Sertifikat Halal Sudah Terbit, Tapi Siapa yang Membantu UMKM Naik Kelas?
Ekonomi Syariah | 2026-08-18 15:59:12Sertifikat halal seharusnya bukan garis akhir bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), melainkan pintu menuju pasar yang lebih luas. Pada 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pemerintah bahkan menempatkan sertifikasi sebagai bagian dari penguatan daya saing UMK. Namun pertanyaan berikutnya justru lebih penting: setelah sertifikat terbit, siapa yang membantu pelaku usaha mengubah kepatuhan halal menjadi pertumbuhan bisnis?
Menurut penulis, Bandung Raya dapat menjadi laboratorium pertama untuk menjawab pertanyaan tersebut, dengan melibatkan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat sebagai empat simpul utama, serta Kabupaten Sumedang sebagai koridor perluasan. Kawasan ini memiliki kombinasi perguruan tinggi, komunitas, pesantren, masjid, dunia usaha, lembaga keuangan dan pasar yang memungkinkan model post-certification business upgrading diuji secara nyata.
Masalahnya bukan lagi bagaimana memperoleh sertifikat, karena sistem pendampingan Proses Produk Halal (PPH) telah tersedia. BPJPH bahkan mencatat lebih dari 111.000 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di Indonesia. Tantangan berikutnya adalah apa yang terjadi sesudah proses tersebut selesai. Apakah pelaku UMK mampu memperbaiki kemasan, menghitung biaya dan harga, membangun merek, mengelola keuangan, memanfaatkan perdagangan digital, memperoleh pembiayaan dan menemukan pasar baru?
Di sinilah Bandung Raya dapat menguji gagasan Halal Business Extension Network, yaitu jaringan pendampingan pascasertifikasi yang tidak membuat lembaga baru, tetapi menghubungkan sumber daya yang sudah tersedia. Kota Bandung dapat menjadi knowledge and market hub; Kota Cimahi menjadi simpul industri kecil, jasa dan komunitas; Kabupaten Bandung menjadi simpul produksi dan pemberdayaan masyarakat; Kabupaten Bandung Barat menjadi simpul produk pangan, kriya dan ekonomi lokal; sedangkan Sumedang dapat menjadi koridor ekspansi model menuju wilayah di luar inti Bandung Raya.
Perguruan tinggi menjadi knowledge hub, tetapi bukan satu-satunya aktor. Mahasiswa manajemen dapat membantu business model dan pencatatan keuangan, mahasiswa desain memperbaiki kemasan dan identitas merek, mahasiswa teknologi pangan membantu standardisasi, mahasiswa teknologi informasi membantu kanal digital, sedangkan dosen menjadi supervisor. Pendekatan ini juga sejalan dengan perkembangan terbaru BPJPH yang pada Juni 2026 memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan dan lembaga pembiayaan untuk memperkuat ekosistem halal.
Namun Bandung dan Cimahi memiliki aset sosial yang lebih dekat dengan masyarakat: komunitas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan anak muda masjid. Mereka dapat dilatih bukan sebagai peserta sosialisasi, tetapi sebagai Halal Business Scout yang menemukan UMK di sekitar masjid, Business Companion yang membantu komunikasi dan pemantauan, serta penghubung antara UMK, kampus, pemerintah dan pasar. Di Kota Cimahi, misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah berkolaborasi dengan pemerintah dan Kementerian Agama dalam fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK, sementara jaringan pembinaan guru ngaji telah menjangkau 15 kelurahan. Ini menunjukkan bahwa infrastruktur komunitas sebenarnya sudah tersedia.
