Karyawan Mengurus Pajak Perusahaan, Apakah Selalu Berstatus Kuasa Wajib Pajak?
Bisnis | 2026-09-02 13:06:11Dalam lingkup pekerjaan, pelaksanaan administrasi perpajakan umumnya tidak dilakukan langsung oleh direksi atau pimpinan perusahaan. Tugas tersebut sering kali didelegasikan kepada karyawan, khususnya yang bertugas pada staf perpajakan, staf keuangan, dan staf akuntansi.
Mulai dari menyusun konsep Surat Pemberitahuan (SPT), membuat dan menandatangani faktur pajak, membuat dan menandatangani bukti pemotongan, hingga berkomunikasi dengan fiskus dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga seluruh aktivitas tersebut menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari seorang karyawan perusahaan.
Di sisi lain, kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa setiap karyawan yang melaksanakan tugas perpajakan secara otomatis berkedudukan sebagai kuasa Wajib Pajak. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Peraturan perpajakan memberikan batasan yang jelas mengenai kapan seorang karyawan bertindak sebagai pelaksana administrasi perpajakan, kapan berkedudukan sebagai wakil Wajib Pajak, dan kapan dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak Perusahaan/Badan
Memahami Perbedaan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau melalui wakil maupun kuasa. Dalam hal Wajib Pajak badan, pengurus merupakan pihak yang bertindak sebagai wakil Wajib Pajak.
Kedudukan sebagai wakil memiliki konsekuensi hukum yang diatur pada Pasal 32 ayat (2) UU KUP bahwa pengurus yang bertindak sebagai wakil Wajib Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Dengan demikian, pengaturan mengenai wakil tidak hanya berkaitan dengan kewenangan menjalankan administrasi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab hukum yang melekat atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Penugasan Karyawan melalui Coretax Bukan Berarti Menjadi Kuasa
Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mendistribusikan pekerjaan kepada karyawannya. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, Wajib Pajak dapat memberikan role access kepada karyawan untuk menjalankan fungsi tertentu, seperti menyusun SPT (drafter), menandatangani faktur pajak, maupun menandatangani bukti potong.
Pemberian hak akses tersebut merupakan bentuk pengaturan administratif dalam sistem Coretax. Oleh karena itu, karyawan yang menjalankan fungsi tersebut tidak serta-merta berkedudukan sebagai kuasa Wajib Pajak. Karyawan hanya melaksanakan tugas administrasi perpajakan sesuai kewenangan yang diakomodir melalui sistem, bukan berdasarkan penunjukan sebagai kuasa di bidang perpajakan.
Kapan Karyawan Harus Ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak?
Status karyawan berubah ketika yang bersangkutan diberi kewenangan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak. Pada kondisi ini, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah karyawan tersebut termasuk dalam ruang lingkup pengurus perusahaan.
Apabila karyawan tersebut merupakan pengurus, maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dalam kapasitas sebagai wakil Wajib Pajak sehingga tidak memerlukan Surat Kuasa Khusus.
Sebaliknya, apabila karyawan tersebut bukan merupakan pengurus, maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sebagai kuasa Wajib Pajak. Penunjukan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Uraian di atas menunjukkan bahwa tidak setiap karyawan yang mengurus administrasi perpajakan perusahaan otomatis berstatus sebagai kuasa Wajib Pajak. Pemberian role access dalam Coretax maupun penugasan untuk menyampaikan data atau tanggapan surat pada dasarnya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas administratif yang tidak serta-merta menimbulkan status sebagai kuasa.
Sebaliknya, apabila karyawan yang bukan merupakan pengurus diberi kewenangan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak, maka penunjukannya harus memenuhi ketentuan mengenai kuasa di bidang perpajakan. Memahami perbedaan tersebut menjadi penting agar perusahaan dapat menentukan bentuk penugasan yang tepat sekaligus memastikan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
