Hari Anak Nasional 2026: Mengapa Perlindungan Anak Masih Gagal?
Agama | 2026-07-25 22:09:56Hari Anak Nasional 2026: Mengapa Perlindungan Anak Masih Gagal?
Oleh : Gita Agustiana, S.Pd.
"Anak adalah agen perubahan; membina mereka hari ini berarti menyiapkan peradaban esok hari”. ungkapan diatas menandakan betapa berharganya anak dalam menentukan masa depan suatu negara. Untuk itu setiap tanggal 23 juli, indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Dalam tahun ini, mengusung tema utama "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" yang mencerminkan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, dan bahagia.
Ironisnya, di saat masyarakat diajak merayakan hak-hak anak, ribuan anak justru masih hidup dalam situasi yang jauh dari kata aman. Angka kekerasan terhadap anak masih tinggi dan terjadi di sekolah maupun rumah. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2026 meningkat hingga 100 persen. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan, pada triwulan pertama yakni pada Januari-Maret 2026 ada sebanyak 22 kasus kekerasan di sekolah. Sedangkan, pada triwulan kedua ada penambahan 33 kasus, sehingga total menjadi 55 kasus dalam enam bulan.
Sedangkan menurut data pusiknas ada lebih 50 Laporan Kekerasan Anak Tiap Hari. Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, dalam lima hari pertama Februari 2026 saja, terdapat 267 laporan kekerasan terhadap anak yang masuk ke kepolisian. Artinya, rata-rata lebih dari 50 laporan setiap hari. Lokasi kejadian pun beragam: sekolah, rumah, hingga fasilitas umum. Jenis kekerasan yang dilaporkan meliputi: kekerasan seksual, kekerasan fisik, pornografi yang melibatkan anak dan tindak pidana perlindungan anak lainnya. Dari data tersebut terdiri dari 293 anak tercatat sebagai korban, 61,77% korban berjenis kelamin perempuan, 305 orang menjadi terlapor dan 28,52% pelaku masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Angka ini menunjukkan ironi bahwa pelaku justru banyak berasal dari kelompok usia yang sama dengan korban.
Dari data diatas terbukti bahwa anak tidak hanya menjadi korban melainkan juga menjadi pelaku sebagaimana yang pernah terjadi yaitu pengeboman yang dilakukan seorang siswa di sekolah. Dikutip dari BBC.com, Seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatra Barat, diduga meledakkan bom rakitan berdaya ledak rendah di lingkungan sekolahnya, pada Selasa14 juli 2026 dengan motif perundungan (bullying) di sekolah.
Kekerasan pada anak terjadi tidak terlepas dari tata kehidupan sekuler yang menghasilkan pola perilaku yang liberal. Saat ini kaum muslimin amat sangat jauh dari pada islam. Banyak diantara mereka menganggap bahwa islam hanya sebatas agama ritual sehingga tidak terbentuk keimanan pada diri mereka saat mlakukan perbuatan. Adapun tujuan perbuatan dilakukan tidaklah sengan standar halal haram melainkan kesenangan saja. Ditambah dengan sistem hukum saat ini yang tidak tegas sehingga membuat pelaku kekerasan semakinmarak.
Begitupun halnya ketika anaklah yang menjadi pelaku kekerasan. Hal ini hasil dari ruang digital yang sekuler. Saat ini, begitu banyak media yang bebas menayangkan aksi atau perilaku kekerasan. Dari sinilah anak-anak mencontoh dan menganggap itu adalah hal yang wajar dilakukan.
Siapakah yang mampu melindungi ?
