Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nazilaa Sakinaa

Booming Coffee Shop di Solo: Berkah Ekonomi atau Beban Tata Kota?

Bisnis | 2026-07-02 10:37:13

Coba lewat Jalan Slamet Riyadi sore-sore. Hampir di setiap ruas jalan, mata kita akan disuguhi pemandangan yang sama, yaitu deretan kedai kopi dengan lampu temaram, meja kayu yang ditata estetik, dan anak-anak muda yang sibuk dengan laptop atau ngobrol sambil menyeruput es kopi susu. Fenomena ini bukan kebetulan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kota Solo, jumlah kedai kopi pada 2023 tercatat 109 unit di seluruh kota. Dua tahun kemudian, hanya di sepanjang Jalan Slamet Riyadi saja, sudah berdiri 23 kedai kopi baru dari total 174 coffee shop baru yang bermunculan di Kota Bengawan. Angka yang sebenarnya cukup mencengangkan kalau kita pikir-pikir lagi.

Pertanyaannya, Fenomena ini sebenarnya membawa berkah atau justru menyimpan persoalan yang belum banyak dibicarakan?

Ketika Ngopi Bukan Sekadar Minum Kopi Dulu, coffee shop identik dengan tempat eksklusif yang hanya dikunjungi kalangan tertentu. Sekarang situasinya berbeda jauh. Coffee shop sudah bergeser fungsi, yaitu bukan cuma tempat minum kopi biasa, tapi juga sebagai ruang kerja, ruang belajar, bahkan ruang sosialisasi. Tidak heran kalau mahasiswa lebih memilih mengerjakan tugas di kedai kopi ketimbang di kos-kosan, alasannya sederhana saja, di kos terlalu mudah mengantuk karena ada kasur di sebelah.

Sebaran kedai kopi di Solo juga tidak merata. Sepanjang Jalan Slamet Riyadi menjadi kawasan dengan kepadatan coffee shop tertinggi. Wajar saja, kawasan ini berada di pusat perkotaan yang ramai aktivitas, sehingga jadi lokasi strategis untuk usaha semacam ini. Tren serupa juga terlihat saat libur Lebaran kemarin, ketika kedai-kedai kopi di kawasan Kampung Batik Laweyan menjadi destinasi favorit pemudik yang ingin menikmati suasana "nyolo banget", perpaduan konsep modern dengan nuansa khas budaya Solo.

Sisi Terang: Lapangan Kerja dan Meningkatnya Ekonomi Dari sisi ekonomi, pertumbuhan coffee shop jelas membawa dampak positif. Setiap kedai baru yang berdiri otomatis membuka lapangan kerja, mulai dari barista, kasir, waiter/waitress, sampai tenaga kebersihan. Dalam rapat kerja yang digelar Komisi II DPRD Solo bersama enam organisasi perangkat daerah, pihak dewan bahkan secara terbuka mengapresiasi kontribusi para pelaku usaha coffee shop, karena usaha mereka menggerakkan ekonomi, menyerap tenaga kerja, sekaligus menghadirkan destinasi wisata baru bagi Kota Solo.

Bukan cuma soal tenaga kerja, geliat ini juga merembet ke sektor lain. Banyak ruko, rumah kuno, sampai gedung-gedung kosong yang sebelumnya tidak terpakai kini disulap jadi kedai kopi dengan berbagai konsep unik. Ini menunjukkan ada perputaran uang di sektor properti dan renovasi yang turut terdongkrak oleh tren ini.

Bahan Baku: Antara Permintaan Tinggi dan Harga yang Bergejolak Di balik booming-nya coffee shop, ada efek domino yang jarang disorot, yaitu tekanan terhadap harga bahan baku, khususnya biji kopi. Kepala BPS Kota Solo, Ratna Setyowati, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 harga biji kopi mengalami fluktuasi cukup tajam, terutama menjelang Februari, Juni, dan Oktober. Secara teori ekonomi sederhana, ini masuk akal: makin tinggi permintaan, makin besar pula tekanan terhadap harga.

