Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Halkis

Ahl al-Hall wa al-Aqd: Ketika Demokrasi Memerlukan Kebijaksanaan

Eduaksi | 2026-08-30 21:11:55

Keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang menggunakan mekanisme Ahl al-Hall wa al-‘Aqd (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum PBNU menarik dibaca lebih jauh daripada sekadar perubahan teknis pemilihan pemimpin. Dari 552 suara, sebanyak 401 memilih perubahan mekanisme menuju AHWA, 150 mempertahankan mekanisme sebelumnya, dan satu suara tidak sah. Keputusan demokratis tersebut justru menghasilkan pilihan untuk tidak menyerahkan penentuan pemimpin semata-mata kepada demokrasi elektoral.

Di sinilah muncul sebuah paradoks yang menarik: demokrasi digunakan untuk membatasi demokrasi elektoral.

Apakah ini kemunduran demokrasi? Belum tentu. Sebaliknya, keputusan tersebut dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan salah satu asumsi politik modern: benarkah suara terbanyak selalu menghasilkan pemimpin terbaik?

Dari Al-Mawardi hingga Politik Modern

Ahl al-Hall wa al-‘Aqd secara harfiah menunjuk kepada orang-orang yang memiliki kewenangan untuk “mengurai dan mengikat”. Dalam tradisi fiqh siyasah, mereka adalah orang-orang yang karena ilmu, integritas, kecakapan, dan kewibawaannya dipercaya terlibat dalam persoalan kepemimpinan dan kemaslahatan umat.

Salah satu fondasi pemikirannya dapat ditemukan dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah karya Abu al-Hasan al-Mawardi (972–1058). Dalam pembicaraan mengenai imamah, Al-Mawardi menjelaskan peranan ahl al-ikhtiyar, yakni mereka yang mempunyai kapasitas menentukan pemimpin. Kualifikasi mereka bukan popularitas semata, melainkan keadilan, pengetahuan yang memungkinkan menilai kelayakan calon, serta kebijaksanaan untuk menentukan siapa yang paling memenuhi syarat.

Dengan demikian, politik dalam perspektif ini bukan hanya persoalan siapa memperoleh suara terbanyak, tetapi siapa yang paling patut memikul amanah.

Pemikiran tersebut mendapatkan perspektif tambahan pada Ibn Taymiyyah. Dalam Al-Siyasah al-Syar‘iyyah, penyelenggaraan kekuasaan diletakkan dalam hubungan antara al-quwwah dan al-amanah: kapasitas dan amanah. Kekuasaan bukan hadiah bagi pemenang kompetisi, tetapi tanggung jawab yang harus diberikan kepada mereka yang mampu menjalankannya untuk kemaslahatan.

Dalam bahasa manajemen modern, kita mungkin menyebutnya merit-based leadership. Dalam filsafat politik, ia lebih dalam: kekuasaan memperoleh legitimasi bukan hanya dari prosedur, tetapi juga dari kualitas moral dan kapasitas orang yang menjalankannya.

Problem Demokrasi Elektoral

Di titik inilah AHWA dapat menjadi cermin kritis terhadap demokrasi modern.

Demokrasi modern memberikan pencapaian luar biasa dengan menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi politik. Prinsip one person, one vote mencegah kekuasaan menjadi hak istimewa kelompok tertentu. Namun, demokrasi elektoral membawa persoalannya sendiri ketika demokrasi direduksi menjadi penghitungan suara.

Joseph Schumpeter, misalnya, melihat demokrasi secara realistis sebagai metode kompetitif untuk memperoleh suara rakyat. Perspektif ini sangat berpengaruh terhadap demokrasi modern. Tetapi apabila kompetisi menjadi jantung politik, politik mudah berubah menjadi pasar: kandidat menjadi produk, pemilih menjadi konsumen, survei menjadi instrumen pemasaran, dan kemenangan menjadi tujuan.

Pada titik ekstrem, pertanyaan “siapa yang terbaik?” bergeser menjadi “siapa yang paling mungkin menang?”

Politik kemudian menghadapi paradoks: seseorang dapat memiliki popularitas tanpa kompetensi, elektabilitas tanpa integritas, bahkan kemenangan prosedural tanpa kualitas kepemimpinan.

