Satu Juta Sarjana Menganggur: Negara Gagal Menghadirkan Lapangan Kerja
Politik | 2026-08-17 09:56:24
Oleh : Septa Yunis
Satu juta sarjana menganggur. Lalu siapa yang bertanggung jawab? Pertanyaan ini layak diajukan ketika gelar sarjana yang seharusnya menjadi bekal untuk membangun masa depan justru berakhir di antrean panjang pencari kerja. Job fair dipadati lulusan perguruan tinggi. Bahkan orang tua harus ikut mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan. Ironisnya, kondisi ini berlangsung ketika pertumbuhan ekonomi terus digaungkan sebagai sebuah keberhasilan.
Pertumbuhan ekonomi naik, tetapi mengapa pekerjaan semakin sulit didapat?
Di sinilah persoalan sesungguhnya harus dibongkar. Pertumbuhan ekonomi tidak selalu berarti kesejahteraan rakyat. Angka pertumbuhan dapat meningkat, investasi dapat bertambah, dan aktivitas ekonomi dapat berjalan, tetapi semua itu menjadi kehilangan makna ketika rakyat tetap kesulitan memperoleh pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidup.
Sarjana Banyak, Lapangan Kerja Terbatas
Indonesia setiap tahun menghasilkan jutaan lulusan pendidikan tinggi. Mereka telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk memperoleh pendidikan dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun realitas di lapangan sering kali berbeda. Lulusan perguruan tinggi harus berhadapan dengan persaingan kerja yang semakin ketat. Lapangan kerja formal yang sesuai dengan kompetensi tidak tumbuh sebanding dengan jumlah lulusan. Di saat yang sama, PHK masih menghantui para pekerja. Muncullah sebuah ironi: masyarakat didorong untuk berpendidikan tinggi agar mendapatkan pekerjaan, tetapi setelah memperoleh pendidikan tinggi, pekerjaan justru sulit ditemukan.
Lantas, apakah persoalannya hanya karena lulusan tidak memiliki keterampilan yang sesuai?
Tentu tidak sesederhana itu. Jika lapangan kerja memang tersedia secara luas, peningkatan kualitas sumber daya manusia akan menjadi kekuatan besar bagi negara. Namun ketika penciptaan lapangan kerja tidak sebanding dengan pertumbuhan angkatan kerja, persoalannya telah berubah menjadi persoalan struktural.
Janji Lapangan Kerja Jangan Berhenti sebagai Angka
Masyarakat juga berhak mempertanyakan janji penciptaan 19 juta lapangan kerja.
Janji lapangan kerja bukan sekadar angka dalam kampanye atau narasi pembangunan. Di balik setiap angka terdapat manusia: sarjana yang belum bekerja, buruh yang terkena PHK, orang tua yang berharap anaknya mandiri, dan keluarga yang membutuhkan penghasilan untuk bertahan hidup.
Program pembangunan seharusnya diukur dari dampaknya terhadap kehidupan rakyat.
Jika ekonomi tumbuh tetapi pengangguran tetap tinggi, jika investasi masuk tetapi pekerjaan layak tidak bertambah secara signifikan, dan jika lulusan perguruan tinggi tetap harus berdesakan dalam job fair, maka sudah saatnya paradigma pembangunan dipertanyakan. Jangan sampai negara sibuk menghitung pertumbuhan ekonomi, sementara rakyat sibuk menghitung berapa lama lagi mereka mampu bertahan tanpa pekerjaan.
Kapitalisme: Negara Menyerahkan Lapangan Kerja kepada Pasar
Dalam perspektif Islam, akar persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi kapitalisme. Kapitalisme menempatkan aktivitas ekonomi pada mekanisme pasar dan kepemilikan individu atau korporasi. Negara memang hadir sebagai regulator, tetapi penciptaan lapangan kerja pada akhirnya banyak bergantung pada keputusan pelaku usaha dan pemilik modal. Ketika keuntungan menjadi pertimbangan utama, perusahaan akan melakukan efisiensi untuk menjaga keberlangsungan bisnis. Salah satu konsekuensinya dapat berupa pengurangan tenaga kerja atau PHK. Dalam paradigma seperti ini, pekerja rentan diposisikan sebagai bagian dari kalkulasi biaya produksi.
