFE. Kasmir. (2015). Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: Kencana. Kasmir. (2020). Studi Kelayakan Bisnis. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana. Rani, D. C. (2019). Analisis Kelayakan Usaha Café Martabak Mini Fawwaz di Kota Karawang. Sugiono. (2020). Studi Kelayakan Bisnis. Sugiyanto. (2020). Studi Kelayakan Bisnis. Sunyoto, D. (2019). Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran. Supriatna, A. (2020). Studi Kelayakan Bisnis Dalam Mengembangkan Bisnis Laundry Di Wilayah Puncak Cisarua Bogor. Suryadinata. (2018). Studi Kelayakan Bisnis Dalam Mengembangkan Usaha Sugar Glider di Wilayah Bogor.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image