Revisi UU Pemilu: Ketika Peserta Membuat Aturannya Sendiri
Politik | 2026-07-17 15:28:08
UU Pemilu adalah aturan perebutan kekuasaan. Ketika penyusunnya adalah para peserta pemilu sendiri, konflik kepentingan menjadi inheren dan demokrasi rentan dikendalikan oleh kepentingan elektoral sesaat.
Jarang ada undang-undang yang diperebutkan oleh dua institusi. Revisi UU Pemilu adalah pengecualian. Beberapa waktu yang lalu, DPR dan pemerintah terlihat sama-sama ngotot menjadi inisiator. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik, kepentingan apa yang ada di baliknya?
Ini bukan sekadar sengketa administratif. Di balik perebutan posisi inisiator, ada kalkulasi yang lebih dalam, yaitu siapa yang memegang pena pertama, dialah yang paling leluasa menentukan ke mana arah aturan pemilu ini dibawa.
Mayoritas anggota DPR adalah kader partai yang akan kembali bertarung di Pemilu 2029. Mereka punya kepentingan langsung: aturan yang lahir dari revisi ini akan menentukan peluang hidup-mati partai mereka. Pemerintah memiliki kalkulasi yang berbeda — lebih ke arah stabilitas dan kesinambungan kekuasaan — tapi tetap bukan pihak yang netral. Keduanya adalah pemain, bukan wasit.
Jika dilihat lebih dalam, perebutan posisi inisiator sebenarnya bukan soal siapa yang menulis draf terlebih dahulu, melainkan soal siapa yang lebih besar pengaruhnya dalam merancang “aturan permainan" (the rules of the game) politik, yaitu siapa yang ikut menentukan aturan permainan memiliki peluang lebih besar untuk memengaruhi hasil permainan itu sendiri.
Endogenous Rule-Making
Dalam sepak bola, FIFA, sebagai organisasi yang menaungi, tidak menyerahkan penyusunan aturan pertandingan kepada tim-tim sepak bola yang akan bertanding. Dalam pasar modal, regulator tidak diserahkan kepada perusahaan yang berdagang. Namun, dalam demokrasi Indonesia, aturan kompetisi politik justru dirancang oleh para peserta kompetisi itu sendiri.
Analogi di atas sangat cocok dengan kondisi mekanisme pembentukan Undang-Undang Pemilu yang selama ini kita anut. Di mana aktor-aktor yang nantinya akan menjadi peserta pemilu mendominasi pembuatan aturan main pemilu itu sendiri. Hasilnya, undang-undang pemilu sering kali bermasalah.
Tak bisa dimungkiri, Undang-Undang Pemilu adalah undang-undang yang paling sering digugat ke Mahkamah Konstitusi, dan ini bukan kebetulan. Masalah utamanya terletak pada konflik kepentingan struktural yang meresap sejak proses pembentukannya: DPR dan pemerintah, yang merupakan peserta pemilu itu sendiri, merancang aturan yang seharusnya mengatur mereka.
Dalam teori politik dan hukum, ini dikenal sebagai endogenous rule-making, yang secara alami cenderung menguntungkan posisi pembuat aturan dan mempersulit kompetisi. Hasilnya bisa diprediksi: aturan yang terus-menerus digugat karena cacat legitimasi, sistem yang menguntungkan partai mapan, dan demokrasi yang terjebak dalam siklus political entrenchment. Inilah akar mengapa UU Pemilu menjadi produk hukum paling problematik dan paling sering diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagai penyelenggara pemilu, penulis menyaksikan sendiri bagaimana cacat dalam UU Pemilu tidak berhenti pada perdebatan hukum di ruang sidang. Ketika sebuah pasal digugat ke Mahkamah Konstitusi, tahapan pemilu tidak bisa menunggu putusan. Tahapan tetap harus bergerak — menjalankan aturan yang sedang dipersoalkan, di tengah ketidakpastian apakah aturan itu akan bertahan atau dibatalkan. Beban itu tidak ditanggung oleh mereka yang merancang aturannya. Ia jatuh sepenuhnya ke pundak penyelenggara — dan pada akhirnya, ke pundak pemilih yang berharap prosesnya berjalan dengan benar.
Bukan Undang-Undang Biasa
Undang-Undang Pemilu bukan undang-undang biasa. UU Kesehatan mengatur layanan publik, tapi tidak menentukan siapa yang berkuasa. UU Pemilu menentukan keduanya: siapa yang boleh bertarung, bagaimana pemenang ditentukan, dan bagaimana kekuasaan berpindah tangan. Ia adalah aturan main dari seluruh sistem politik. Dan aturan main itu kini sedang dirancang oleh para pemainnya sendiri.
Insentifnya sudah jelas. Aturan daerah pemilihan menentukan apakah partai kecil punya ruang atau tidak. Ambang batas parlemen bisa menjadi alat seleksi yang menguntungkan partai mapan. Syarat pencalonan bisa diperketat atau dilonggarkan tergantung siapa yang diuntungkan. Sulit mengharapkan kenetralan dari pemain yang sedang merancang aturan permainannya sendiri.
Demokrasi yang Melindungi Dirinya Sendiri
Berbeda dengan Indonesia, praktik di negara demokratis lain, pengaturan pemilu melibatkan mediator independen, komisi khusus nonpartisan, atau partisipasi luas dari masyarakat sipil dan penyelenggara pemilu. Indonesia membiarkan aktor politik yang berkepentingan langsung mendominasi proses legislasi.
Di Kanada, sejumlah aspek penting pemilu, seperti penataan daerah pemilihan, administrasi pemilu, dan rekomendasi reformasi, banyak ditangani oleh lembaga nonpartisan. Selandia Baru bahkan melangkah lebih jauh dengan membentuk Royal Commission, melaksanakan kajian ahli, konsultasi publik, hingga referendum nasional ketika memutuskan perubahan sistem pemilu dari First-Past-The-Post menjadi Mixed Member Proportional (MMP).
Pengalaman Kanada dan Selandia Baru mengajarkan satu hal yang sampai hari ini belum kita jadikan prinsip yaitu UU Pemilu terlalu penting untuk diserahkan kepada mereka yang paling berkepentingan terhadap hasilnya. Membiarkan peserta kompetisi merancang aturan kompetisinya sendiri bukan hanya cacat secara etis, tetapi juga cacat secara struktural. Dan cacat struktural tidak bisa diperbaiki hanya dengan itikad baik.
Ketika pembuatan aturan pemilu sepenuhnya ada di tangan peserta kompetisi, pintu bagi rekayasa konstitusional menjadi terbuka lebar. Tidak selalu dengan cara yang kasar atau terlihat. Justru sebaliknya, pergeserannya halus: ambang batas yang dinaikkan sedikit, daerah pemilihan yang ditata ulang, syarat pencalonan yang diperketat pada titik-titik tertentu.
Hasilnya bukan pada aturan yang jelas-jelas curang, melainkan aturan yang terasa netral di permukaan tetapi bekerja secara sistematis yang ditujukan untuk mempersempit alternatif pilihan rakyat dan mengamankan kepentingan mereka yang sudah berkuasa. Di sini akan terlihat bahwa batas antara legislasi dan konsolidasi kekuasaan menjadi sangat tipis dan sulit untuk di buktikan
Pemilu yang jujur dimulai jauh sebelum hari pencoblosan. Ia dimulai dari kejujuran dalam merancang aturannya. Dan kejujuran itu sulit lahir dari tangan yang paling berkepentingan terhadap hasilnya. Sudah bebaskah UU Pemilu kita dari tangan-tangan itu?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
