Masihkah Equality Before the Law Menjadi Kenyataan?
Politik | 2026-07-23 11:54:27Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Masihkah Equality Before the Law Menjadi Kenyataan?
Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Dalam negara demokrasi, setiap warga negara seharusnya memperoleh perlakuan yang sama tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan, maupun kekuasaan. Prinsip ini juga dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Namun, realitas penegakan hukum di Indonesia masih sering memunculkan anggapan bahwa hukum "tajam ke bawah, tumpul ke atas."
Istilah tersebut menggambarkan adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum. Masyarakat kecil kerap menghadapi proses hukum yang cepat dan tegas ketika melakukan pelanggaran, bahkan untuk perkara yang relatif ringan. Sebaliknya, kasus yang melibatkan pejabat, pemilik modal, atau pihak yang memiliki pengaruh politik sering kali berjalan lambat, berlarut-larut, atau bahkan berakhir tanpa kepastian hukum. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa hukum belum sepenuhnya bebas dari intervensi kekuasaan dan kepentingan tertentu.
Dari perspektif politik hukum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembentukan maupun pelaksanaan hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik. Politik hukum merupakan kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum demi mencapai tujuan bernegara. Idealnya, politik hukum diarahkan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Akan tetapi, ketika kepentingan politik lebih dominan daripada kepentingan keadilan, maka hukum berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen untuk melindungi hak-hak warga negara.
Fenomena ini berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan status sosial atau kekuatan politiknya, maka legitimasi hukum akan semakin menurun. Akibatnya, masyarakat dapat kehilangan keyakinan bahwa hukum mampu memberikan perlindungan dan keadilan secara objektif. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengancam stabilitas demokrasi dan melemahkan prinsip negara hukum.
Meskipun demikian, bukan berarti prinsip equality before the law telah sepenuhnya gagal diwujudkan. Berbagai upaya reformasi hukum terus dilakukan, mulai dari penguatan independensi lembaga penegak hukum, peningkatan transparansi proses peradilan, hingga pengawasan publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Di era digital, masyarakat juga memiliki ruang yang lebih luas untuk mengawasi jalannya proses hukum melalui media massa dan media sosial sehingga praktik penyalahgunaan wewenang semakin sulit disembunyikan.
Menurut saya, tantangan terbesar bukan terletak pada kurangnya aturan hukum, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya. Indonesia telah memiliki berbagai peraturan yang menjamin persamaan di hadapan hukum, tetapi implementasinya masih membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, independen, dan bebas dari tekanan politik maupun kepentingan ekonomi. Penegakan hukum yang adil harus mampu menempatkan setiap orang pada posisi yang sama tanpa melihat latar belakang maupun kedudukannya.
Pada akhirnya, ungkapan "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas" seharusnya menjadi kritik yang mendorong perbaikan sistem hukum, bukan menjadi kenyataan yang terus diwariskan. Prinsip equality before the law harus diwujudkan tidak hanya sebagai norma konstitusional, tetapi juga sebagai praktik nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selama masih terdapat diskriminasi dalam penegakan hukum, cita-cita negara hukum yang berkeadilan belum sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, reformasi politik hukum yang berorientasi pada keadilan, integritas, dan supremasi hukum harus terus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat dipulihkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