Meski demikian, kenaikan harga biji kopi bukan berarti menjadi penyebab utama inflasi di Solo. Sejumlah pihak menegaskan bahwa inflasi merupakan hasil akumulasi dari banyak komoditas, bukan semata-mata karena meningkatnya kedai kopi. Faktor cuaca, distribusi, dan tren pasar nasional juga ikut berperan. Jadi, sebelum buru-buru menyalahkan coffee shop sebagai penyebab harga-harga naik, ada baiknya kita melihat persoalan ini secara lebih mendalam.

Trotoar yang Mulai Beralih Fungsi

Nah, ini bagian yang menurut saya paling krusial untuk dibahas, yaitu penggunaan ruang publik. Tidak sedikit pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar sebagai bagian dari area kedainya, lengkap dengan meja dan kursi yang digelar di pinggir jalan. Padahal, trotoar semestinya jadi hak pejalan kaki, bukan perpanjangan tempat usaha.

Persoalan ini bahkan sempat jadi sorotan publik usai DPRD Solo melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah coffee shop di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Slamet Riyadi. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan beberapa pelaku usaha yang menggunakan trotoar tanpa izin yang jelas, sehingga pemerintah pun melayangkan teguran. Kalau dipikir-pikir, ini bukan cuma soal pelanggaran administratif semata, tapi juga menyangkut keadilan ruang bagi warga kota yang berhak berjalan kaki dengan nyaman.

Belum lagi soal parkir. Dengan padatnya kedai kopi di satu kawasan seperti Slamet Riyadi, area parkir kerap jadi rebutan, bahkan tidak jarang kendaraan pengunjung sampai memakan badan jalan. Persoalan tata ruang seperti ini sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal kalau ada perencanaan zonasi usaha yang lebih matang dari pemerintah kota.

Ironi Pajak Daerah yang Belum Maksimal Menariknya, meski coffee shop semakin banyak dan selalu ramai, pajak daerah yang dihasilkan dari sektor ini belum sesuai harapan. Dalam rapat kerja Komisi II DPRD Solo, Ketua Komisi Agung Harsakti Pancasila secara khusus menyoroti realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu dari coffee shop di kawasan Slamet Riyadi yang dinilai masih jauh dari target.

Ironis memang. Di satu sisi, coffee shop menyumbang nilai ekonomi yang nyata lewat penyerapan tenaga kerja dan daya tarik wisata. Tapi di sisi lain, kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah lewat pajak justru belum optimal. Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama. Pelaku usaha perlu lebih taat membayar pajak, sementara pemerintah kota perlu memperbaiki sistem pemungutan dan pengawasannya.

Jadi, Bagaimana Sebaiknya?

Melihat berbagai dampak ini, saya pribadi berpendapat bahwa pertumbuhan coffee shop di Solo sebenarnya tidak perlu dihentikan atau dibatasi secara drastis. Lagi pula fenomena ini lahir dari dinamika pasar yang wajar, sejalan dengan perubahan gaya hidup masyarakat, terutama generasi muda. Yang justru dibutuhkan adalah penataan yang lebih serius dari pemerintah kota, mulai dari penegakan aturan zonasi usaha, ketegasan soal pemanfaatan trotoar dan lahan parkir, sampai perbaikan sistem pemungutan pajak supaya sebanding dengan manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Pelaku usaha pun perlu menyadari bahwa keberlangsungan bisnis mereka tidak lepas dari tanggung jawab sosial terhadap ruang publik dan kewajiban pajak. Sementara warga, sebagai konsumen, juga bisa ikut berperan dengan lebih kritis memilih kedai kopi yang menjalankan usahanya secara tertib, bukan sekadar mengejar suasana yang estetik untuk konten media sosial semata.

Pada akhirnya, coffee shop memang sudah jadi bagian tak terpisahkan dari wajah baru Kota Solo. Tinggal bagaimana kita, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, bisa memastikan pertumbuhan ini berjalan seimbang antara keuntungan ekonomi dan keberlanjutan tata kota.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image