Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizka Amelia

Harga Naik, Rakyat Tercekik: Di Mana Peran Pemerintah?

Politik | 2026-07-22 05:50:34

Kenaikan harga kebutuhan pokok bukan lagi sekadar persoalan ekonomi yang dibicarakan dalam berita atau laporan pemerintah. Bagi masyarakat, kenaikan harga adalah kenyataan yang dirasakan setiap hari. Ketika harga beras, minyak goreng, telur, bahan bakar, dan kebutuhan lainnya meningkat, masyarakat harus kembali menghitung pengeluaran dengan lebih hati-hati. Uang yang sebelumnya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kini terasa semakin cepat habis. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan harga bahkan dapat memaksa mereka mengurangi kebutuhan penting, seperti makanan bergizi, pendidikan, dan kesehatan.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran pemerintah ketika rakyat semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup? Pemerintah memang tidak dapat mengendalikan seluruh faktor yang menyebabkan kenaikan harga. Perubahan ekonomi global, cuaca, gangguan produksi, biaya transportasi, dan distribusi dapat memengaruhi harga barang. Namun, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dampak kenaikan harga tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Tanggung jawab tersebut sebenarnya telah ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memperoleh kehidupan yang layak. Ketika harga kebutuhan terus meningkat sementara pendapatan masyarakat tidak mengalami peningkatan yang sebanding, pemerintah perlu melakukan langkah nyata agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kenaikan harga juga berkaitan erat dengan kewajiban negara dalam mengelola sumber daya untuk kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Artinya, pengelolaan kekayaan alam dan sumber daya nasional seharusnya diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jangan sampai kekayaan yang dimiliki negara justru tidak mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat.

Dalam menghadapi masyarakat yang semakin terbebani oleh kenaikan harga, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada kelompok yang paling rentan. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Yang sering menjadi persoalan adalah adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan kenyataan yang dirasakan masyarakat. Pemerintah mungkin mengatakan bahwa inflasi masih terkendali, tetapi masyarakat tetap merasakan harga kebutuhan sehari-hari semakin mahal. Bagi keluarga dengan penghasilan tinggi, kenaikan harga mungkin tidak terlalu terasa. Akan tetapi, bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan harga sedikit saja dapat memengaruhi seluruh kebutuhan rumah tangga. Di sinilah pemerintah perlu melihat persoalan ekonomi tidak hanya dari angka statistik, tetapi juga dari kondisi nyata masyarakat. Keberhasilan pemerintah tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau rendahnya angka inflasi. Pemerintah juga harus melihat apakah masyarakat mampu membeli kebutuhan pokok, apakah pekerja mendapatkan penghasilan yang layak, dan apakah keluarga miskin mendapatkan perlindungan yang memadai.

Kita tidak boleh lupa bahwa di balik setiap kenaikan harga terdapat kehidupan manusia. Ada ibu rumah tangga yang harus mengurangi belanja keluarga. Ada pedagang kecil yang bingung menentukan harga jual karena takut kehilangan pelanggan. Ada pekerja yang harus menambah jam kerja agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Ada pula masyarakat yang terpaksa mengurangi konsumsi makanan bergizi karena pendapatan yang terbatas. Mereka bukan sekadar angka dalam laporan ekonomi. Mereka adalah rakyat yang seharusnya menjadi pusat perhatian dalam setiap kebijakan pemerintah.Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang lebih nyata dan tepat sasaran. Pengendalian harga harus dilakukan dengan memperbaiki distribusi, menjaga ketersediaan barang, mengawasi pasar, mencegah penimbunan, serta meningkatkan produktivitas dalam negeri. Pemerintah juga perlu memperkuat sektor pertanian, memberikan perlindungan kepada petani dan pelaku usaha kecil, serta menciptakan lapangan kerja yang mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Pada akhirnya, rakyat tidak menuntut agar semua harga selalu murah. Masyarakat memahami bahwa kenaikan harga dapat terjadi karena berbagai faktor. Namun, rakyat berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak justru semakin memperberat beban masyarakat. Maka, ketika harga naik dan rakyat semakin tercekik, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya “Mengapa harga naik?”, tetapi juga “Apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk melindungi rakyat?” Sebab, keberhasilan pemerintah bukan hanya diukur dari seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi atau seberapa banyak pembangunan yang dilakukan, tetapi juga dari seberapa mampu negara memastikan rakyatnya dapat hidup dengan layak dan sejahtera.

Harga boleh naik karena keadaan, tetapi rakyat tidak boleh dibiarkan menghadapi kenaikan itu sendirian. Negara harus hadir, bukan hanya sebagai pembuat kebijakan, tetapi sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan rakyat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image