Ketika tenaga kerja dianggap mahal, pekerja bisa dikurangi. Ketika keuntungan turun, efisiensi dilakukan. Ketika investasi dianggap tidak menguntungkan, perusahaan dapat memindahkan modalnya. Sementara itu, rakyat tetap membutuhkan pekerjaan untuk hidup. Di sinilah terlihat kontradiksinya: perekonomian dapat berjalan, tetapi belum tentu memberikan jaminan kehidupan kepada setiap individu.
Kekayaan Alam Melimpah, Mengapa Lapangan Kerja Masih Menjadi Masalah?
Indonesia bukan negeri miskin sumber daya alam.
Minyak, gas, batu bara, mineral, hutan, laut, dan berbagai kekayaan alam lainnya merupakan potensi ekonomi yang sangat besar. Namun kekayaan alam tidak otomatis menjamin kesejahteraan apabila pengelolaannya tidak diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Dalam pandangan Islam, terdapat konsep kepemilikan umum terhadap sumber daya tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Negara bertanggung jawab mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya begitu saja kepada mekanisme pasar.
Pengelolaan sumber daya strategis secara serius dapat menjadi basis pembangunan industri, energi, infrastruktur, dan berbagai sektor produktif yang pada akhirnya membuka lapangan pekerjaan dalam skala besar. Dengan demikian, kekayaan alam tidak berhenti menjadi komoditas yang menghasilkan keuntungan, tetapi menjadi sumber kekuatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Islam: Negara Bukan Penonton
Islam memandang negara sebagai raa'in—pengurus dan pelindung rakyat.
Artinya, negara tidak boleh hanya berdiri sebagai regulator yang menunggu pasar menciptakan pekerjaan. Negara harus aktif menciptakan kondisi agar rakyat dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara dapat membangun industri strategis, mengembangkan sektor pertanian dan perdagangan, menyediakan pendidikan dan pelatihan, serta membuka akses pekerjaan bagi rakyat.
Lebih dari itu, Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai salah satu tujuan penting pengelolaan ekonomi.
Jadi, ukuran keberhasilan bukan sekadar:
“Berapa persen pertumbuhan ekonomi?”
Tetapi juga:
“Apakah rakyat mendapatkan pekerjaan?”
“Apakah kebutuhan pokok mereka terpenuhi?”
“Apakah kekayaan negara benar-benar kembali kepada rakyat?”
“Apakah pekerja mendapatkan haknya?”
Inilah perbedaan mendasar antara sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi dan membangun kesejahteraan masyarakat.
Jangan Salahkan Sarjana karena Tidak Mendapat Pekerjaan
Sarjana yang menganggur tidak boleh begitu saja dicap malas, tidak kompeten, atau salah memilih jurusan. Bisa jadi mereka telah melakukan apa yang selama ini diperintahkan kepada mereka: belajar, kuliah, memperoleh gelar, dan meningkatkan kompetensi.
Namun setelah semua itu dilakukan, mereka berhadapan dengan kenyataan bahwa lapangan pekerjaan tidak tersedia dalam jumlah dan kualitas yang memadai.
Maka pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya:
“Mengapa sarjana tidak mampu mendapatkan pekerjaan?”
Tetapi:
“Mengapa negara belum mampu memastikan tersedianya lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyatnya?”
Sebab pekerjaan bukan sekadar persoalan individu. Pekerjaan berkaitan dengan kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan hidup, membangun keluarga, dan berkontribusi bagi masyarakat.
Saatnya Mengubah Cara Pandang
Satu juta sarjana menganggur seharusnya menjadi alarm keras. Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah tanda bahwa ada persoalan serius dalam hubungan antara pendidikan, ekonomi, industri, dan kebijakan ketenagakerjaan. Selama keberhasilan ekonomi hanya diukur dari pertumbuhan angka dan besarnya investasi, persoalan rakyat bisa saja tetap tersembunyi di balik grafik. Islam menawarkan paradigma yang berbeda: negara bertanggung jawab mengurus rakyat, mengelola sumber daya strategis untuk kemaslahatan umum, menciptakan lapangan kerja, melindungi pekerja, dan memastikan kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi.
Karena itu, persoalan pengangguran tidak cukup diselesaikan dengan job fair, seminar karier, atau sekadar menambah pelatihan. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma. Sebab rakyat tidak membutuhkan sekadar janji pertumbuhan ekonomi. Rakyat membutuhkan pekerjaan. Rakyat membutuhkan penghidupan yang layak. Dan negara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
