Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fahhala

Refleksi Arah Kebijakan Pemusnahan Rokok Ilegal

Bisnis | 2026-07-05 06:01:17
Ilustrasi

Pemusnahan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal di Jawa Barat menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dengan melaporkan temuan rokok ilegal. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan berencana menyediakan aplikasi pengaduan berbasis daring yang disertai pemberian apresiasi bagi masyarakat yang menyampaikan laporan.

Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat melalui kepatuhan untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai kini diarahkan sebagai tanggung jawab kolektif demi menciptakan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (Jabarprov.go.id, 26 Juni 2026)

Penegakan hukum tentu merupakan bagian penting dari tata kelola negara. Tanpa kepatuhan terhadap aturan, ketertiban sulit diwujudkan. Namun, sebuah kebijakan tidak hanya dapat dinilai dari ketegasan pelaksanaannya. Kebijakan juga perlu dibaca dari paradigma yang melandasi lahirnya aturan tersebut. Pertanyaan inilah yang layak direnungkan bersama. Ketika sebuah produk dinyatakan ilegal, apakah penyebab utamanya karena produk itu membahayakan masyarakat, atau karena tidak memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan negara?

Ahli kebijakan publik, Harold D. Lasswell, yang dikenal sebagai pelopor kajian policy sciences, menjelaskan bahwa kebijakan publik pada hakikatnya merupakan pilihan nilai yang menentukan "siapa memperoleh apa, kapan, dan bagaimana". Gagasan tersebut termuat dalam Politics: Who Gets What, When, How (1936) dan terus menjadi rujukan dalam studi kebijakan publik. Pandangan ini mengingatkan bahwa setiap regulasi selalu lahir dari paradigma tertentu. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan tidak cukup berhenti pada aspek pelaksanaan, tetapi juga perlu menyentuh landasan berpikir yang melahirkannya.

Dalam konteks rokok ilegal, ukuran yang digunakan sangat jelas. Produk dinilai melanggar hukum karena tidak memiliki pita cukai sehingga penerimaan negara tidak terpenuhi. Sebaliknya, produk yang sama dapat beredar secara sah setelah seluruh kewajiban administrasi dipenuhi.

Di sinilah muncul ruang perenungan. Kandungan produk tidak berubah hanya karena status administrasinya berubah. Dampaknya terhadap kesehatan pun tidak serta-merta berbeda. Yang berubah adalah status hukumnya. Artinya, titik tekan kebijakan lebih banyak berada pada kepatuhan terhadap regulasi daripada pada karakter produk itu sendiri.

Sudut pandang ini bukan dimaksudkan untuk menafikan pentingnya penerimaan negara ataupun penegakan hukum. Sebaliknya, refleksi ini mengajak melihat bahwa legalitas administratif belum selalu identik dengan kemaslahatan yang lebih luas. Kebijakan publik akan memiliki daya guna yang lebih kuat apabila ukuran keberhasilannya tidak hanya bertumpu pada tertib administrasi, tetapi juga pada perlindungan terhadap kualitas hidup masyarakat.

Setiap negara tentu memiliki mekanisme untuk mengatur aktivitas ekonomi. Akan tetapi, arah kebijakan akan sangat dipengaruhi oleh nilai yang dijadikan pijakan. Apabila ukuran utama terletak pada kepatuhan terhadap prosedur, maka selama seluruh ketentuan administratif dipenuhi, suatu aktivitas akan memperoleh legitimasi. Sebaliknya, apabila kemaslahatan masyarakat menjadi titik tolak, maka setiap kebijakan akan lebih dahulu mempertimbangkan manfaat dan mudarat yang ditimbulkan.

Kasus rokok memberikan ruang untuk membaca perbedaan pendekatan tersebut. Produk yang sama dapat memperoleh perlakuan berbeda hanya karena status administrasinya. Hal ini menunjukkan bahwa fokus kebijakan lebih banyak diarahkan pada pengelolaan peredaran daripada pada evaluasi substansi barang yang diperdagangkan. Dari sinilah muncul kebutuhan untuk terus memperkaya paradigma kebijakan agar orientasinya semakin berpihak pada perlindungan masyarakat secara menyeluruh.

*Solusi Islam*

Islam menghadirkan ukuran yang berbeda dalam memandang aktivitas ekonomi. Syariat tidak memulai penilaian dari aspek administrasi, melainkan dari kesesuaian suatu aktivitas dengan ketentuan Allah Swt. serta dampaknya bagi kehidupan manusia.

Allah Swt. berfirman, "Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik." (QS. Al-Baqarah [2]: 168). Ayat ini mengandung pesan yang sangat mendalam. Halal tidak dapat dipisahkan dari sifat thayyib, yakni baik, bersih, dan membawa kemanfaatan. Dengan demikian, sesuatu tidak cukup dinilai dari status hukumnya dalam administrasi manusia, tetapi juga harus memenuhi ukuran syariat yang menjaga kemuliaan hidup.

Prinsip tersebut dipertegas oleh Rasulullah saw. melalui sabdanya, "Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah No. 2340).

Hadis ini menjadi salah satu kaidah besar dalam fikih Islam. Para ulama menjadikannya dasar bahwa segala bentuk aktivitas yang membawa mudarat wajib dicegah. Oleh sebab itu, negara tidak cukup hanya mengatur mekanisme perdagangan, tetapi juga memastikan barang yang diperdagangkan tidak merusak manusia.

Dalam praktik pemerintahan Islam, pemimpin diposisikan sebagai pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR al-Bukhari No. 7138; Muslim No. 1829)

Konsep tersebut melahirkan tanggung jawab yang sangat besar. Negara tidak menjadikan pemasukan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan. Sebaliknya, keselamatan masyarakat menjadi amanah yang harus dijaga. Oleh karena itu, apabila suatu barang terbukti membawa kerusakan yang nyata, negara berkewajiban mengambil langkah yang selaras dengan ketentuan syariat, bukan sekadar mengatur mekanisme peredarannya.

Sejarah pemerintahan Islam memperlihatkan orientasi tersebut. Khalifah Umar bin Abdul Aziz dikenal memperkuat pengelolaan harta milik umum, menghapus berbagai pungutan yang tidak memiliki dasar syariat, serta memastikan kebijakan ekonomi berjalan dalam koridor keadilan.

Pendapatan negara berasal dari sumber-sumber yang telah ditetapkan syariat, seperti zakat, kharaj, fai', jizyah, dan pengelolaan kepemilikan umum. Dengan demikian, kebijakan fiskal tidak bergantung pada keberlangsungan peredaran produk yang berpotensi menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

*Penutup*

Pemusnahan rokok ilegal di Jawa Barat menunjukkan bahwa negara memiliki komitmen menegakkan aturan. Komitmen tersebut patut dihargai sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban hukum.

Namun, di balik keberhasilan penegakan aturan, terdapat ruang refleksi yang tidak kalah penting. Sudahkah paradigma kebijakan benar-benar menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai pertimbangan utama? Ataukah perhatian masih lebih banyak tertuju pada aspek kepatuhan administratif?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyalahkan siapa pun. Sebaliknya, ia merupakan bentuk kepedulian agar setiap kebijakan terus berkembang menuju orientasi yang semakin melindungi manusia. Islam mengajarkan bahwa kekuatan sebuah negara bukan hanya tampak pada ketegasan menegakkan aturan, tetapi juga pada kemampuannya menjaga jiwa, akal, dan kehidupan masyarakat melalui kebijakan yang berlandaskan syariat serta menghadirkan kemaslahatan yang hakiki.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image