Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alya Mufty

Merawat Hak Pejalan Kaki: Menagih Trotoar yang Inklusif dan Ramah Disabilitas

Politik | 2026-10-16 15:54:31

Berjalan kaki di sejumlah trotoar di lingkungan perkotaan menjadi salah satu tantangan dalam menguji ketahanan fisik dan mental yang dapat melelahkan pejalan kaki. Para pengguna trotoar yang seharusnya mendapatkan jalur yang aman,nyaman,dan pantas digunakan oleh masyarakat,realitanya mereka mendapatkan keadaan sebaliknya. Kita sama tahu bagaimana ubin pemandu guide block terhalang oleh tiang listrik bahkan akar pepohonan yang penataannya tidak teratur, bahkan ada di suatu kota yang mengganti guide block tersebut dengan hanya tempelan stiker. Selain itu,banyaknya ubin yang pecah-pecah bahkan berlubang semakin memperburuk keadaan trotoar. Tanda Yang lebih parahnya lagi,maraknya lapak pedagang kaki lima yang berdiri permanen. Pengguna trotoar juga bukan lagi hanya diisi oleh pejalan kaki,tetapi kendaraan bermotor dua bahkan roda empat nekat parkir di atas jalur khusus pedestrian hanya demi kepraktisan semata.

Kondisi trotoar yang rusak ini sudah menjadi fakta di lapangan yang diketahui dan terlihat oleh masyarakat. Masyarakat sudah tidak heran lagi dengan kondisi trotoar yang sedemikian rupa. Namun,sangat disayangkan hal ini tidak dianggap masalah yang perlu ditangani oleh pihak yang berwenang. Sikap tak acuh mereka membuat masalah ini nyaris tidak memiliki penanganan sama sekali. Kondisi ini bukan hanya sekedar persoalan teknis tata kota,tetapi sudah menjadi bentuk krisis empati dan moral dalam penyelenggara negara terhadap pemenuhan hak-hak dasar warganya. Dampak dari kerusakan fasilitas ini sangat dirasakan oleh kelompok penyandang disabilitas. Mereka yang harusnya mendapatkan pelayanan prioritas dalam menggunakan fasilitas publik,malah menjadi korban dari ketidakpedulian terhadap masalah ini.

Ternyata,dibalik megahnya gedung-gedung tinggi di perkotaan yang sangat digaungkan dalam lembar-lembar laporan kinerja pemerintah telah menyimpan persoalan mendasar terkait pengabaian kebutuhan dasar masyarakatnya sendiri. Fasilitas publik yang dibiarkan rusak tanpa adanya tindakan tegas dalam menanggapinya, dapat dinilai bahwa kinerja pemerintah dianggap lalai dalam menjamin pencapaian hak para masyarakatnya.

Kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas sudah semestinya dijamin oleh negara. Pasal 28H ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” memiliki makna bahwa negara haruslah memberikan fasilitas atau kebijakan tertentu seperti penyandang disabilitas agar mereka tidak tertinggal. Hal ini dilakukan agar setiap individu mendapat perlakuan yang adil sesuai dengan kondisi mereka dilapangan seperti apa. Selain itu, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara eksplisit mewajibkan negara untuk menyediakan fasilitas pendukung yang memadai bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

Namun,seperti yang diketahui bersama,antara teks undang-undang dengan realita yang terjadi justru sangat berbeda. Sudah banyak terjadi trotoar tersebut rusak dan diokupasi oleh kepentingan komersial dan parkir liar. Tetapi,hal itu tidak juga menjadi penggerak untuk mencari jalan keluar dari masalah ini. Penyelenggara negara tetap konsisten dengan sikap acuh tak acuh mereka. Padahal,hal ini sudah termasuk pelanggaran pemenuhan hak masyarakat. Masyarakat memilih para anggota penyelenggara negara untuk menyelenggarakan tata negara yang baik,namun mereka diacuhkan oleh pilihannya sendiri. Hal ini tidak hanya membatasi mobilitas pejalan kaki secara umum,tetapi juga menciptakan bentuk diskriminasi terselubung terhadap penyandang disabilitas yang kian tersingkir dari ruang publik.

Jika dilihat dari kacamata etika publik dan pancasila, hal ini mengarahkan kita pada krisis moral birokrasi dalam bentuk pudarnya empati sosial. Sila kedua pancasila yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menuntut para penyelenggara negara agar dapat meperlakukan masyarakatnya dengan adil tanpa memandang keterbatasan fisik,jabatan dan martabat. Pemenuhan hak masyarakat harus dilakukan terutama hak mendasar.karena jika hak mendasar saja tidak dipenuhi,bagaimana nanti jika ingin memenuhi hak lainnya.

Selain sila kedua,dalam pancasila terdapat sila kelima yang berbunyi “Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang memiliki makna tersirat agar manfaat pembangunan infrastruktur di perkotaan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat tanpa terkecuali. Etika publik mengisyaratkan bahwa pejabat Dinas Pekerjaan Umum maupun Satpol PP tidak boleh bekerja hanya berorientasi pada proyek fisik semata, tetapi harus disertai dengan kepekaan fungsional (responsive governance) dan tanggung jawab moral terhadap aksesibilitas warga di ruang publik.

