Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Paimal Andri

Biosolar Subsidi Bocor, Rakyat yang Menanggung

Politik | 2026-08-16 10:07:25
Dok. Pribadi

Penyelewengan biosolar di berbagai daerah di Sumatera Barat kini terjadi terang-terangan, dalam ungkapan Minang “bagalanggang mato rang banyak”. Menurut pemberitaan Kompas.id pada tanggal 7/8/2026, Polda Sumatera Barat menindak lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dengan barang bukti sekitar 13 ton. Ternyata biosolar itu mereka dapatkan dari berbagai sumber dengan tujuan dijual kembali secara ilegal, termasuk dijual ke tambang ilegal dan sawit.

Fenomena kian mencolok dengan melihat dan menyaksikan beberapa minggu terakhir ini adanya kelangkaan BBM jenis biosolar, yang bahkan membuat antrean panjang mobil di SPBU di banyak titik di Sumatera Barat. Ironisnya, di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi, ada sekelompok oknum yang memanfaatkan momentum ini justru sebagai peluang bisnis baru. Bersumber dari pemberitaan Langgam id pada tanggal 7/8/2026, modus para pelaku beragam, mulai dari menyedot solar dari tangki kendaraan, menimbun di gudang, hingga mengangkut ribuan liter menggunakan dump truk dan mobil tangki untuk dijual kembali. Fenomena ini menyisakan pertanyaan, mengapa praktik penyelewengan biosolar bersubsidi terus terjadi?

Keuntungan ekonomi yang sangat besar

Memang tidak ada “galeh nan indak mancari untuang”, namun kalau sudah menggunakan cara-cara yang tidak legal dan bahkan bisa merugikan orang banyak, tentu cara-cara ini tidak bisa dianggap benar. Berdasarkan pemberitaan Langgam.id tanggal 7/8/2026, yang disampaikan Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, para pelaku memang mencari keuntungan, dengan harga jual kembali bervariasi antara Rp13 ribu hingga Rp15 ribu per liter. Bisa kita bayangkan berapa keuntungan yang mereka peroleh dari penjualan kembali biosolar secara ilegal. Maka hal inilah yang menjadi faktor utama pendorong terjadinya penyelewengan biosolar. Keuntungan yang akhirnya bunting, karena merugikan orang banyak.

Pemanfaatan celah distribusi dan pengawasan

Permasalahan penyelewengan biosolar bersubsidi tidak cukup dilihat hanya dari perilaku sekelompok oknum yang mencari keuntungan. Kasus berulang serupa menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam sistem distribusi dan pengawasan yang belum sepenuhnya bisa ditutup. Celah itu bisa muncul dari berbagai titik. Mulai dari pengisian di SPBU, pendistribusian dan pengangkutan hingga penggunaan akhir. Sistem pencatatan dan pengawasan memang diterapkan, akan tetapi praktik di lapangan memiliki kemungkinan untuk dimanipulasi oleh mereka yang ingin mengambil keuntungan. Ketika pengawasan hanya berfokus pada titik tertentu, pelaku dapat mencari celah pada titik lainnya.

Oleh karena itu, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada titik SPBU saja, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memantau rantai pendistribusiannya. Dari mana biosolar diperoleh, siapa yang mengangkut, ke mana dibawa, siapa yang membeli, dan untuk kepentingan apa BBM tersebut digunakan. Pertanyaan ini penting sebab di ujung rantai distribusi itu, selalu ada pihak yang menampung dan membeli biosolar dalam jumlah besar.

Ada pihak pembeli dan penampung biosolar ilegal

Disebutkan dalam banyak sumber pemberitaan tentang kasus penangkapan yang terjadi. Pembeli dan penampung biosolar ilegal ini bervariasi, dan bahkan ada yang dijual ke luar Sumatera Barat. Penjualan biosolar ilegal ini juga diduga dijual kepada tambang ilegal dan perusahaan kelapa sawit. Pertanyaan yang perlu dijawab selanjutnya bukan hanya siapa yang melakukan penyelewengan biosolar subsidi, tetapi juga siapa yang membeli dan membutuhkan biosolar tersebut. Karena, selama masih ada permintaan dari pihak yang membeli biosolar ilegal ini, selama itu pula akan selalu ada insentif bagi orang untuk mencari celah dalam sistem distribusi.

Artinya, ini menunjukkan kemungkinan biosolar bersubsidi benar-benar masuk ke aktivitas tersebut, maka terdapat rantai pasokan yang bekerja secara terorganisasi, mulai dari pihak yang memperoleh BBM, penampung, pengangkut, hingga pihak yang menjadi pembeli akhir.

Subsidi yang bocor, Rakyat yang menanggung

Pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung akibat bocornya subsidi biosolar ini. Biosolar bersubsidi itu sejatinya bisa dinikmati oleh masyarakat luas, pada akhirnya diperdagangkan oleh oknum-oknum yang tidak memikirkan masyarakat luas. Bagi masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan atau aktivitas ekonomi yang membutuhkan BBM, kelangkaan bukan sekadar persoalan menunggu lebih lama. Ketika BBM sulit diperoleh, aktivitas ekonomi ikut terganggu. Biaya angkutan dapat meningkat, waktu produktif terbuang, dan pada akhirnya beban tersebut kembali dirasakan oleh masyarakat.

Solusi dan saran

Ada dua hal yang perlu dilakukan agar peristiwa penyalahgunaan biosolar bersubsidi ini tidak terjadi lagi pada masa-masa yang akan datang. Pertama, Pemerintah bisa mewujudkan pengawasan berbasis teknologi dan data, misalnya penerapan sistem barcode atau kuota digital di setiap SPBU yang membatasi pembelian biosolar bersubsidi sesuai kategori kendaraan dan volume wajar.

Kedua, sanksi tegas menyasar pembeli industri, bukan hanya pengecer. Selama ini penindakan cenderung berhenti pada sopir truk atau penampung kecil di lapangan. Padahal, jika benar biosolar ilegal mengalir ke tambang ilegal dan perusahaan sawit, maka perusahaan-perusahaan pembeli akhir itu juga harus dijerat sanksi administratif maupun pidana, termasuk pencabutan izin usaha bagi yang terbukti terlibat.

Pada akhirnya, subsidi BBM diberikan untuk meringankan beban masyarakat, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang. Jangan sampai penyelewengan yang sudah “bagalanggang mato rang banyak” terus dibiarkan. Subsidi harus kembali kepada mereka yang berhak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image