Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cantika Rahmah

Deposito Syariah: Investasi Cerdas Menuju Masa Depan Sejahtera

Ekonomi Syariah | 2026-07-01 00:31:31

Apa itu deposito syariah ?

ilustrasi investasi (id.pinterest.com)

Deposito Syariah atau Deposito Mudharabah tidaklah berbeda pengertian dari deposito konvensional, pembedanya ialah deposito syariah memadukan prinsip prinsip islam didalam pelaksanaannya seperti bebas dari riba,gharar,dan maysir

Deposito Syariah adalah simpanan berjangka yang mana dana bisa diambil saat jatuh tempo sesuai kesepakatan/ perjanjian antara bank dan nasabah serta keuntungan dibagi sesuai Nisbah yang disepakati. Nisbah adalah sistem bagi hasil,berbeda dengan bunga bank, deposito syariah tidak mengaplikasikannya pada simpanan nasabah sehingga nasabah tidak perlu khawatir uangnya berkurang.

Deposito syariah ditujukan sebagai salah satu investasi yang didalamnya dana nasabah tak hanya disimpan tetapi dikelola berkembang oleh bank. Sehingga uang kita bersifat dinamis ( berubah jumlahnya) yang mana modal awal akan meningkat dan menghasilkan profit dalam kurun wktu tertentu. Lalu, bagaimana dana deposito dikelola? Dana deposito syariah nantinya disalurkan ke kegiatan usaha halal, membantu perputaran ekonomi syariah, dan mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan umat.

Mengapa Harus Memilih Deposito Syariah?

Deposito syariah menjadi pilihan investasi yang dapat menjaga keamanan dana,keuntungan bagi hasil,serta sesuai dengan prinsip syariah. Maka dari itu deposito syariah sangat bisa dijadikan pilihan investasi bagi Masyarakat yang ingin menumbuhkan uang serta bebas dari praktik riba. Deposito pun mudah diterima khalayak sebagai produk penyimpanan dana yang kondisional karna tidak boleh diambil kecuali sesuai kesepakatan tempo antar bank dan nasabah, Sehingga uang benar benar tersimpan utuh hingga hari pengambilan. Prilaku ini menciptakan komitmen penyimpanan dana yang menjanjikan bagi nasabah, hal ini dikarenan system deposito yang di manage memang untuk mengontrol pola nasabah menjadi disiplin . Artinya investasi deposito syariah terkonsep untuk banyak melakukan setor dana dan mengembangkannya ketimbang banyak pengambilan dana. Dengan adanya sistem bagi hasil pula maka antara bank dan nasabah sama sama bisa mendapatkan profit sesuai kesepakatan bersama.

Jenis Deposito

Deposito dibagi menjadi 2:

1.Deposito Berjangka Biasa

Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan,perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru/pemberitahuan penyimpanan.

2.Deposito Berjangka Otomatis (Automatic Roll Over)

Pada saat jatuh tempo ,secara otomatis akan diperpanjanguntuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpanan.

Akad Dalam Deposito

Deposito syariah dijalankan dengan menggunakan akad mudharabah. Dari sini maka pihak bank berlaku sebagi pengelola dana( mudharib) dan nasabah berlaku sebagi pemilik dana (shahibul mal) dengan Nisbah( bagi hasil ) yang sudah disepakati sejak awal.

Dari sini akad mudharabah yang diterapkan ada 2 jenis,yaitu:

1. Mudharabah Muqayyadah yaitu, Pengelola dana oleh bank dapat dilakukan sesuai ketentuan ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik dana baik jenis usaha, waktu ataupun daerah usaha.pengelolaan dana deposito sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik dana yaitu bila terjadi kerugian maka akibat ditanggung pemilik dana (shahibul mal/nasabah)

2. Atau mudharabah muthlaqah, kebalikan mudhorobah muqayyadah dilakukan dengan tanpa batasan ketentuan dari pemilik dana baik jenis usaha, waktu ataupun daerah usaha , maka seketika itu pengelolaan dana deposito sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank(mudharib).

Keunggulan Deposito Syariah

ü Bebas Riba: Keuntungan berasal dari sistem bagi hasil (nisbah), bukan bunga tetap, sehingga pengelolaan dana dipastikan halal dan sesuai syariat Islam.

ü Adil dan Transparan: Rasio bagi hasil disepakati bersama sejak awal, dan keuntungan Anda akan meningkat jika kinerja pendapatan bank syariah sedang naik.

ü Investasi Etis: Bank syariah hanya menyalurkan dana Anda ke sektor usaha produk atau jasa yang halal, legal, dan tidak merugikan masyarakat.

ü Dijamin LPS: Sama seperti bank konvensional, dana simpanan Anda di bank syariah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas maksimal tertentu.

ü Bisa Jadi Agunan: Sertifikat atau bukti kepemilikan deposito syariah dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pembiayaan di bank terkait.

Kekurangan Deposito Syariah

ü Imbal Hasil Fluktuatif: Keuntungan Anda tidak bernilai tetap melainkan sangat bergantung pada kinerja pendapatan bank pada bulan berjalan. Jika keuntungan bank sedang turun, bagi hasil yang Anda terima juga akan ikut mengecil.

ü Risiko Tergerus Inflasi: Nilai imbal hasil dari bagi hasil deposito syariah umumnya sulit untuk mengimbangi laju inflasi riil jangka panjang. Dana Anda berisiko mengalami penurunan daya beli di masa depan.

ü Likuiditas Terbatas: Sama seperti versi konvensional, dana Anda akan dikunci selama jangka waktu (tenor) tertentu. Anda tidak bisa menarik dana ini sewaktu-waktu untuk kebutuhan mendadak.

ü Konsekuensi Pencairan Dini: Jika terpaksa mencairkan dana sebelum jatuh tempo, sebagian bank syariah menerapkan sistem penghapusan hak bagi hasil berjalan, atau mengenakan biaya administrasi penalti sesuai fatwa DSN-MUI.

ü Beban Pajak Tetap Sama: Keuntungan dari bagi hasil deposito syariah tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 20% untuk total simpanan di atas Rp7,5 juta, sehingga memotong nilai profit bersih yang Anda terima.

ü Kalah Saing dengan Instrumen Agresif: Dibandingkan dengan instrumen keuangan syariah lainnya seperti reksa dana syariah saham atau Sukuk Ritel, potensi keuntungan deposito syariah relatif lebih rendah

Kesimpulan

Deposito Syariah atau Deposito Mudharabah pada dasarnya adalah salah satu jenis produk investasi,maka deposito bisa menjadi salah satu pilihan bagi nasabah untuk menumbuhkan uangnya. Dengan sistem syariah yang menjamin keadilan dan transparansi, deposito memberikan rasa aman bagi nasabah yang menginvestasikan uangnya. Adanya system bagi hasil kedua belah pihak dapat sama sama menerima profit tanpa merugikan salah satunya dan sesuai prinsip prinsip syariah. Meskipun memiliki beberapa keterbatasan, seperti likuiditas yang rendah dan imbal hasil yang fluktuatif, deposito syariah tetap layak dipertimbangkan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan finansial di masa depan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image