Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yuni Candra

Ketika Pancasila Berhenti di Loket Layanan Publik

Humaniora | 2026-06-26 06:37:55
Dr. Yuni Candra, S.E., M.M (Akademisi, Trainer, Pembicara, Penulis, Peneliti)

Setiap 1 Juni, Pancasila kembali diperingati dengan upacara, pidato, dan seruan untuk menguatkan persatuan serta keadilan sosial. Namun, bagi sebagian besar masyarakat, makna Pancasila tidak diukur dari kemeriahan peringatannya, melainkan dari pengalaman sehari-hari saat berhadapan dengan pelayanan publik.

Ketika warga masih mengeluhkan antrean layanan kesehatan, rumitnya mengurus administrasi, atau lambannya perizinan usaha, pertanyaan tentang hadirnya negara kembali mengemuka. Pancasila seolah terasa begitu dekat dalam seremoni, tetapi belum selalu nyata dalam pelayanan.

Lalu, di manakah sesungguhnya Pancasila bekerja? Sudahkah nilai-nilai keadilan sosial hidup dalam pelayanan publik, atau masih berhenti sebagai semboyan yang lebih sering terdengar daripada dirasakan?

Keadilan Pancasila Diuji di Meja Pelayanan

Bagi masyarakat, negara tidak pertama kali hadir melalui pidato pejabat atau dokumen kebijakan. Negara justru hadir ketika warga mengurus KTP, memperoleh layanan kesehatan, mengajukan izin usaha, atau mengakses bantuan pemerintah. Di ruang-ruang pelayanan itulah sila kelima Pancasila diuji, apakah keadilan sosial benar-benar dirasakan atau sekadar menjadi cita-cita yang indah di atas kertas.

Secara normatif, hak masyarakat telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Artinya, pelayanan publik bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah, melainkan hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi secara adil tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

Sayangnya, pengalaman masyarakat belum sepenuhnya mencerminkan amanat tersebut. Ombudsman Republik Indonesia masih menemukan berbagai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, hingga penyalahgunaan wewenang. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai (Ombudsman RI, Laporan Tahunan 2025).

Persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai masalah administrasi semata. Pelayanan yang lambat membuat masyarakat kehilangan waktu produktif, meningkatkan biaya ekonomi, bahkan mengurangi kepercayaan kepada pemerintah. OECD (2024) menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan salah satu faktor utama yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Semakin baik pelayanan diberikan, semakin kuat pula legitimasi pemerintah di mata publik.

Pelayanan Berkualitas Merupakan Fondasi Ekonomi Rakyat

Selama ini pembangunan ekonomi sering diukur melalui pertumbuhan investasi, pembangunan infrastruktur, atau besarnya anggaran bantuan sosial. Padahal, keberhasilan ekonomi kerakyatan juga sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat. Bagi pelaku usaha kecil, pelayanan yang sederhana sering kali lebih bernilai daripada prosedur yang panjang dengan banyak persyaratan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa UMKM masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia karena menyerap sebagian besar tenaga kerja nasional. Kondisi tersebut menjadikan kemudahan perizinan, kepastian administrasi, dan akses terhadap layanan pemerintah sebagai faktor penting dalam meningkatkan produktivitas usaha masyarakat (BPS, Statistik Indonesia 2025).

Pandangan tersebut sejalan dengan temuan World Bank (2024) melalui Business Ready Report yang menyebutkan bahwa birokrasi yang sederhana mampu menurunkan biaya transaksi, meningkatkan kepastian usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, pelayanan publik yang berkualitas bukan sekadar urusan tata kelola pemerintahan, melainkan investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional.

Karena itu, pelayanan publik seharusnya dipandang sebagai instrumen ekonomi kerakyatan. Ketika masyarakat memperoleh layanan yang cepat, pasti, dan mudah diakses, mereka memiliki lebih banyak waktu untuk bekerja, berusaha, dan menciptakan nilai tambah. Di sinilah Pancasila menemukan makna praktisnya, yaitu menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Membumikan Pancasila Melalui Reformasi Pelayanan

Momentum Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti pada penguatan simbol dan seremoni. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berujung pada pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan berkeadilan. Pancasila akan lebih bermakna ketika masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung daripada sekadar mendengarnya dalam pidato tahunan.

Pemerintah perlu menjadikan reformasi pelayanan publik sebagai agenda prioritas. Penyederhanaan prosedur harus disertai integrasi layanan digital antarlembaga agar masyarakat tidak lagi diminta menyerahkan data yang sama berulang kali. Di sisi lain, evaluasi kinerja aparatur perlu lebih menekankan kepuasan masyarakat daripada sekadar pencapaian target administratif.

Pemerintah daerah juga perlu diberi ruang lebih besar untuk menghadirkan inovasi pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat setempat, sementara Ombudsman, media, akademisi, dan masyarakat sipil harus terus memperkuat fungsi pengawasan. Kolaborasi tersebut penting agar reformasi pelayanan tidak berhenti sebagai proyek birokrasi, melainkan menjadi gerakan bersama untuk membangun budaya melayani.

Keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi, derasnya arus investasi, atau banyaknya kebijakan yang diterbitkan. Tolok ukurnya adalah ketika masyarakat merasakan pelayanan yang mudah, adil, cepat, dan memberikan kepastian atas hak-haknya.

Pancasila menemukan makna paling nyata bukan di ruang seremoni, melainkan di ruang pelayanan publik. Ketika setiap warga diperlakukan setara dan negara benar-benar memudahkan urusannya, saat itulah Pancasila hidup sebagai praktik, bukan sekadar slogan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image