Membakar dengan Api, Membayar dengan Kehidupan
Info Terkini | 2026-11-05 04:05:15
Pangat (41), pedagang es dawet keliling di sekitar Jalan Soekarno, Palangka Raya, tetap berjualan di tengah kabut asap, Selasa (20/10/2026). (Foto: Kompas.com/Akhmad Dhani)
Di Banjarmasin, omzet Melati turun hingga 95 persen. Dari Rp4-5 juta saat ada acara, kini pendapatannya bahkan tidak cukup untuk membayar sewa lapak dan menggaji karyawan. Ia terpaksa berjualan keliling menggunakan satu-satunya mobil yang dimilikinya. Sementara itu, di Palangka Raya, Pangat, pedagang es dawet berusia 41 tahun, tetap berjualan meski matanya terasa perih dan kepalanya pusing akibat kabut asap. Keuntungannya turun dari Rp200.000 menjadi Rp100.000-150.000 per hari. Pengemudi ojek daring di kota yang sama juga kehilangan 50-60 persen pendapatannya.
Mereka bukan pembakar hutan, bukan pemilik lahan, dan bukan pihak yang berwenang mengelola kawasan. Namun, ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi, justru merekalah yang lebih dahulu merasakan dampaknya.
Pertanyaannya, mengapa api masih menjadi pilihan meskipun asapnya harus ditanggung oleh masyarakat seperti Melati dan Pangat? Jawabannya dapat dilihat dari perhitungan biaya. Studi Fight Fire with Finance yang dilakukan di 275 desa rawan kebakaran di Kalimantan Barat menemukan bahwa biaya pembukaan lahan dengan cara membakar hanya sekitar US$3-5 per hektare. Sementara itu, pembukaan lahan secara mekanis membutuhkan biaya US$150-180 per hektare. Artinya, cara mekanis dapat menghabiskan biaya 30-60 kali lebih besar. The Conversation Indonesia juga mengutip perkiraan biaya pembakaran sebesar Rp50.000-80.000 per hektare, dibandingkan dengan Rp2,6-3,1 juta per hektare untuk pembukaan lahan secara mekanis. Dari perbandingan inilah muncul pertanyaan utama dalam tulisan ini: jika membakar lahan jauh lebih murah, siapa yang sebenarnya memperoleh keuntungan dan siapa yang harus menanggung akibatnya?
Siapa yang Menyalakan Api, Siapa yang Memanen Untung
Bencana Karhutla 2026 sering dibingkai sebagai bencana alam akibat El Nino. El Nino memang membuat lahan kering dan api mudah merambat. Tetapi El Nino tidak menyalakan korek api. Sejumlah bukti di lapangan justru menunjukkan adanya indikasi pembakaran yang disengaja. Bareskrim Polri menyita 35 korek api, solar, minyak tanah, parang, serta enam bibit sawit. Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyatakan bahwa barang bukti tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran, bukan semata-mata faktor alam. Motifnya adalah membuka lahan dengan biaya yang lebih murah untuk kegiatan perkebunan. Otorita IKN juga menemukan pola kebakaran yang tidak acak, yakni berbentuk kotak atau memanjang, serta adanya bibit sawit dan pisang di lokasi pascakebakaran. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa api tidak selalu muncul sebagai kecelakaan. Dalam sejumlah kasus, api justru menjadi bagian dari rencana pembukaan lahan.
Ada pihak yang mendapat manfaat dari rencana itu. WALHI, melalui kajian Siapa di Balik Api, menemukan sembilan korporasi dengan kepemilikan lintas negara, termasuk yang melibatkan yurisdiksi seperti British Virgin Islands dan Samoa yang menyulitkan penelusuran pemilik manfaat akhir. Dari 93 perusahaan yang terindikasi, 84 di antaranya terafiliasi dengan grup perusahaan Malaysia dan Singapura. Kementerian Kehutanan mencatat bahwa 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif, dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare, sementara 125 subjek hukum diproses secara pidana. Sepanjang 2026, Polri juga menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi, serta merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi.
Dalam kerangka Marx, ini bisa dibaca sebagai privatisasi keuntungan dan sosialisasi biaya. Keuntungan lahan murah dinikmati segelintir pihak, sementara biaya kesehatan, kehilangan penghasilan, dan kehancuran usaha ditanggung oleh masyarakat kecil. Ketika api membakar, yang menanggung biaya adalah pedagang dan pengemudi ojek. Sementara itu, ketika proses hukum berjalan, yang menjadi tersangka adalah jajaran direktur di lapangan. Selama hukum hanya menyentuh direktur, terdapat risiko bahwa pemilik sebenarnya dan jaringan kepentingan di balik korporasi tidak ikut tersentuh.