Ekosistem pesantren besar juga harus masuk sebagai institutional anchor. Daarut Tauhiid dan Darul Hikam memiliki basis pendidikan, dakwah dan aktivitas ekonomi yang dapat menjadi simpul pemberdayaan, bukan sekadar lokasi kegiatan. Pesantren dapat membantu mengidentifikasi pelaku usaha dari jaringan keluarga, alumni dan jamaah, sementara unit ekonomi dan komunitasnya dapat menjadi ruang pengujian produk, pemasaran dan pembentukan pasar awal. Dengan pendekatan ini, masjid dan pesantren tidak mengambil alih fungsi kampus atau pemerintah, melainkan menjadi community-level extension node yang membuat pendampingan jauh lebih dekat dengan pelaku usaha.
Dunia usaha kemudian harus menjadi tahap berikutnya. Bank dan lembaga pembiayaan dapat masuk ketika pencatatan usaha membaik, korporasi dapat menjadi off-taker, ritel dan distributor membuka kanal pasar, sedangkan platform perdagangan membantu memperluas jangkauan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dapat menghubungkan pemberdayaan ekonomi dengan usaha produktif. Pemerintah daerah menyediakan data, fasilitasi dan matching. Dengan demikian terbentuk alur yang lebih konkret: sertifikasi → pendampingan → business upgrading → pembiayaan → akses pasar → pertumbuhan usaha.
Kota Cimahi bahkan mempunyai pengalaman yang dapat menjadi titik awal. Pada program Wirausaha Baru dan UMKM Naik Kelas 2025, pemerintah kota melibatkan 260 peserta dan memfasilitasi antara lain sertifikasi halal, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), desain label kemasan dan media sosial. Tantangannya adalah memastikan intervensi semacam ini tidak berhenti sebagai rangkaian pelatihan, tetapi diteruskan dengan pendampingan sampai terjadi transaksi dan pertumbuhan usaha.
Ukuran keberhasilan karena itu harus berubah. Jangan hanya menghitung jumlah sertifikat, seminar atau UMK yang didatangi. Ukur berapa usaha yang meningkatkan omzet, memperbaiki kemasan, memperoleh pembiayaan, masuk rantai pasok korporasi atau ritel, mendapatkan pelanggan baru, menambah tenaga kerja dan mampu menjual keluar daerah. Sertifikat adalah output; peningkatan kapasitas, transaksi dan pekerjaan adalah outcome.
Jika Bandung Raya mampu membuktikan model ini, Jawa Barat tidak perlu membangun sistem yang berbeda-beda di setiap daerah. Modelnya dapat direplikasi melalui kampus sebagai knowledge hub, DKM dan pesantren sebagai community nodes, pemerintah sebagai enabler, dan dunia usaha sebagai penggerak pasar. Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi penting: setelah UMK mendapatkan sertifikat halal, apakah kita membiarkannya berjalan sendiri, atau bersama-sama membangun sistem yang membuat sertifikat tersebut benar-benar bernilai secara ekonomi?
Penulis membuka gagasan ini kepada pemerintah daerah, perguruan tinggi, mahasiswa, komunitas DKM, pesantren, lembaga keuangan, korporasi, organisasi masyarakat dan pelaku UMK untuk dikritisi dan diperbaiki. Terutama bagi daerah Jawa Barat yang jauh dari pusat perguruan tinggi: apakah model kampus–DKM–pesantren–dunia usaha ini dapat menjadi jawaban, atau masyarakat mempunyai model lain yang lebih efektif? Jawaban atas pertanyaan tersebut justru dapat menjadi dasar untuk membawa model Bandung Raya ke wilayah Jawa Barat lainnya.
Wisnu Aji Nugroho adalah praktisi Strategic Management, Governance, dan Operations Management. Lahir, tinggal, dan menempuh pendidikan di Jawa Barat, penulis mengembangkan WAFI Intellectual Capital System (WICS) sebagai inisiatif untuk membangun ekosistem pengetahuan yang menghubungkan penelitian, kebijakan, dan pembangunan berkelanjutan, termasuk melalui seri West Java Halal Ecosystem Road Map (WJHERM) sebagai kontribusi bagi masa depan Jawa Barat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