Demokrasi juga tidak otomatis bebas dari oligarki. Robert Michels sejak awal abad ke-20 melalui gagasan iron law of oligarchy mengingatkan bahwa organisasi besar mempunyai kecenderungan melahirkan elite yang menguasai struktur organisasi. Karena itu, pemilihan langsung sekalipun tidak otomatis membebaskan organisasi dari oligarki. Kompetisi bahkan dapat berpindah menjadi pertarungan sumber daya, jaringan, mobilisasi massa, dan transaksi kepentingan.

Kritik yang sama harus diarahkan kepada AHWA.

AHWA jangan sampai berubah menjadi oligarki orang saleh, yakni ketika sekelompok elite mengklaim memiliki kebijaksanaan tetapi kehilangan hubungan dengan aspirasi anggota. Jika anggota AHWA ditentukan oleh kepentingan, kedekatan, atau “pesanan”, maka substansi AHWA justru runtuh. KH Ma'ruf Amin secara relevan mengingatkan menjelang Muktamar bahwa AHWA harus memilih orang terbaik dan bukan berdasarkan pesanan pihak tertentu.

Karena itu, AHWA tidak boleh dibaca sebagai antitesis demokrasi.

Dari Demokrasi Elektoral ke Demokrasi Deliberatif

Pemikiran politik kontemporer sebenarnya telah lama mengkritik demokrasi yang berhenti pada kotak suara. Jürgen Habermas melalui demokrasi deliberatif menempatkan komunikasi, argumentasi, dan pertimbangan rasional sebagai unsur penting legitimasi. Demokrasi bukan hanya agregasi kehendak, tetapi juga proses pembentukan kehendak melalui deliberasi.

Pada titik inilah tradisi syura dan AHWA dapat berdialog dengan demokrasi deliberatif.

Keduanya tentu tidak identik. AHWA lahir dari epistemologi politik Islam klasik, sedangkan demokrasi deliberatif berkembang dalam filsafat politik modern. Tetapi keduanya bertemu pada satu kegelisahan: keputusan publik tidak semestinya hanya ditentukan oleh angka, tetapi juga oleh kualitas pertimbangan.

Mekanisme yang dipilih Muktamar NU bahkan menarik karena menggabungkan dua dimensi: election dan selection. Basis organisasi tetap mempunyai peran dalam menentukan figur-figur yang dipercaya, sementara para pemegang mandat tersebut bermusyawarah menentukan kepemimpinan. Dengan demikian, legitimasi bergerak dari bawah, tetapi keputusan melewati proses deliberasi.

Model semacam ini dapat disebut demokrasi deliberatif berbasis meritokrasi moral.

Namun keberhasilannya bergantung pada tiga syarat: anggota AHWA harus memiliki legitimasi; prosesnya harus bebas dari transaksi kepentingan; dan keputusannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada organisasi.

Demokrasi Memerlukan Hikmah

Pelajaran terpenting dari AHWA bukanlah bahwa demokrasi harus ditinggalkan. Justru sebaliknya: demokrasi perlu diperdalam.

Pemungutan suara penting karena menjamin partisipasi. Tetapi angka tidak mempunyai kebijaksanaan. Mayoritas menentukan siapa yang menang, tetapi mayoritas tidak selalu dapat memastikan siapa yang paling amanah dan kompeten.

Tradisi politik Islam menawarkan satu kata penting yang semakin langka dalam politik kontemporer: hikmah.

Karena itu, pertanyaan setelah Muktamar NU bukan semata-mata apakah AHWA lebih baik daripada one person, one vote. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun sistem kepemimpinan yang mampu mempertemukan partisipasi dengan kompetensi, representasi dengan integritas, demokrasi dengan musyawarah, dan kekuasaan dengan amanah.

Mungkin di situlah relevansi AHWA bagi politik modern. Ia bukan romantisme masa lalu dan bukan pula resep untuk menggantikan demokrasi. Ia adalah pengingat bahwa prosedur demokratis, betapapun pentingnya, tidak pernah cukup untuk melahirkan kepemimpinan yang baik.

Demokrasi memberikan hak untuk memilih. Hikmah mengajarkan siapa yang patut dipilih.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image