Dari sini, maka semua pihak harus berkerjasama untuk melindungi anak sebagai generasi dimasa depan. Ironisnya dalam sistem kapitalisme lapisan-lapisan perlindungan anak (keluarga, masyarakat, dan negara) semuanya jebol (tidak berfungsi) sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. Sekolah dan keluarga justru menjadi tempat yang tidak aman untuk anak. Keluarga misalnya, bagaimana mungkin ia mampu mendidik anaknya dengan baik jika orang tuanya jauh dari pada ilmu islam, waktu yang diberikan hanya sisa-sisa sehingga tidak mampu menjangkau atau memonitor apa yang ditonton atau dilakukan oleh anak. Prang tua di sistem kapitalisme saat ini terbawa arus dengan sibuk mencari materi belaka, sehingga melalaikan anak yang itu adalah amanah dari Allah SWT. Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..."(QS. At-Tahrim [66]: 6)
Adapun masyarakat dan negara terkesan abai terhadap generasi. Sistem kapitalisme saat ini melahirkan manusia yang sifatnya individualis yang hanya memikirkan urusannya sendiri. Padahal allah telah mewajibkan bagi seorang muslim untuk beramar maruf nahi mungkar. Allah SWT berfirman :
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, karena kamu menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah."(QS. Ali 'Imran [3]: 110)
Demikian pula negara yang seharusnya menjadi payung bagi generasi malah berkontribusi dalam merusak generasi. Hal ini terbukti dengan maraknya video atau media berbau kekerasan menyebar luas hanya demi mendapatkan keuntungan. termasuk judol, pornografi, dan game sarang pedofil. Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas dengan hanya diberikan pidana penjara (yang digunakan secara terbatas),sanksi lain seperti: pembinaan, pelatihan kerja, pelayanan masyarakat dan pengawasan.
Islam mampu melindungi anak
Sungguh sangatlah berbeda dengan islam. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka..."(HR. al-Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
Orang tua, masyarakat hingga negara bertanggung jawab atas perlindungan anak-anak,baik nyawanya, fisiknya, mentalnya, maupun akidahnya. Dalam islam negara sebagai raín atau junnah yang mewujudkan tata sosial yang aman bagi anak-anak. Adapun beberapa hal yang dilakukan adalah sebagai berikut :
Pertama, dengan menerapka sistem pergaulan islam sehingga anak terjauhkan dari kekerasan seksual. Sistem pergaulan dalam Islam adalah aturan syariat yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan serta interaksi antarmanusia agar terjaga kehormatan, akhlak, dan ketakwaan. Tujuannya adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang bersih dari perbuatan maksiat dan menjaga kemuliaan setiap individu.beberapa diantaranya adalah Menjaga pandangan dan kehormatan (QS. An-Nur: 30–31), Menutup aurat sesuai ketentuan syariat, Menghindari khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) dan ikhtilat yang membuka peluang terjadinya maksiat, Berinteraksi berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan syariat, seperti dalam pendidikan, perdagangan, pelayanan kesehatan, atau urusan sosial, dengan tetap menjaga adab Islam serta Mendorong pernikahan sebagai jalan yang halal untuk menyalurkan naluri seksual dan membangun keluarga yang sakinah. Negara sebagai ra’in akan menjauhkan segala hal yang berbahaya bagi generasi bahkan akan menghukum media atau tayangan yang menyebarkanya.
Kedua, Negara memastikan keluarga dan masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan syariat Islam. Orang tua didorong untuk menanamkan akidah, akhlak, dan adab sejak dini, mengawasi pergaulan anak, serta memenuhi hak-haknya. Di sisi lain, masyarakat memiliki kewajiban untuk saling mengingatkan dalam kebaikan (amar makruf nahi mungkar), menciptakan lingkungan yang aman dari kemaksiatan, kekerasan, dan pengaruh buruk. Negara mendukung semua itu melalui kebijakan yang selaras dengan syariat, sehingga tercipta sinergi antara negara, keluarga, dan masyarakat dalam menjaga tumbuh kembang anak menjadi generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi umat.
Dan ketiga, Negara memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan menjerakan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Dalam islam, anak akan ditaklif atau dijatuhi hukum jika sudah baligh dan akan diberi hukum sesuai dengan ketentuan hukum syara. Dalam sebuah hadis dikatakan :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ...
"Pena (pencatat dosa) diangkat dari tiga golongan: anak kecil sampai ia balig, orang yang tidur sampai ia bangun, dan orang yang kehilangan akal sampai ia sadar."(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Masya allah begitu indahnya ketika islam diterapakan. Gernerasi emas yang diidamkan tidak hanya sebuah jargon atau formalitas melainkan sebuah kenyataan. Allah SWT berfirman :
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam."(QS. Al-Anbiya [21]: 107)
Wallahulm bishowab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
