Menatap Tata Kelola Keuangan Negara dalam Timbangan Islam
Info Terkini | 2026-08-02 09:11:26Masyarakat kembali dihebohkan oleh langkah kebijakan terbaru pemerintah di sektor perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam mendukung pelaksanaan tugas perpajakan di wilayah kerja DJP. Langkah ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Koalisi masyarakat sipil mengecam kebijakan tersebut karena dinilai memperlihatkan militerisasi urusan sipil dan ekonomi (CNN Indonesia, 21/07/2026).
Meskipun Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan DJP telah memberikan keterangan tertulis bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan teknis seperti pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan (Pajak.go.id, 21/07/2026; Detik Finance, 22/07/2026), publik tetap menanggapinya dengan resah dan skeptis (Kompas.com, 22/07/2026).
Ancaman Psikologis dan Ironi Ketimpangan
Secara normatif, pemerintah menegaskan bahwa aparat kewilayahan hanya berfungsi sebagai pendukung koordinasi teknis di lapangan (Pajakku.com, 18/07/2026). Namun, dalam psikologi massa, hadirnya seragam aparat ketentaraan dan kepolisian di ruang pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP) memancarkan aura intimidasi (Kompas.com, 21/07/2026). Pimpinan DPR bahkan mengingatkan agar kebijakan ini jangan sampai membuat rakyat merasa ditakut-takuti (Kompas.com, 21/07/2026). Ketika alat negara yang memegang instrumen koersif (kekuatan militer/kepolisian) dihadirkan dalam urusan administratif rakyat, batas antara kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan pemaksaan menjadi sangat kabur (BBC Indonesia, 23/07/2026).
Fenomena ini sejatinya merupakan konsekuensi logis dari sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme sekuler, pajak dijadikan pilar utama penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketika fiskal negara tertekan dan penerimaan pajak tak mencapai target, rakyat kecil dieksploitasi dan dikejar hingga ke pelosok desa melalui berbagai saluran instrumen pengawasan (Kompas.com, 18/07/2026).
Ironisnya, di saat rakyat jelata dikejar kewajiban perpajakan dengan gaya "garang", para pemilik modal dan korporasi kelas kakap justru dimanjakan dengan beraneka fasilitas insentif fiskal, mulai dari tax holiday, tax amnesty, hingga insentif family office. Sumber daya alam yang melimpah—yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat—sering kali diserahkan kepada oligarki kapitalis. Negara bertindak layaknya "tukang tagih" bagi rakyatnya sendiri, namun menjadi "pelayan yang ramah" bagi pengusaha besar.
Perspektif Islam: Ri’ayah vs Pemaksaan
Islam memandang pemerintahan bukan sebagai institusi pencari keuntungan atau pemeras rakyat, melainkan sebagai pelayan publik (ri'ayatusy syu'un). Rasulullah SAW bersabda:
"Imam/Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa hubungan antara negara dan warga negara didasarkan pada prinsip pengurusan (ri'ayah) dan kepedulian, bukan pendekatan kekuasaan yang memaksa (isytirath) atau menakut-nakuti (irhab). Negara tidak boleh mengintimidasi rakyatnya dalam mengambil hak fiskal atau kewajiban keuangan.
Allah SWT menegaskan larangan memakan harta sesama dengan cara yang batil dan melalui pemaksaan:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..." (QS. An-Nisa: 29).
Sistem ekonomi Islam memiliki struktur fiskal yang fundamentally berbeda dari kapitalisme. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, pendapatan Baitulmal (kas negara) dalam Khilafah ditopang oleh tiga pos utama:
Pos Kepemilikan Umum: Hasil pengelolaan tambang, minyak, gas, hutan, dan energi.
Pos Kepemilikan Negara: Ghanimah, fai', kharaj, jizyah, usyur, dan rikaz.
Pos Zakat: Zakat emas, perak, perdagangan, pertanian, dan ternak (yang didistribusikan khusus untuk 8 asnaf).
Dalam negara Khilafah, APBN tidak bergantung pada pajak. Pajak (dharibah) dalam Islam sama sekali bukan instrumen penerimaan rutin. Pajak hanya dipungut dalam kondisi luar biasa (temporer), yaitu jika Baitulmal kosong sementara ada kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi oleh negara (seperti bencana alam atau pembiayaan jihad). Lebih penting lagi, pajak dalam Islam hanya dipungut dari kaum muslim yang kaya (al-aghniya), bukan seluruh lapisan rakyat, apalagi masyarakat miskin dan kelas menengah yang sedang terhimpit.
Keadilan dan Catatan Sejarah Khilafah
Sistem Islam menerapkan prinsip keadilan hukum (siyasah syar'iyyah). Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif atau "anak emas" bagi para pengusaha kaya. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena apabila orang mulia (berkuasa) di antara mereka mencuri, mereka biarkan. Namun apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya." (HR. Bukhari).
Sejarah peradaban Islam membuktikan bagaimana keadilan fiskal diwujudkan. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (Khilafah Umayyah), tata kelola keuangan negara dikembalikan sepenuhnya pada syariat Islam. Sumber daya alam dikelola secara efisien untuk rakyat, dan pungutan-pungutan dzalim yang memberatkan masyarakat dihapuskan. Hasilnya, Baitulmal melimpah ruah hingga sulit menemukan penerima zakat (mustahik) di seluruh penjuru wilayah kekhalifahan. Umar bin Abdul Aziz bahkan memerintahkan untuk melunasi utang-utang rakyat dan membiayai pemuda yang ingin menikah dari kas negara.
Begitu pula pada masa Khilafah Umar bin Khattab RA, ketika menetapkan status tanah Kharajiyah di Irak, beliau menolak membagikannya kepada para panglima perang atau pengusaha kaya, melainkan menetapkannya sebagai aset negara yang hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh generasi kaum muslimin.
Kesimpulan
Kebijakan pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan pajak mempertegas bahwa kepatuhan pajak dalam sistem ekonomi hari ini kian bergeser menjadi pemaksaan yang meresahkan rakyat. Sudah saatnya bangsa ini mengevaluasi fondasi ekonomi kapitalistik yang rapuh dan unjust. Islam menawarkan paradigma holistik melalui penerapan ekonomi syariah dan tata kelola kas negara (Baitulmal) yang adil, di mana sumber daya alam dikembalikan untuk rakyat dan negara hadir murni sebagai pengayom, bukan pemeras rakyatnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
