Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image mutia alifia

Apakah Polisi Punya Kuasa untuk Membanting Demonstran?

Politik | Wednesday, 27 Oct 2021, 20:58 WIB

Mutia Alifia

20210110300023

Falkutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

foto bersumber dari: Portal Bangka Belitung – Pikiran Rakyat

Beberapa waktu lalu, media sosioal dihebohkan dengan video Polisi yang membanting Mahasiswa pada saat terjadi kericuhan di Kompleks Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021).

Aksi demo yang terjadi dalam rangka hari jadi ke-389 Kabupaten Tangerang sempat terjadi kericuhan akibat aksi dorong mendorong antara Polisi dan Mahasiswa. Beberapa petugas juga terlihat berusaha menangkap para pengunjuk rasa.

Lantas apakah Polisi punya kuasa untuk membanting atau memukul demonstran? Melihat kondisi di lapangan pada saat terjadi demonstrasi, memang kadangkala diperlukan adanya upaya paksa. Namun, ditentukan dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya:

a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul;

b. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;

c. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;[1]

Namun, pada peraturn Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.[2]

[1] Kusumasari Diana, “Apakah Polisi memiliki kewenangan memukul Demonstran?” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4972/polisi-yang-memukul-demonstran/ (diakses pada 27 Oktober 2021 pada pukul 19.51)

[2] Kusumasari Diana, “Apakah Polisi memiliki kewenangan memukul Demonstran?” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4972/polisi-yang-memukul-demonstran/ (diakses pada 27 Oktober 2021 pada pukul 19.51)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image