Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muslim

Ketika Media Dimiliki Politikus, Apakah Literasi Media Sudah Cukup?

Politik | 2026-06-21 13:08:49
Sumber stock foto: Jcomp via www.magnific.com
Sumber stock foto: Jcomp via www.magnific.com

Hampir setiap saat, ketika hoaks, disinformasi, atau polarisasi muncul, literasi media selalu hadir sebagai solusi yang paling sering digaungkan. Ketika terjadi disinformasi dan polarisasi, masyarakat yang kebingungan karena ketidaktahuannya, pada akhirnya dipersalahkan dengan label "minimnya literasi". Dalam berbagai diskusi akademik maupun kebijakan publik, masyarakat didorong untuk menjadi lebih kritis terhadap informasi yang mereka konsumsi. Tak lain adalah literasi media.

Pada dasarnya, literasi merujuk pada kemampuan individu dalam memaknai, menginterpretasikan, serta memahami informasi yang disampaikan melalui tulisan. Menurut Kern (2000) dalam Harnita (2017), literasi merupakan praktik yang dibentuk oleh konteks sosial, sejarah, dan budaya dalam proses menciptakan serta menafsirkan makna melalui teks. Literasi tidak hanya melibatkan kemampuan memahami isi tulisan, tetapi juga kesadaran terhadap hubungan antara konvensi teks dengan konteks penggunaannya serta kemampuan untuk merefleksikan hubungan tersebut secara kritis. Karena berorientasi pada tujuan tertentu, literasi bersifat dinamis dan dapat berbeda-beda di setiap komunitas wacana maupun budaya.

Disini, Kent dalam Harnita (2017) berpandangan bahwa literasi pastinya tidak akan lepas dari unsur budaya, sosial dan juga tujuan tertentu. Harnita juga menambahkan, literasi media menjadi semakin penting di era saat ini, terutama dengan hadirnya media baru yang menawarkan tingkat interaktivitas yang tinggi. Lalu, bagaimana jika media yang memiliki fungsi pengawasan kekuasaan (watchdog) itu malah dimiliki oleh segelintir politikus yang merupakan bagian dari kekuasaan itu sendiri? Hal tersebut tercermin dalam Teori Framing yang diperkenalkan oleh Entman dalam Ramadhan (2023), merupakan cara media atau jurnalis membingkai suatu peristiwa melalui pemilihan sudut pandang, penentuan isu, dan penyusunan berita. Dalam proses ini, fakta tidak selalu dihilangkan, tetapi dapat ditonjolkan atau ditekankan pada aspek-aspek tertentu sehingga memengaruhi cara khalayak memahami realitas.

Ketika publik diajak untuk memeriksa sumber berita, memahami konteks, hingga mengenali kemungkinan adanya bias dalam suatu pemberitaan. Di titik inilah muncul pertanyaan yang jarang dibahas. Apakah literasi media masih menjadi jawaban yang koheren terhadap persoalan bias media saat ini? Bagaimana jika persoalannya bukan semata terletak pada kemampuan masyarakat membaca informasi? Bagaimana jika persoalan itu justru berada pada informasi yang sejak awal telah dibentuk oleh bias kepentingan kelompok tertentu? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika berbagai penelitian menunjukkan bahwa media yang melaporkan peristiwa yang sama dapat menghasilkan konstruksi realitas yang berbeda. Perbedaannya sering kali tidak muncul melalui informasi yang salah, melainkan melalui proses framing atau tentang bagaimana sebuah isu ditonjolkan sementara konteks lainnya diabaikan oleh media. Akibatnya, publik dapat memperoleh pemahaman yang berbeda terhadap peristiwa yang sama, meskipun sama-sama mengonsumsi berita dari media arus utama.

Secara sederhana, informasi tidak lahir dari ruang kosong. Ia diproduksi oleh institusi yang memiliki kepentingan ekonomi, politik, dan ideologinya masing-masing. Dengan kata lain, sebelum informasi sampai kepada audiens, selalu ada proses seleksi mengenai isu apa yang layak diberitakan, siapa yang berhak berbicara, dan sudut pandang mana yang dianggap paling penting. Kita sering membayangkan media sebagai ruang netral yang bertugas menyampaikan realitas kepada publik. Namun kenyataannya, di Indonesia, beberapa kelompok media besar dimiliki oleh individu yang juga memiliki keterlibatan langsung dalam dunia politik. Disinilah timbul pertanyaan lainnya, tentang sejauh mana media mampu menjaga netralitas ketika pemiliknya juga memiliki kepentingan politik yang sedang dipertaruhkan? Sebab, fenomena ini pernah menjadi perhatian publik ketika sejumlah media nasional dituding memberikan porsi pemberitaan yang berbeda terhadap aktor politik tertentu selama momentum pemilu.

