Bencana Datang Bertubi-tubi, Negara Baru Bergerak Setelah Korban Berjatuhan?
Kebijakan | 2026-09-09 17:27:47Indonesia kembali menghadapi bencana yang datang silih berganti. Banjir, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung api, hingga kebakaran hutan dan lahan terus terjadi di berbagai wilayah. Ketika satu daerah masih berupaya bangkit, daerah lain kembali menghadapi ancaman serupa.
Hingga 8 September 2026, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 397 orang meninggal dunia, 13 orang hilang, 2.109 orang mengalami luka-luka, serta lebih dari 4,3 juta orang terdampak dan mengungsi akibat berbagai bencana. Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat rumah yang rusak, keluarga yang kehilangan anggota, serta masyarakat yang harus menghentikan aktivitas dan memulai kembali kehidupan mereka.
Pemerintah tentu hadir ketika bencana terjadi. BNPB, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait dikerahkan untuk melakukan evakuasi, menyalurkan bantuan, dan menangani kondisi darurat. Pada 7 September 2026, Presiden Prabowo Subianto bahkan memimpin rapat terbatas untuk membahas sejumlah bencana, termasuk penanganan pascagempa di Flores, aktivitas Gunung Anak Krakatau, dan kebakaran hutan dan lahan.
Namun, di tengah respons tersebut, terdapat pertanyaan yang tidak kalah penting, "mengapa pembahasan mengenai kesiapsiagaan dan mitigasi kembali menguat setelah bencana terjadi?"
Indonesia sebenarnya bukan negara yang tidak mengetahui risiko bencana. BNPB memiliki peta risiko bencana dan BMKG secara rutin memberikan informasi mengenai cuaca ekstrem, gempa bumi, tsunami, serta berbagai potensi ancaman lainnya. Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Masalahnya, memiliki informasi tidak selalu berarti risiko telah dikurangi. Peringatan mengenai hujan ekstrem tidak otomatis memperbaiki drainase. Peta kawasan rawan longsor tidak serta-merta menghentikan pembangunan di wilayah berisiko. Informasi mengenai potensi banjir juga tidak secara otomatis memperbaiki tata ruang dan daerah resapan air.
Indonesia telah memiliki sistem peringatan dini. Namun, peringatan dini membutuhkan tindak lanjut. Informasi mengenai potensi bahaya harus diterjemahkan menjadi kesiapan masyarakat, jalur evakuasi, infrastruktur yang memadai, pendidikan kebencanaan, serta kebijakan pembangunan yang mempertimbangkan risiko.
Tanpa tindak lanjut tersebut, peringatan hanya berpotensi menjadi informasi yang datang sebelum bencana
Dalam rapat terbatas pada 7 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menyinggung posisi geografis Indonesia yang berada di kawasan rawan bencana. Presiden mengatakan, “Ini adalah takdir kita, negara yang berada di lingkaran api, the Ring of Fire.”
Secara geografis, pernyataan tersebut benar. Indonesia berada di kawasan Ring of Fire dan di pertemuan beberapa lempeng tektonik. Gempa bumi dan aktivitas gunung api merupakan risiko yang tidak dapat dihapuskan.
Namun, ancaman alam dan bencana bukanlah dua hal yang sepenuhnya sama. Gempa bumi memang tidak dapat dicegah, tetapi bangunan dapat dibuat lebih tahan gempa. Curah hujan ekstrem tidak dapat dihentikan, tetapi risiko banjir dapat dikurangi melalui tata ruang, sistem drainase, dan perlindungan lingkungan. Aktivitas gunung api tidak dapat dikendalikan, tetapi masyarakat dapat dipersiapkan melalui sistem peringatan dan jalur evakuasi.
Dengan kata lain, Indonesia mungkin tidak dapat mengubah “takdir” geografisnya. Namun, tingkat kesiapan dalam menghadapi risiko tersebut merupakan bagian yang dapat dipengaruhi oleh kebijakan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perkembangan anggaran BNPB. Berdasarkan data anggaran, pagu BNPB tercatat sekitar Rp4,91 triliun pada 2024. Angka tersebut menurun menjadi sekitar Rp2,01 triliun pada 2025, dan kembali turun menjadi sekitar Rp491 miliar pada 2026.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penurunan anggaran tersebut mencapai sekitar 75 persen.
Angka tersebut tentu tidak berarti seluruh anggaran penanggulangan bencana Indonesia hanya berasal dari BNPB. Pemerintah masih memiliki mekanisme pembiayaan lain, seperti dana siap pakai, anggaran kementerian dan lembaga, anggaran pemerintah daerah, serta skema pendanaan kebencanaan lainnya.
Namun, perkembangan anggaran BNPB tetap menjadi fakta yang relevan, terutama ketika pemerintah sendiri dalam rapat terbatas tersebut menekankan perlunya peningkatan anggaran mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
BNPB setiap tahun mencatat ribuan kejadian bencana di Indonesia. Sebagian besar merupakan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan maupun lahan. Beberapa di antaranya bahkan memiliki pola yang berulang di wilayah tertentu.
Ketika risiko telah diketahui dan pola bencana terus berulang, mitigasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penanggulangan bencana.
Penanggulangan bencana tidak seharusnya hanya dimulai ketika rumah telah terendam banjir, tanah telah menimbun permukiman, atau korban telah dievakuasi. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah menempatkan tahap prabencana sebagai bagian dari sistem penanggulangan bencana, yang mencakup pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan.
Respons setelah bencana tetap diperlukan. Korban harus dievakuasi, bantuan harus dikirim, dan wilayah terdampak harus dipulihkan. Namun, respons setelah bencana tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran kesiapan sebuah negara.
Sebab, respons selalu bekerja setelah dampak terjadi. Mitigasi bekerja sebelum dampak itu muncul.
Indonesia telah mengetahui bahwa bencana akan terus menjadi bagian dari realitas geografisnya. Peta risiko telah tersedia, sistem peringatan dini telah dikembangkan, regulasi telah disusun, dan berbagai lembaga telah dibentuk.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah Indonesia mengetahui adanya ancaman, tetapi "sejauh mana informasi, kebijakan, dan anggaran tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan sebelum bencana berikutnya datang?"
Bencana mungkin tidak dapat dihentikan. Indonesia juga tidak dapat keluar dari kawasan Ring of Fire. Namun, dampak sebuah bencana tidak selalu harus diterima sebagai sesuatu yang tidak dapat dikurangi.
Karena ketika bencana datang, negara memang harus hadir. Tetapi sebelum korban berjatuhan, ada pekerjaan yang seharusnya sudah dimulai, yaitu memastikan risiko telah dipetakan, masyarakat telah dipersiapkan, dan mitigasi tidak baru menjadi pembahasan setelah bencana kembali terjadi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
