Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ardiansyah

Wakaf: Ketika Menahan Justru Berarti Melepaskan

Filantropi | 2026-07-27 17:13:13

Di banyak kota, saya kerap diajak melihat sebidang tanah.

Biasanya di pinggir jalan. Dipagari seng yang mulai berkarat. Ditumbuhi ilalang setinggi pinggang. Lalu seseorang berkata dengan nada yang aneh — antara bangga dan getir: “Ini tanah wakaf, Pak. Sudah dua puluh tahun begini.”

Dua puluh tahun. Dua generasi. Satu niat baik yang tertidur.

Saya selalu pulang dari tempat-tempat semacam itu dengan satu pertanyaan yang tidak mudah diucapkan di depan tuan rumah: sebetulnya, tanah ini milik siapa?

Menahan yang Mana?

Secara bahasa, wakaf berarti menahan — al-habs. Tetapi menahan apa?

Di sinilah banyak orang keliru sejak langkah pertama. Yang ditahan dalam wakaf bukanlah manfaatnya, melainkan pokoknya. Aset intinya. Tubuh hartanya. Tanah, bangunan, uang, saham — semuanya ditahan agar tidak berkurang, tidak berpindah tangan, dan tidak habis dikonsumsi.

Rasulullah SAW merumuskannya dengan sangat ringkas ketika Umar bin Khattab datang meminta petunjuk tentang tanah terbaiknya di Khaibar: tahanlah pokoknya, sedekahkan hasilnya. Para ulama kemudian memadatkannya menjadi satu kaidah yang menjadi jantung seluruh fikih wakaf — habsul ashl wa tasbilul tsamarah. Tanah itu pun tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan; yang mengalir keluar hanyalah buahnya.

Maka paradoksnya menjadi terang. Menahan dan melepaskan bukan dua sikap yang saling bertentangan; keduanya bekerja pada objek yang berbeda. Pokok ditahan justru agar manfaat dapat dilepaskan. Kepemilikan dibekukan justru agar kemanfaatan bisa bergerak.

Wakaf yang sehat selalu memiliki dua gerak sekaligus: satu tangan menggenggam erat pokoknya, satu tangan lagi terbuka lebar membagikan hasilnya. Bila kedua tangan menggenggam, wakaf membeku. Bila kedua tangan terbuka, harta itu habis dan turun derajat menjadi sedekah biasa.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyempurnakan makna itu ke dalam bahasa negara. Wakaf bukan sekadar amal saleh. Bukan pula sedekah dengan nominal yang lebih besar. Wakaf adalah perbuatan hukum. Ada ikrar. Ada wakif. Ada nazhir. Ada harta yang dijaga keberadaannya. Ada manfaat yang diupayakan terus mengalir. Dua rukun terakhir itu bukan dua pasal terpisah — ia adalah satu tarikan napas: pokok dijaga, hasil dialirkan.

Sebab tujuan wakaf memang bukan menghabiskan harta. Juga bukan sekadar mengawetkannya. Tetapi menjaga pokoknya agar manfaatnya tidak pernah berhenti.

Yang Tak Disebut, tapi Dihidupi

Menariknya, Al-Qur’an tidak pernah menyebut istilah wakaf secara eksplisit. Tidak satu ayat pun. Namun hampir seluruh sahabat di lingkaran terdekat Rasulullah SAW justru menjadi praktisinya.

Umar hanyalah yang pertama. Utsman bin Affan membeli Sumur Raumah lalu menyerahkannya bagi masyarakat Madinah. Abu Thalhah melepaskan kebun yang paling ia cintai. Jejak yang sama diikuti banyak sahabat lain.

Seolah-olah mereka memahami sesuatu yang lebih dalam daripada sekadar istilah. Bahwa memberi itu baik. Tetapi ada bentuk memberi yang lebih tinggi. Memberi tanpa berharap kembali. Melepas tanpa ingin memiliki lagi. Mengabadikan manfaat, bahkan setelah hidup berakhir.

Dan mereka memahami satu hal lagi yang sering kita lewatkan: wakaf tidak selesai pada ikrar. Sumur Raumah tidak menjadi berkah karena dibeli, melainkan karena airnya terus mengalir untuk umat, hari demi hari, selama berabad-abad. Sumurnya ditahan; airnya dilepaskan. Yang dicatat sejarah bukan transaksinya, melainkan aliran yang tak putus itu.

Lalu, Milik Siapa?

Kembali ke pertanyaan di tepi tanah berilalang tadi. Jika wakif telah melepaskan kepemilikannya, wakaf itu menjadi milik siapa?

Bukan milik wakif. Sejak ikrar diucapkan, hak kepemilikan itu selesai. Ia tidak dapat diwariskan, tidak dapat dijual, tidak dapat diminta kembali. Yang terus dimiliki wakif hanyalah aliran pahala selama manfaat wakaf itu tetap hidup.

