Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mahasiswa unpam 2 Mahasiswa unpam 2

Menata Rimba Raya: Komersialisasi dan Tata Kelola Pendakian Gunung

Lifestyle | 2026-08-19 22:56:06
Ilustrasi : Kawasan pendakian gunung yang makin padat dan komersial

Pemandangan antrean panjang pendaki di zona bahaya atau dekat puncak gunung tidak lagi hanya menjadi fenomena khas Mount Everest di Himalaya. Di Indonesia, gambaran serupa secara berkala menghiasi media sosial dan pemberitaan nasional. Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lonjakan drastis jumlah wisatawan kawasan konservasi, khususnya Taman Nasional yang memiliki destinasi gunung api.

Pada kurun 2018 hingga 2023, jumlah kunjungan wisatawan nusantara ke kawasan Taman Nasional melonjak lebih dari 150 persen, mencapai lebih dari 7,8 juta kunjungan pada puncak musim pendakian pasca-pandemi. Gunung Gede-Pangrango, Merbabu, Rinjani, dan Semeru kini menampung puluhan ribu pendaki setiap bulannya. Fenomena populernya pendakian gunung yang dipicu oleh tren rekreasi luar ruang (outdoor recreation), paparan media sosial, serta komersialisasi paket wisata pendakian telah mengubah lanskap gunung di Indonesia dari ruang kontemplasi dan petualangan terbatas menjadi komoditas pariwisata massal (mass tourism).

Di balik angka-angka ekonomi yang menjanjikan, terdapat disrupsi ekologis dan sosial yang memprihatinkan. Data dari Sekretariat Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO dan riset ekologi kehutanan menunjukkan bahwa tekanan kapasitas dukung (carrying capacity) di jalur-jalur pendakian utama telah melampaui ambang batas aman. Akumulasi sampah plastik, devaluasi vegetasi edelweis, pencemaran mata air akibat sanitasi yang buruk, hingga kecelakaan fatal pendaki yang tidak terlatih menjadi konsekuensi harian dari pengelolaan yang terlalu longgar.

Menurut laporan statistik Basarnas, sepanjang kurun 2020–2023 terjadi kenaikan operasional Search and Rescue (SAR) sebesar 35 persen di kawasan pegunungan Indonesia, di mana lebih dari 60 persen kasus disebabkan oleh ketidaksiapan fisik, kurangnya perlengkapan standar, dan minimnya pengetahuan navigasi pendaki. Hal ini menunjukkan adanya jurang pemisah antara ledakan minat publik dengan kematangan sistem tata kelola resiko serta konservasi yang inklusif.

Paradoks Ekonomi Ekologis dalam Komersialisasi Gunung

Komersialisasi kegiatan luar ruang pada dasarnya memberikan sumbangan signifikan bagi perekonomian lokal. Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik merekam pertumbuhan ekonomi lokal di lingkar gunung populer—seperti kawasan Malang-Lumajang (Semeru), Lombok Utara (Rinjani), hingga Cianjur-Sukabumi (Gede Pangrango)—yang ditopang oleh ekosistem penyedia jasa pemandu (porter/guide), penyewaan alat, penginapan, dan UMKM kuliner. Studi World Tourism Organization (UNWTO) menunjukkan bahwa wisata petualangan dan alam bebas menghasilkan retensi nilai ekonomi sebesar 65 persen di tingkat lokal, jauh lebih tinggi dibandingkan wisata konvensional yang sering kali mengalami kebocoran ekonomi (economic leakage) ke entitas asing atau korporasi besar.

Namun, ketika komersialisasi berjalan tanpa regulasi yang ketat dan transparan, komodifikasi alam justru melahirkan 'tragedy of the commons' sebagaimana diteorikan oleh Garret Hardin (1968). Gunung diposisikan sebagai barang publik yang sumber dayanya dieksploitasi habis-habisan tanpa kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pemulihannya.