Walau ada peraturan yang mengatur terkait hal ini guna mendorong keberagaman kepemilikan dan menghindari monopoli informasi. Misalnya, dalam Pasal 32 ayat (1) PP LPS penyiaran televisi, satu badan hukum hanya dapat memiliki maksimal dua izin penyelenggaraan penyiaran di dua provinsi berbeda, sementara kepemilikan pada badan hukum berikutnya harus semakin kecil (49%, 20%, hingga 5%) (Zulfa, 2021). Namun, pemusatan kepemilikan media tetap merupakan realitas yang harus dihadapi oleh masyarakat. Melanjut dalam jurnal Aulia (2021) bertajuk "Pemusatan Kepemilikan Media di Indonesia: Tinjauan Aspek Hukum", pada 2014 industri media nasional didominasi oleh sekitar 14 grup korporasi besar, seperti MNC Group, Kompas Gramedia Group, Media Group, Emtek, CT Group, Jawa Pos Group, dan lainnya. Bahkan sebagian dari kelompok bisnis tersebut memiliki afiliasi dengan kekuatan politik atau partai politik, sehingga berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan dan fungsi media sebagai pengawas demokrasi.

Deny Wahyu Tricana (2013) dalam jurnalnya bertajuk Media Massa Dan Ruang Publik (Public Sphere), Sebuah Ruang Yang Hilang, menyatakan bahwa ruang publik sebagai kondisi komunikasi yang ideal tidak akan terwujud apabila negara, pasar, atau keduanya berkolaborasi untuk melakukan hegemoni terhadap media. Maka, ketika media dimiliki politikus, ada risiko media bergeser fungsi dari ruang debat publik menjadi instrumen mobilisasi dukungan politik. Hal ini juga selaras dengan pandangan Chomsky dalam Media Control (1997), media bukan hanya sarana penyebaran informasi, tetapi juga instrumen pembentukan persetujuan publik (manufacturing consent). Oleh karena itu, ketika media dimiliki oleh aktor politik yang memiliki kepentingan kekuasaan, terdapat potensi konflik kepentingan yang dapat menggeser fungsi media dari penyedia informasi publik menjadi alat reproduksi kepentingan politik.

Di sinilah literasi media sering ditempatkan sebagai jawaban. Masyarakat dianggap perlu lebih kritis, lebih teliti, dan lebih aktif dalam mengevaluasi informasi. Akan tetapi, asumsi ini menyimpan paradoksnya sendiri. Ketika bias media muncul, mengapa beban terbesar justru diletakkan pada audiens? Mengapa masyarakat yang terus-menerus diminta meningkatkan literasinya, sementara struktur kepemilikan media yang berpotensi memengaruhi pemberitaan justru lebih jarang dipersoalkan?

Pada akhirnya, persoalan ini tidak sesederhana apakah masyarakat sudah cukup literat atau belum. Sebab literasi media memang penting. Tanpa literasi media, publik akan semakin rentan terhadap manipulasi informasi. Namun menjadikannya sebagai solusi utama juga berisiko menutupi persoalan yang lebih besar. Contoh sederhananya, kalau ada dua kebocoran di kapal, solusi yang benar bukan membiarkan kebocoran kedua karena kebocoran pertama juga ada. Solusinya adalah menambal semuanya. Dan jika ada potensi kebocoran lainnya, seluruh awak kapal, wajib membenahinya sebelum terjadinya kebocoran lainnya. Jadi, pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh masyarakat yang mampu berpikir kritis, melainkan juga oleh media yang mampu bekerja secara independen dan bertanggung jawab kepada publik.

Jika literasi media hanya digunakan untuk mengajari masyarakat membaca berita dengan lebih baik, sementara struktur yang berpotensi menghasilkan bias dibiarkan tetap bekerja tanpa pengawasan, maka yang kita ciptakan bukanlah masyarakat yang benar-benar kritis, melainkan masyarakat yang terus dituntut beradaptasi di tengah ketidakpastian. Pada titik itu, literasi bukan lagi menjadi alat pemberdayaan, melainkan sekadar mekanisme bertahan hidup dalam sistem yang terus meredup.

DAFTAR PUSTAKA.

Aulia, M. Z., & Raffles. (2021). Pemusatan kepemilikan media massa di Indonesia: Tinjauan aspek hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 159--176. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no1.3013

Harnita, P. C. (2017). Masihkah perlu khalayak belajar literasi media? Jurnal Cakrawala, 117--136.

Ramadhan, D. A., Hamid, S. S. N., & Kusumadinata, A. A. (2023). Analisis framing pemberitaan media Narasi tentang tragedi Kanjuruhan Malang. Karimah Tauhid, 2(1), 51--59.

Tricana, D. W. (2013). Media massa dan ruang publik (public sphere), sebuah ruang yang hilang. ARIST. Vol. 1 No. 1. DOI: https://doi.org/10.24269/ars.v1i1.1538

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image