Apakah kemudian menjadi milik nazhir? Juga bukan. Nazhir tidak menerima warisan. Ia tidak sedang mengelola aset perusahaan. Ia tidak boleh memperlakukan harta wakaf sebagai milik pribadi. Amanahnya adalah menjaga, mengembangkan, dan memastikan manfaatnya terus dirasakan umat.

Wakaf adalah milik Allah. Wakif menyerahkannya. Nazhir mengelolanya. Masyarakat menikmati manfaatnya. Dan Allah yang membalas semuanya.

Di situlah keindahan wakaf. Ia bukan hubungan antara pemberi dan penerima. Ia adalah kolaborasi menuju surga.

Tetapi justru di titik inilah, dalam praktik, persoalan kita bermula.

Kita Tidak Kekurangan Wakif, Kita Kelebihan “Pemilik”

Bertahun-tahun berada di lapangan, saya menyimpulkan satu hal yang tidak selalu nyaman diucapkan. Wakaf di negeri ini jarang gagal karena kekurangan wakif. Ia lebih sering gagal karena terlalu banyak pihak yang masih merasa memiliki.

Keluarga wakif yang merasa berhak mengatur, karena “itu dulu tanah kakek”. Pengurus yang enggan berbagi kendali, karena “sayalah yang merawatnya sejak dulu”. Lembaga yang menyimpan sertifikat sebagai simbol kebesaran, bukan sebagai mandat kerja. Semua merasa menjaga. Padahal yang terjadi adalah menahan — dalam arti yang keliru.

Kembali ke kaidah tadi: menahan yang benar adalah menahan pokoknya. Menahan yang keliru adalah ikut menahan hasilnya.

Dan di sinilah letak penyakit kita. Tanah berilalang yang saya ceritakan di awal itu sesungguhnya adalah wakaf yang pokoknya terjaga dengan sempurna — tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan — tetapi buahnya tidak pernah dilepaskan sebutir pun. Secara hukum ia sah. Secara ruh ia lumpuh. Setengah kaidah dijalankan, setengahnya lagi diabaikan, dan kita menyebutnya sebagai menjaga amanah.

Angka yang Seharusnya Membuat Kita Gelisah

Badan Wakaf Indonesia memperkirakan potensi wakaf uang nasional mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun — terbesar di dunia. Realisasinya, menurut Ketua BWI, baru sekitar Rp2,3 triliun. Belum sampai dua persen.

Aset tanah pun serupa. Tercatat lebih dari 450 ribu titik wakaf di seluruh negeri; hanya sekitar sepersepuluhnya yang dinilai berpotensi dikembangkan secara produktif. Hingga April 2026, Kementerian Agama mencatat 287.162 bidang tanah wakaf telah bersertifikat dengan luas sekitar 276 juta meter persegi. Itu capaian yang serius dan patut disyukuri — tetapi mari kita jujur menamainya: sertifikasi adalah pekerjaan habsul ashl, mengamankan pokok. Ia belum menyentuh tasbilul tsamarah, mengalirkan buahnya. Kita baru menuntaskan separuh kaidah.

Yang paling menohok justru datang dari sisi manusianya. Hingga 2024, jumlah nazhir yang tersertifikasi kompetensi nasional (SKKNI) baru sekitar 4.117 orang. Bandingkan dengan ratusan ribu titik wakaf yang harus mereka kelola. Rasionya nyaris mustahil.

Kita kaya wakif. Kita miskin nazhir.

Survei Nasional ZISWAF 2026 menambahkan potret yang lain: partisipasi masyarakat yang aktif berwakaf baru sekitar 5,8 persen; transaksi wakaf masih 95,5 persen dilakukan secara luring; pemahaman tentang wakaf uang baru 46,5 persen — padahal minat publik terhadapnya mencapai 72,3 persen.

Bacalah dua angka terakhir itu berdampingan. Minat 72 persen, pemahaman 46 persen. Artinya, umat tidak sedang kekurangan niat. Umat sedang kekurangan penjelasan, kanal, dan kepercayaan. Dan itu semua bukan urusan wakif. Itu pekerjaan rumah nazhir.

Nazhir: Pekerjaan Sunyi yang Menentukan Peradaban

Jangan pernah meremehkan peran seorang nazhir. Di tangan nazhirlah sebuah wakaf bisa hidup. Atau mati.

Sebidang tanah yang sama dapat menjelma rumah tahfiz, sekolah, rumah sakit, kebun produktif, atau pusat pemberdayaan ekonomi — bila berada di tangan nazhir yang visioner. Sebaliknya, ia bisa tetap menjadi tanah kosong berilalang selama dua puluh tahun bila dikelola tanpa visi.