Laporan kajian Kementerian PPN/Bappenas mengenai Ekonomi Hijau mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem pegunungan akibat overtourism menimbulkan kerugian eksternalitas negatif yang melampaui pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tiket masuk. Degradasi tanah akibat erosi di jalur pendakian utama, hilangnya habitat fauna langka seperti Macan Tutul Jawa dan Elang Jawa, serta kerusakan fungsi hidrologi kawasan tangkapan air adalah beban jangka panjang yang harus ditanggung oleh generasi mendatang.

Kerapuhan ini diperparah oleh skema penetapan tarif PNBP dan distribusi retribusi yang belum sepenuhnya berkeadilan bagi konservasi. Sebagian besar pendapatan masuk ke kas negara tanpa mekanisme pengembalian langsung (earmarking fund) yang memadai untuk pemeliharaan jalur, edukasi pendaki, serta penguatan unit pengelola di lapangan. Akibatnya, Taman Nasional kerap beroperasi dengan keterbatasan personil Polisi Kehutanan dan anggaran operasional, sementara jumlah manusia yang harus diawasi melonjak puluhan kali lipat.

Kolektivitas, Tekno-Sains, dan Penguatan Kapasitas Dukung

Menghadapi krisis tata kelola ini, pendekatan konvensional berupa penutupan jalur secara reaktif saat bencana atau akumulasi sampah tidak lagi memadai. Diperlukan transformasi paradigma dari pengelolaan reaktif menuju tata kelola berbasis sains dan teknologi terintegrasi.

Penerapan sistem kuota pendakian berbasis pemesanan daring (online booking) yang diterapkan di beberapa Taman Nasional merupakan langkah awal yang positif. Namun, sistem kuota tersebut sering kali didasarkan pada keputusan administratif yang kaku, bukan pada perhitungan saintifik daya dukung fisik, ekologis, dan sosial lingkungan (Real Carrying Capacity dan Effective Carrying Capacity) yang dipublikasikan secara transparan.

Penelitian ilmiah dari Harvard Business Review mengenai manajemen destinasi rentan menekankan pentingnya intervensi teknologi digital untuk memantau jejak karbon dan pergerakan pengunjung. Penggunaan sensor Internet of Things (IoT), pelacakan berbasis RFID pada wristband pendaki, dan pemetaaan GIS (Geographic Information System) dapat mengontrol kepadatan jalur secara real-time. Teknologi ini juga berfungsi sebagai instrumen mitigasi keselamatan, mempercepat waktu respon SAR ketika terjadi kondisi darurat atau pendaki hilang.

Di samping pendekatan teknokratis, keandalan tata kelola sangat bergantung pada penguatan modal sosial. Model penataan gunung di negara-negara dengan tradisi pendakian yang matang, seperti Swedia dengan prinsip 'Allemansrätten' (hak melintas dengan tanggung jawab penuh) atau Jepang melalui sistem pengawasan ketat oleh Japan Alpine Club bersama pemerintah daerah, menunjukkan pentingnya keterlibatan asosiasi pendaki dan komunitas lokal.

Di Indonesia, peranan pemandu lokal dan porter harus ditingkatkan tidak hanya sebagai penyedia jasa angkut barang, tetapi sebagai 'ranger frontliner' yang bersertifikasi standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Mereka memiliki wewenang eksekutif untuk menegur, mencatat, dan melaporkan pelanggaran etika lingkungan yang dilakukan oleh pengunjung.

Menuju Model Pendakian Berkelanjutan Berbasis Etika dan Hukum

Upaya penyelamatan pegunungan Indonesia memerlukan restrukturisasi regulasi dan pembentukan etika baru di tingkat tapak. Pertama, pemerintah melalui KLHK bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyelenggaraan Pendakian Gunung yang mengikat.

Standardisasi ini mencakup kewajiban pemeriksaan kesehatan yang ketat sebelum mendaki, pemeriksaan peralatan keselamatan minimal, serta syarat pendampingan pemandu profesional untuk jalur-jalur berisiko tinggi atau bagi pendaki pemula.

Kedua, penegakan hukum (law enforcement) harus dilaksanakan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Selama ini, sanksi bagi pendaki yang membuang sampah sembarangan, memetik flora dilindungi, atau membuat api unggun di area rawan kebakaran hutan masih sebatas teguran atau pemblokiran (blacklist) internal yang belum terintegrasi antartaman nasional.