Yang Membayar Mahal, Meski Tak Pernah Membakar
Dampak karhutla tidak dirasakan secara setara oleh semua orang. Bourdieu menjelaskan bahwa kemampuan seseorang untuk bertahan hidup tidak hanya bergantung pada uang, tetapi juga modal sosial berupa jaringan pelanggan dan relasi, serta modal kultural berupa keterampilan dan kebiasaan kerja. Karhutla dapat merusak berbagai modal tersebut secara bersamaan. Melati kehilangan pelanggan tetap, lokasi berjualan yang strategis, serta rutinitas usaha yang selama ini ia bangun. Pangat, di sisi lain, harus menghadapi gangguan kesehatan yang secara langsung memengaruhi kemampuannya untuk bekerja. Padahal, kesehatan merupakan modal utama sekaligus satu-satunya aset yang ia miliki untuk terus mencari nafkah. Ketika seluruh modal tersebut terganggu secara bersamaan, pemulihan tentu tidak cukup hanya mengandalkan bantuan tunai atau keringanan cicilan.
Dampak kesehatan juga bukan angka kecil. Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus ISPA kumulatif di 63 kabupaten/kota hingga 13 Oktober 2026, dengan 63.711 kasus pada anak usia 0-5 tahun. Setiap kasus ISPA bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan berkaitan dengan biaya pengobatan, hilangnya waktu produktif, serta bertambahnya beban perawatan yang dalam banyak keadaan lebih banyak ditanggung oleh perempuan.
Karena itu, solusi yang kerap dibicarakan, seperti keringanan kredit dan digitalisasi UMKM, perlu dilihat kembali melalui satu pertanyaan sederhana: siapa yang benar-benar dapat mengaksesnya? Data Kementerian UMKM menunjukkan bahwa dari total kredit perbankan nasional sebesar Rp8.149 triliun pada 2025, hanya Rp1.580 triliun atau 19,4 persen yang disalurkan kepada UMKM di luar KUR. Sementara itu, Rp6.569 triliun atau 80,6 persen mengalir kepada sekitar 50 korporasi besar. Kondisi ini memperlihatkan bahwa akses terhadap pembiayaan masih belum merata. Kebijakan tersebut berpotensi lebih mudah dimanfaatkan oleh usaha yang telah memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal dan modal digital. Sebaliknya, kelompok yang paling membutuhkan bantuan justru sering kali tidak memiliki akses yang memadai untuk mendapatkannya.
CELIOS memperkirakan total biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla selama Januari-Agustus 2026 berpotensi mencapai Rp39,29-123,1 triliun. Sementara itu, kerugian aset fisik dan aktivitas ekonomi saja diperkirakan mencapai Rp29,54 triliun atau sekitar 0,23 persen dari PDB. Namun, di balik besarnya angka tersebut, masih ada pertanyaan penting yang perlu diperhatikan: siapa yang sebenarnya menanggung beban kerugian dan siapa yang justru luput dari perhitungan?
Bukan Belas Kasihan, Tapi Mari Tuntut Keadilan
Hal yang dibutuhkan bukan sekadar bantuan darurat, melainkan keadilan struktural. Pertama, transparansi dan akuntabilitas perlu diperkuat melalui keterbukaan peta titik panas berdasarkan perusahaan, informasi mengenai pemilik sebenarnya, serta status area perizinan usaha. Kedua, bantuan harus diberikan tanpa mensyaratkan modal atau kemampuan administratif yang justru dapat menyulitkan masyarakat terdampak. Bentuknya dapat berupa bantuan tunai tanpa syarat, keberlanjutan bantuan setelah kondisi asap membaik, serta jaminan kesehatan tanpa hambatan administratif. Ketiga, pemulihan perlu diarahkan pada pengembalian modal usaha, bukan hanya pemberian kredit. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan tempat usaha sementara, perluasan akses pasar, pendampingan, jaminan sosial, dan pelatihan ulang.
Karhutla akan terus berulang selama persoalan ini hanya dipahami sebagai bencana alam yang cukup ditangani melalui bantuan darurat. Selama El Nino terus dijadikan kambing hitam, pertanyaan mengenai siapa yang menikmati penghematan biaya dari praktik pembakaran lahan tidak akan mendapat perhatian yang semestinya. Padahal, berbagai data dan temuan menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kasus kebakaran, motif ekonomi, serta jaringan kepentingan yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Pada akhirnya, judul tulisan ini mempertanyakan siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang harus menanggung akibatnya. Jawabannya jelas. Yang untung adalah mereka yang membakar dengan api. Yang menanggung adalah mereka yang tidak pernah membakar satu hektare pun, tetapi harus kehilangan penghasilan, kesehatan, dan masa depan usahanya.
Data dan fakta dalam tulisan ini diolah dari riset Mongabay Indonesia (27 Agustus 2026), The Conversation Indonesia (4 September 2026), Kajian WALHI "Siapa di Balik Api?" (14 Oktober 2026), Kementerian Kehutanan (19 Oktober 2026), Bareskrim Polri (23 Agustus 2026), Kementerian Kesehatan (18 Oktober 2026), Kementerian UMKM (28 Februari 2026), CELIOS (17 Oktober 2026), serta liputan Kompas.com Regional (20 Oktober 2026) dan RRI (30 Oktober 2026).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