Karena itu saya ingin mengusulkan satu cara pandang yang lebih tegas: nazhir adalah wakif yang mewakafkan dirinya sendiri.

Wakif menghadiahkan hartanya. Nazhir menghadiahkan waktu, tenaga, pikiran, kompetensi, dan integritasnya. Keduanya sama-sama melepaskan sesuatu yang berharga. Keduanya sama-sama tidak memiliki apa pun atas hasilnya. Keduanya menuju tujuan yang sama.

Jika kita benar-benar mempercayai kerangka itu, konsekuensinya jelas: menjadi nazhir tidak boleh lagi dianggap tugas sisa, jabatan kehormatan, atau pekerjaan sambilan pengurus yang sudah sibuk. Sebab amanah tanpa kapasitas adalah bentuk lain dari kelalaian.

Tiga Pergeseran yang Harus Kita Mulai

Bila wakaf hendak kembali menjadi mesin peradaban — sebagaimana ia pernah membiayai universitas, rumah sakit, dan perpustakaan dunia Islam selama berabad-abad — setidaknya tiga pergeseran perlu kita kerjakan bersama.

Pertama, dari menahan pokok ke mengalirkan hasil. Menjaga aset adalah kewajiban minimal; ia baru separuh kaidah. Ukuran keberhasilan wakaf bukanlah berapa hektare yang berhasil kita pertahankan, melainkan berapa banyak manusia yang hidupnya berubah setiap tahun karenanya. Pokok adalah alat; buah adalah tujuan. Selama laporan tahunan kita hanya berisi luas tanah dan nomor sertifikat — bukan jumlah penerima manfaat — kita baru mengerjakan habsul ashl dan belum benar-benar berwakaf.

Kedua, dari nazhir sukarela ke nazhir profesional. Wakaf memerlukan orang yang amanah sekaligus mampu membaca kelayakan usaha, menyusun model bisnis, menghitung risiko, dan mempertanggungjawabkan angka. Sertifikasi, kaderisasi, dan pendampingan nazhir harus menjadi agenda nasional yang sama seriusnya dengan sertifikasi tanah. Melindungi aset tanpa membangun pengelolanya sama saja dengan membangun bank tanpa bankir.

Ketiga, dari wakaf sebagai monumen ke wakaf sebagai infrastruktur. Selama ini wakaf banyak berhenti pada tiga hal: masjid, madrasah, makam. Semuanya mulia. Namun umat hari ini juga membutuhkan rumah sakit yang terjangkau, sekolah yang bermutu, air bersih, energi, ketahanan pangan, dan lapangan kerja. Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 bahkan menempatkan wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi. Itu arah yang benar. Tinggal keberanian kita menerjemahkannya di tingkat desa dan masjid.

Dan izinkan saya menambahkan satu hal yang sering dianggap teknis, padahal sesungguhnya spiritual: transparansi.

Laporan tahunan yang terbuka, audit yang jujur, dan pelaporan digital yang mudah diakses bukanlah beban administratif. Ia adalah cara nazhir menjaga kehormatan wakif yang sudah tidak bisa lagi bertanya. Banyak wakif kita telah wafat. Merekalah pemberi amanah yang tidak akan pernah menagih. Justru karena itu, laporan menjadi ibadah.

Elite yang Sesungguhnya

Mungkin karena itulah wakaf selalu menjadi amalan kaum elite. Bukan elite karena hartanya, melainkan elite karena keluasan jiwanya.

Sebab banyak orang mampu menghasilkan kekayaan. Banyak pula yang mampu menyumbangkannya. Tetapi hanya sedikit yang benar-benar sanggup melepaskan rasa memiliki.

Dan lebih sedikit lagi yang bersedia mengabdikan hidupnya untuk menjaga amanah itu — bekerja bertahun-tahun atas nama yang bukan namanya, di atas tanah yang bukan miliknya, untuk hasil yang tidak akan pernah ia nikmati.

Di antara keduanya, lahirlah sebuah peradaban.

Saya membayangkan suatu hari kembali ke tanah berilalang itu. Pagar sengnya sudah diganti. Di atasnya berdiri sesuatu yang hidup — entah sekolah, klinik, atau kebun yang menghidupi puluhan keluarga. Tidak ada nama besar terpampang di sana. Wakifnya telah lama tiada. Nazhirnya bekerja dalam sunyi.

Dan manfaatnya terus mengalir, seperti air Sumur Ruma yang tak pernah benar-benar mengering.

Itulah wakaf.

Menahan pokoknya, agar manfaatnya benar-benar terlepas.
***

Ardiansyah Ihsan

Pegiat Filantropi Islam · Pengembang Ekosistem Digital Fundraising

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image