Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lin

Peran Radiografer dalam Deteksi Dini Tuberkulosis pada Calon Pekerja Migran Indonesia

Info Sehat | 2026-09-03 13:59:18
Dewi Andini, A.Md.Rad Tenaga Radiografer

Radiografer memiliki peran krusial dalam melakukan deteksi dini guna mengoptimalkan pencegahan penularan Tuberkulosis (TB) pada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Sebagai garda terdepan dalam proses pemeriksaan kesehatan (medical check-up), radiografer memastikan bahwa pekerja yang akan berangkat ke luar negeri berada dalam kondisi sehat dan tidak menjadi sumber penularan di negara penempatan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan adanya persyaratan sehat jasmani dan rohani bagi CPMI. Syarat kesehatan ini memiliki makna penting sebagai bagian dari upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara optimal. Kondisi yang sehat dapat mendorong perwujudan PMI yang produktif sesuai dengan visi pembangunan bidang kesehatan, yang pada gilirannya berpengaruh terhadap kualitas dan citra pekerja Indonesia di tingkat global.

Untuk memenuhi persyaratan sehat calon PMI dengan merujuk pada undang-undang mengenai PMI sebelumnya, pemerintah telah mengatur pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi CPMI yang menjadi standar baku. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia. Penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan CPMI meliputi standar pemeriksaan kesehatan, persyaratan sarana kesehatan, tata cara penetapan sarana kesehatan, sertifikat kesehatan, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Melalui upaya ini, semua calon PMI yang akan bekerja di luar negeri diwajibkan memiliki sertifikat kesehatan dengan status sehat atau layak kerja (fit to work).

Untuk memastikan penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan yang terstandardisasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menetapkan standar tarif pemeriksaan kesehatan bagi CPMI melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2015. Peraturan ini menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa CPMI yang telah memenuhi kriteria standar penyelenggaraan pemeriksaan, mengembangkan sistem informasi kesehatan CPMI, serta menerapkan kode batang (barcode) pada sertifikat kesehatan laik kerja bagi CPMI.

Peran Penting Radiografer dalam Penanggulangan TB bagi CPMI

Radiografer bertanggung jawab mengambil foto rontgen dada CPMI dengan kualitas visual yang tinggi. Foto toraks merupakan alat penapisan (skrining) utama untuk mendeteksi indikasi infeksi TB pada paru-paru, seperti infiltrat, kavitas, atau efusi pleura. Banyak penderita TB tidak menunjukkan gejala klinis yang jelas (TB laten atau asimtomatik). Melalui pencitraan radiologi yang tepat, radiografer membantu menemukan kecurigaan TB yang tidak terdeteksi pada pemeriksaan fisik.

Selain itu, radiografer memastikan posisi tubuh CPMI, teknik inspirasi penuh, dan pengaturan faktor eksposisi radiasi dilakukan dengan benar. Gambar yang jelas dan tanpa artefak sangat penting agar dokter spesialis radiologi dapat memberikan ekspertise (diagnosis) yang akurat guna menghindari kesalahan interpretasi (false negative atau false positive).

Dalam memutus rantai penularan di ruang radiologi, radiografer berperan penting mengingat ruangan pemeriksaan rontgen yang tertutup berisiko tinggi menjadi tempat penularan. Radiografer bertugas mengatur ventilasi dan sirkulasi udara ruang pemeriksaan (misalnya melalui penggunaan filter HEPA atau exhaust fan), mewajibkan CPMI yang bergejala batuk untuk menggunakan masker bedah, serta melakukan disinfeksi pada permukaan alat radiologi (seperti kaset atau bucky stand) secara berkala setelah memeriksa CPMI.

Dalam hal pemanfaatan teknologi mutakhir (AI dan Digital Radiography), radiografer mengoperasikan perangkat radiografi digital (Digital Radiography/DR) yang terintegrasi dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendeteksi abnormalitas paru secara instan. Teknologi ini sangat membantu menyaring ribuan CPMI secara cepat dan efisien.

Sementara itu, dalam aspek komunikasi, radiografer perlu mengedukasi CPMI mengenai etika batuk yang benar agar tidak menularkan percikan pakis (droplet) ke lingkungan sekitar. Jika menemukan gambaran rontgen yang sangat mencurigakan ke arah TB aktif, radiografer harus segera berkoordinasi dengan dokter radiolog dan tim medis medical check-up. Hal ini bertujuan agar CPMI tersebut segera mendapatkan pemeriksaan lanjutan (seperti Tes Cepat Molekuler/TCM sputum) dan penundaan keberangkatan untuk menjalani pengobatan.

Melalui profesionalisme dalam menghasilkan citra radiografi yang berkualitas serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, radiografer tidak hanya melindungi kesehatan CPMI tersebut, melainkan juga melindungi populasi di negara tujuan serta menjaga reputasi penempatan tenaga kerja Indonesia di ranah internasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image