Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cokorda Dewi

Efektifitas Kendaraan Listrik dalam Lingkar Oligarki

Agama | 2026-08-23 10:42:32

Efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), mengakibatkan pemerintah menggalakkan produksi moda transportasi listrik. Pemerintah berupaya memberikan subsidi dan insentif pada pengadaan moda transportasi listrik, selama masa peralihan dari berbahan bakar dasar fosil ke bahan dasar baterai.

Saat ini perkembangan industri kendaraan listrik sangat pesat. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, bahwa ekosistem mobil listrik tengah dibangun di kawasan Subang, Jawa Barat. Industri tersebut akan memulai produksi secara besar-besaran pada 2008 (detik.com, 13-08-2026).

Melihat peluang bisnis motor listrik yang besar, pemerintah mengembangkan sendiri kendaraan listrik roda dua serta membangun ekosistem industrinya, mencakup manufaktur, industri komponen, baterai, infrastruktur pengisian dan penukaran baterai, pembiayaan, distribusi, hingga layanan purnajual, serta membangun kapasitas industri nasional untuk memenuhi pasar. Pengembangan Industri motor listrik nasional (Molinas), merupakan kolaborasi pelaku usaha dalam negeri PT Ilectra Motor Group (ALVA), dan pembiayaan ekosistem oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Indonesia memiliki sumber daya nikel, bahan dasar industri baterai. Baterai adalah komponen penting pada kendaraan listrik. Menurut pemerintah, rantai produksi yang lebih panjang di dalam negeri, memberi ruang bagi industri lokal dan pelaku usaha pendukung, untuk ikut tumbuh bersama pasar kendaraan listrik (antaranews.com, 21-08-2026).

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera menilai, bahwa mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi melalui kebijakan subsidi dan insentif, dapat memicu timbulnya distorsi pasar. Meskipun tujuannya untuk pengadaan moda transportasi ramah lingkungan, dan percepatan peralihan moda transportasi di masyarakat. Akan tetapi sejumlah persoalan perlu dibenahi, agar proses elektrifikasi tidak menciptakan persaingan usaha yang timpang di industri otomotif.

KPPU menilai, bahwa subsidi BBM bagi kendaraan bermesin konvensional perlu diperhitungkan, ketika pemerintah ingin menciptakan level playing field dengan kendaraan listrik. KPPU juga menyoroti tingginya hambatan masuk bagi pemain baru di industri kendaraan listrik. Sebab persyaratan untuk terlibat dalam industri kendaraan listrik, lebih mudah dipenuhi oleh perusahaan dengan modal dan skala usaha besar. Kondisi ini berpotensi semakin dominannya perusahaan besar menguasai pasar industri.

Sementara pelaku usaha kecil maupun pendatang baru akan kesulitan mendapatkan ruang untuk berkembang, dan berisiko tersisih. Karena adanya penguasaan rantai pasok oleh pengusaha besar, dari sektor hulu hingga hilir. Pengadaan mineral nikel dan produksi baterai, pembiayaan dan layanan purnajual, juga berpotensi menimbulkan persoalan persaingan apabila tidak diawasi (kompas.com, 21-08-2026).

Sistem Sekuler Kapitalis Picu Salah Tata Kelola Sumber Daya Alam

Pengembangan moda transportasi listrik, nampak memberikan solusi dari persoalan polusi oleh emisi kendaraan konvensional. Namun, pada kenyataannya rantai pasokan bahan bakar kendaraan listrik justru menimbulkan kerusakan ekologis yang parah di wilayah tambang. Dalam 2 dekade berkembangnya kendaraan listrik telah mengakibatkan hilangnya 193.830 hektare hutan alam Indonesia.

Apalagi ada peningkatan pengadaan moda transportasi listrik, maka akan ada peningkatan kebutuhan mineral tertentu, termasuk nikel. Sehingga ekspansi pertambangan nikel dapat menambah deforestasi, jika tidak disertai perlindungan hutan dan tata kelola pertambangan yang ketat.

Pengelolaan Industri Kendaraan Listrik yang diserahkan pada pihak swasta, telah memicu makin besarnya ketimpangan ekonomi di masyarakat. Efektifitas industri ini dari hulu ke hilir hanya menguntungkan pihak oligarki, sebab industri ini hanya dapat dikelola oleh para oligarki, pemilik usaha dan modal besar saja.

Peralihan moda transportasi dari BBM ke bahan dasar baterai berkesan pengalihan ketidakmampuan pemerintah dalam pengadaan pasokan BBM. Belum usai persoalan pengadaan pasokan BBM ini, ada persoalan pelayanan penyediaan sumber daya listrik yang mulai terganggu, sebagai akibat dari ketersediaan bahan bakar pembangkit listrik yang terbatas. Padahal listrik menjadi sumber utama energi untuk pengisian daya baterai kendaraan listrik.

Negeri ini kaya akan sumber daya alam, namun ada yang salah dalam tata kelolanya. Sistem sekuler kapitalis yang diterapkan oleh negara, telah memicu berbagai kerusakan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Keuntungan materi yang diagungkan, hanya menguntungkan para oligarki, dan mengabaikan kepentingan rakyat. Sehingga tak satupun yang berpihak pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Solusi Problematika Adalah Penerapan Sistem Islam Oleh Negara

Dalam sistem Islam, negara sebagai ra'in berkewajiban dalam pemenuhan kebutuhan sarana transportasi dan energi bagi rakyatnya, baik dalam menyediakan maupun memudahkan akses mendapatkannya. Pengadaan moda transportasi haruslah berbasis pada kemaslahatan rakyatnya, bukan untuk keuntungan bisnis oligarki. Sumber Daya Alam yang melimpah seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk menjamin ketersediaan kebutuhan dasar rakyatnya, bukan untuk para oligarki. Melalui sistem politik dan ekonomi Islam dapat menjamin kedaulatan finansial negara, sehingga tidak bergantung pada oligarki.

Dan sistem politik ekonomi Islam hanya bisa diterapkan oleh institusi negara.

Pentingnya untuk berganti sistem, dari sistem sekuler kapitalis menjadi sistem Islam, agar bisa tercapai negara yang berdaulat secara hakiki, rakyatnya hidup sejahtera dan penuh berkah.

Wallahu a'lam bishshowab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image