Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indeska Putra

Sektor Informal sebagai Zona Penyangga Krisis Ekonomi

Kolom | 2026-08-07 18:42:41

Sektor informal merupakan bagian dari sistem perekonomian yang berada di luar regulasi pengawasan dan perlindungan resmi pemerintah. Sektor ini sering juga disebut sebagai sistem ekonomi bayangan (shadow economy), ekonomi bawah tanah (underground economy) atau biasa disebut dengan ekonomi rakyat. Pekerjaan dalam sektor informal ini pada umumnya berskala kecil, mandiri, tidak terdaftar secara resmi serta tidak memiliki akses standar terhadap jaminan sosial, perbankan dan perlindungan hukum tenaga kerja. Sektor informal ini memiliki beberapa karakteristik seperti skala usahanya masih kecil, modal dan teknologi yang digunakan masih terbatas, tanpa izin resmi, lebih fleksibel, akan tetapi tidak memiliki perlindungan sosial yang pasti.

Pekerjaan sektor informal juga bisa disebut sebagai katup penyelamat (Safety Valve) dimana sangat berguna untuk menampung kelebihan tenaga kerja, dimana sektor informal menjadi penyelamat utama saat terjadi krisis ekonomi, resesi, atau gelombang PHK massal. Ketika lapangan kerja formal ditutup, sektor informal ini siap untuk menampung pencari kerja tanpa persyaratan administrasi yang rumit.

Sektor informal ini juga berfungsi untuk mengurangi angka pengangguran, memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan tingkat pendidikan atau keterampilan formal yang terbatas untuk tetap mendapatkan penghasilan. Pekerjaan sektor informal ini juga menjadi pilihan alternatif bagi mereka yang membutuhkan penghasilan tambahan. Contoh pekerjaan yang termasuk ke dalam sektor informal ini seperti pedagang kaki lima, industri rumah tangga berskala kecil, konten kreator, pengemudi ojek online dan sebagainya.

source: https://hrpods.co.id/hr-updates/masyarakat-beralih-ke-sektor-informal-penyebab-dan-dampaknya

Sektor informal ini juga turut mendominasi pasar tenaga kerja di Indonesia yang mencapai 60 % dari seluruh total tenaga kerja di Indonesia. Ketergantungan yang tinggi ini tentu membuat krisis ekonomi berdampak sangat tajam pada sektor informal dan jutaan keluarga yang sangat bergantung padanya. Maka dari itu, perlu sebuah rekomendasi yang harus berpihak pada sektor ini sebagai zona penyangga krisis ekonomi. Jika tidak dilakukan maka dampaknya juga sangat nyata dan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Sektor informal memiliki beberapa fungsi seperti penyerapan tenaga kerja dimana sektor informal menyerap tenaga kerja berlebih akibat PHK dan pengurangan jam kerja pada sektor formal, dan untuk mencegah pengangguran masif. Dari segi ketahanan bisnis juga memiliki fleksibel tinggi dan hambatan masuk rendah memungkinkan para pekerja sektor informal tetap beroperasi meski dalam kondisi ekonomi yang terbatas. Kemudian sektor informal juga menyediakan jaminan alternatif penghasilan darurat bagi masyarakat, mengurangi kerentanan ekonomi keluarga selama krisis berlangsung.

Sektor informal juga turut berkontribusi signifikan dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi selama krisis. Dengan menyerap jutaan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan formal guna mencegah kemerosotan sosial ekonomi yang lebih parah. Dalam bidang ekonomi, ternyata sektor informal masih menjadi mesin yang mengerakkan perekonomian lokal dan turut menjaga daya beli masyarakat. Pemulihan ekonomi nasional juga sangat bergantung pada penguatan dan keberlangsungan sektor informal jangka panjang.

Pekerjaan pada sektor informal ini juga merupakan sebuah investasi yang sangat strategis di masa sekarang dan yang akan datang. Orang-orang yang berada pada sektor informal ini harus diberikan pelatihan pengembangan usaha, akses modal yang lebih mudah serta perlindungan sosial yang pasti akan turut mempercepat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Di sini peran pemerintah tentu sangat diperlukan dengan meluncurkan beberapa skema program bantuan yang diberikan dengan berbagai skema, seperti stimulus ekonomi langsung untuk sektor informal, penurunan pajak dan insentif bagi usaha-usaha kecil dan menengah serta berbagai program pelatihan dan pemberdayaan digital seperti program pelatihan pemasaran via digital, pembuatan konten promosi produk, dan kreasi produk.

Adopsi pembayaran secara digital, dimulai dengan menggunakan layanan digital seperti dompet digital, QRIS untuk memudahkan transaksi, memperluas basis pelanggan, serta untuk menghindari risiko uang palsu maupun pencurian uang. Manfaatkan media sosial secara efektif seperti market place agar jangkauan pasar tidak hanya terbatas pada para pembeli fisik di sekitar lokasi usaha.

Disini tentu kebijakan yang bersifat inklusif sangat diperlukan, dengan memberikan dukungan kebijakan inklusi dengan akses bantuan sosial yang jauh lebih mudah maka akan memperkuat ketahanan secara sosial ekonomi serta produktivitas para pihak yang berada pada sektor informal akan turut meningkat. Tujuan akhirnya tentu untuk membangun ekonomi yang tangguh yang berguna untuk pembangunan berkelanjutan. Kolaborasi serta jaringan yang dibangun juga akan turut mempengaruhi, perlunya bergabung dengan komunitas seperti koperasi dan baguyuban satu profesi.

Paguyuban ini tentu bisa menjadi wadah yang kuat untuk mendapatkan akses pelatihan, bantuan modal secara kolektif, perlindungan serta negosiasi terkait bahan baku usaha yang bisa didapatkan dengan lebih mudah serta murah.membangun mitra strategis dengan rekan yang lebih luas seperti pemasok lokal atau sesama pelaku usaha kecil menengah yang bertujuan untuk saling merekomendasikan produk yang dihasilkan.

Adaptasi dengan tren terbaru juga perlu dilakukan agar usaha dapat berlanjut dan lebih efisien. Produk yang lebih ramah lingkungan juga perlu menjadi pertimbangan, konsumen masa kini juga semakin peduli dengan isu-isu lingkungan. Maka dari itu, para pedagang makanan serta para pengrajin contohnya harus mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan mulai beralih ke kemasan yang ramah lingkungan. Adaptasi ini sangat penting karena akan mempengaruhi kelancaran pekerjaan-pekerjaan pada sektor informal kedepannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image