Sekarang coba kita bertanya,apakah dengan buruknya fasilitas publik ini terjadi murni akibat kelalaian personal pejabat, atau bersumber dari kelemahan sistem yang lebih luas?

Argumentasi alternatif menunjukkan bahwa persoalan ini kerap berasal dari lemahnya koordinasi lintas sektoral. Para dinas yang terlibat terlihat menunjukkan sikap ketidakpedulian dengan hal yang seharusnnya menyangkut dengan pekerjaan mereka. Ketika hal itu dikomentari oleh masyarakatnya, mereka akan memberikan alasan bahwa anggaran untuk pemeliharaan infrastruktur perkotaan sangat minim. Namun,ketika diberikan anggaran,belum dapat di pastikan bahwa anggaran yang diberikan akan dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Maka dari itu,masyarakat akan berpikir bahwa ini memang dari penyelenggaralah yang tidak ada kemauan untuk mencari solusinya. Meskipun demikian, alasan keterbatasan anggaran tidak bisa serta merta dijadikan pembenaran atas pembiaran fungsi trotoar.

Selain itu, penegakan tata ruang yang lemah juga menjadi penyebabnya. Contohnya dalam penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar. Penertiban ini dilakukan hanya bersifat sementara dan musiman, bukan sebagai komitmen sistematik yang berkelanjutan karena adanya kekhawatiran terhadap gejolak sosial ekonomi jangka pendek. Tidak jarang terjadi ketika dilakukan penertiban, banyak para pedagang dan oknum parkir liar protes terhadap tindakan tersebut. Mereka akan mengeluhkan bahwa dengan berdagang dan menjadi juru parkir itulah mereka memenuhi kebutuhannya. Hal ini sebenarnya tidak akan terjadi jika dari awal sudah diberikan ketegasan dan diiringi pengawasan yang ketat dari penyelenggara negara terkait. Namun,karena dari awal tidak ada tindakan tegas tersebut,maka para pedagang dan oknum parkir liar akan menganggap bahwa yang mereka lakukan tidaklah suatu kesalahan yang akan merugikan masyarakat lainnya. Maka dari itu, pengawasan tata ruang yang lemah menunjukkan adanya defisit kemauan politik (political will) dari pimpinan daerah untuk menempatkan keselamatan pejalan kaki dan kaum difabel sebagai prioritas utama pelayanan publik.

Sikap ketidakpedulian terhadap hak pejalan kaki dan kelompok rentan ini membawa dampak yang sangat destruktif dan sistematik terhadap tingkat kepercayaan publik masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Masyarakat akan memandang bahwa janji-janji yang diberikan diawal terkait kesetaraan pelayanan dan perlindungan hukum hanyalah janji diatas kertas dan semanis dimulut, padahal kenyataannya yang terbentuk hanya sikap pengabaian yang mendalam, terutama di kalangan kelompok disabilitas dan pejalan kaki harian.

Pengabaian aksesibilitas ini juga mencederai prinsip kesetaraan pelayanan publik (equity of service). Para pengguna trotoar yang seharusnya mendapatkan keamanan dalam menggunakan fasilitas tersebut,namun yang terjadi mereka terpaksa mengambil risiko keselamatan dengan bertarung di bahu jalan bersamaan dengan kendaraan bermotor yang melaju kencang. Kelompok tuna netra yang kehilangan petunjuk mereka dalam berjalan karena jalur pemandu tersebut tidak kunjung diperbaiki. Kondisi seperti itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa negara telah membiarkan marjinalisasi sosial berlangsung secara kasat mata.

Dalam kehidupan demokratis, kondisi seperti ini juga memperlebar jurang pemisah antara pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pesta demokrasi atau terserapnya anggaran daerah, melainkan dari sejauh mana negara hadir secara inklusif dan peka dalam menjamin hak dasar seluruh warganya tanpa ada satu kelompok pun yang ditinggalkan.

Dari permasalahan yang terjadi, solusi yang dapat dilakukan adalah:

1. Audit total aksesibilitas dan revitalisasi jalur pejalan kaki

Hal ini dapat dilakukan dengan mengaudit seluruh fasilitas trotoar di jalan protokol, dengan memperbaiki ubin pemandu yang salah pasang atau rusak, serta mensterilkan jalur pejalan kaki dari segala bentuk hambatan. Pihak yang bertanggung jawab terhadap hal ini adalah dinas pekerjaan umum dan penataan ruang. Setelah dilakukan,masyarakat dapat menilai perbaikannya dengan menggunakan indikator berupa trotoar yang sudah diperbaiki dengan baik.

2. Penegakan Peraturan Daerah Secara Konsisten dan Humanis

Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penegasan terhadap oknum parkir liar dan pedagang kaki lima,dimana hal ini akan dilakukan oleh satuan polisi pamong praja bersama dinas penghubungan. Setelah itu,bisa dilihat apakah sudah berkurang angka oknum parkir liar dan pedagang kaki lima yang merusak trotoar melalui laporan dari warga.

Mahasiswa dan warga sekitar juga turut mengambil peran dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini dengan mensosialisasikan kampanye kota ramah disabilitas, mendokumentasikan bila masih ada terjadi pelanggaran terhadap fasilitas publik, serta mendesak pemerintah untuk mengutamkan anggaran dipergunakan untuk infrastruktur bagi kelompok rentan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image