Diperlukan database nasional pendaki bermasalah yang terkoneksi dengan instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penerapan denda administratif berbasis kerugian ekologis juga perlu diterapkan untuk memberikan efek jera secara finansial.

Ketiga, kurikulum edukasi pendakian berbasis prinsip 'Leave No Trace' (LNT) harus diwajibkan menjadi prosedur operasional standar sebelum pendaki melangkah ke jalur pendakian. Edukasi ini tidak sekadar briefing formalitas lima menit di pos perizinan, melainkan simulasi pemahaman tata kelola sampah personal, etika buang hajat di alam bebas, serta navigasi dasar.

Organisasi pegiat alam bebas, akademisi, dan media memiliki tanggung jawab moral untuk mengubah narasi pendakian di ruang publik: dari narasi penaklukan ego dan berburu foto estetis demi konten media sosial, menjadi narasi penghormatan terhadap kerentanan ekosistem dan nilai historis-spiritual gunung.

Penutup: Mengembalikan Kesucian dan Keberlanjutan Gunung Indonesia

Gunung-gunung di Indonesia adalah benteng pertahanan ekologis terakhir yang menjaga keseimbangan iklim, ketersediaan air, dan keanekaragaman hayati kepulauan ini. Menjadikan gunung sebagai komoditas pariwisata tanpa diimbangi oleh tata kelola yang berkelanjutan adalah bentuk investasi jangka pendek yang mengorbankan masa depan ekologis bangsa. Fenomena lonjakan pendaki tidak boleh dipandang semata sebagai peluang bisnis, melainkan sebuah ujian terhadap kapasitas negara dan masyarakat dalam mengelola ruang hidup bersama.

Transformasi pengelolaan pendakian gunung menuntut kolaborasi multisektor yang padu: komitmen regulasi dari pemerintah pusat dan daerah, profesionalisme pelaku usaha pariwisata, partisipasi aktif komunitas lokal, serta kesadaran etis dari setiap individu yang melangkahkan kaki di ketinggian. Sudah saatnya kita menghentikan praktik ekploitasi ugal-ugalan atas nama rekreasi. Memperbaiki tata kelola pendakian hari ini adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa megah dan segarnya puncak-puncak gunung Indonesia tetap dapat dinikmati secara aman, bijak, dan lestari oleh generasi-generasi mendatang.

Referensi

1. Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Wisatawan Nusantara 2023. Jakarta: BPS RI.

2. Bank Indonesia. (2022). Laporan Potensi Ekonomi Pariwisata Berbasis Alam dan Rekreasi Luar Ruang. Jakarta: Bank Indonesia.

3. Basarnas. (2023). Laporan Tahunan Operasi Search and Rescue (SAR) Kategori Kecelakaan Pegunungan dan Hutan. Jakarta: Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

4. Hardin, G. (1968). The Tragedy of the Commons. Science, 162(3859), 1243-1248.

5. Harvard Business Review. (2021). Managing Overtourism in Vulnerable Natural Destinations. Harvard Business Publishing.

6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Laporan Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Jakarta: Direktorat Jenderal KSDAE KLHK.

7. Kementerian PPN/Bappenas. (2021). Peta Jalan Pembangunan Ekonomi Hijau Indonesia: Transisi Menuju Ekonomi Rendah Karbon. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

8. McKinsey & Company. (2020). Coping with Success: Managing Crowding in Tourism Destinations. McKinsey Travel, Logistics & Infrastructure Practice.

9. OECD. (2021). OECD Tourism Trends and Policies 2021: Sustainable Adventure Tourism Management. Paris: OECD Publishing.

10. UNESCO. (2022). Biosphere Reserves and Mountain Ecosystem Protection in Southeast Asia. Jakarta: UNESCO Regional Office.

11. World Bank. (2021). Sustainable Tourism Asset Management in Developing Nations. Washington, DC: World Bank Group.

12. World Tourism Organization (UNWTO). (2019). Adventure Tourism Development Index and Local Economic Retention. Madrid: UNWTO.

Ditulis oleh : Rendy Oktaviansyah, Mahasiswa Universitas Pamulang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image