Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dinda Auliasupono

Mengendalikan Oligarki di Panggung Demokrasi Indonesia

Politik | 2026-06-14 15:38:32
sumber foto: https://share.google/VCxGFCZSeFbUqDXPE
sumber foto: https://share.google/VCxGFCZSeFbUqDXPE

Oligarki merupakan sistem politik dimana pihak yang memerintah terdiri atas sejumlah orang atau sekelompok orang (kelompok elit). Sekelompok elit tersebut dalam menjalankan pemerinthan selalu menggunakan segala cara agar rakyat dapat mengendalikan dan memberdayakannya. Sistem ini disebut juga pemerintahan dari atas yaitu Negara yang dijadikan alat untuk mencapai tujuan kelompok elit, sehingga tujuan yang mencakup kesejahteraan rakyat, keadilan, dan kemandirian individu biasanya tidak dapat (sulit). Opini ini akan menjelaskan bagaimana politik oligarki bisa terjadi dalam partai politik di Indonesia.

Menurut Aristoteles, Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demikepentingan kelompoknya. Banyak penelitian membuktikan bahwa sejak awal terjadi pembajakan terhadap lembaga-lembaga prosedur Demokrasi, dan ini menjadikan demokratisasi Indonesia berwatak sangat etilis. Robision & Hadiz (2004) melakukan studi yang menggaris bawahi bahwa elit predatorial (elit pemangsa rakyat) lama yang berbasis partai partai politik menguasai panggung politik.

Pasca Reformasi 1998, Indonesia memilih jalan fajar demokrasi sebagai antitesis dari rezim otoritarian Orde Baru. Namun, setelah hampir tiga dekade berjalan, panggung politik formal yang bebas dan terbuka ini kian hari kian di bayangani oleh kekuatan tak kasat mata yang diselenggarakan dengan rapi: Oligarki Demokrasi yang sejatinya berbasis pada asas satu orang, satu suara, satu nilai, perlahan tapi pasti bergeser menjadi satu dolar, satu suara.

Teori Oligarki, Evolusi Kekuasaan Kaum Pemilik Modal


Menurut Jeffrey Winters Oligarchy (2011), Mendifinisikan oligarki bukan sekedar “Pemerintahan oleh segelintir orang” sebagaimana teori klasik Aristoteles, melainkan sebuah sistem di mana sekelompok kecil individu menguasai kekayaan materi (kekuasaan materi) yang sangat besar, lalu melipatgandakan kekuasaan politik untuk mempertahankan dan menggandakan kekayaan tersebut.

Menurut Richard Robision dan Vedi Hadiz dalam buku mereka Reorganizing Power in Indonesia (2004), menjelaskan bahwa runtuhnya rezim Soeharto tiak serta merta melenyapkan para oligark. Mereka justru berhasil melakukan metamorfosis dan melakukan re organisasi kekuasaan dalam lembaga demokrasi baru yang terdesentralisasi, seperti partai politik, parlemen, hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Penulis permasalahan oligarki di indonesia terletak pada desain institusi politik kita yang berbiaya tinggi. Sistem politik pasca reformasi terjebak dalam lingkaran setan ranssional karena partai politik gagal menjadi wadah kaderisasi yang mandiri secara finansial. Data penelitian tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa ketidakwajara yang akut.

  1. Biaya logistik minimal untuk maju sebagai calon bupati/wali kota rata-rata berkisar antara Rp.20 miliar hingga Rp.30 miliar
  2. Sedangkan untuk posisi gubernur, angka tersebut melonjak drastis hingga mencapai Rp100 miliar.

Angka ini sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan akumulasi pendapatan resmi (gaji dan tunjangan) kepala daerah selama 5 tahun yang rata-rata berkisar di angka Rp.5 miliar hingga Rp.6 miliar.

Kesenjangan finansial ini memicu lahirnya simbiosis mutualisme yang korup antara kandidat politik yang membutuhkan modal (politik seeekers) dengan para pemilik modal (cukong/oligark). Pemilu tidak lagi berfungsi sebagai sarana sirkulasi kepemimpinan berbasis meritokrasi, melainkan komodifikasi tiket politik. Rakyat memang memegang hak suara di bilik TPS secara Prosedural, namun pilihan-pilihan yang tersedia di surat suara telah di saring dan ditentukan oleh kepentingan elite.

Prof Mahfud MD (2004) mengatakan dalam kajiannya mengenai hukum dan politik. Beliau sering kali mengingatkan bahwa karakter produk hukum sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melahirkannya. Ketika kofigurasi politik bersifat hegemonik dan di kendalikan oligarki, masa hukum yang lahir cenderung bersifat konservatif ortodoks yakni hukum yang isinya membatasi ruang publik namun memberi kebebasan eksklusif bagi elite ekonomi politik.

Fenomena pembajakan negara termasuk konflik permasalahan dalam tata kelola negara yang dicerminkan dalam tata kelola agraria dan sumber daya alam. Berdasarkan data tahunan yang ada, Konsorisum Pembaruan Agraria (KPA), Konflik Agraria struktural di Indonesia terus merebak akibat ketimpangan penguasaan lahan. Jutaan hektar tanah di alokasikan untuk konsesi kooprasi skala besar (perkebunan, pertimbangan, dan infrastruktur), sementara radisribusi tanah bagi rakyat kecil kerap kali mandek.

Regulasi Agraria dan perizinan sering kali berubah menjadi alat tukar (guling) ekonomi politik yang paling menguntungkan bagi para oligarki di tingkat lokal maupun nasional untuk mengembalikan modal pemilu.

Sedangkan strategi struktural untuk mengendalikan oligarki secara total dari realitas politik adalah hal yang utopis, karena kapital akan selalu mencari celah untuk mempengaruhi kebijakan. Namun, kekuatan ini dapat dijinakkan dan di batasi ruang geraknya agar tidak merusak sendi-sendi demokrasi melalui beberapa langkah struktural yang mendesak seperti Reformasi pada Pembiayaan Partai Politik, Memutus Rantai Politik Dinasti, dan Penguatan Masyarakat Sipil dan Demokrasi Digital.

Menurut Penulis, Panggung demokrasi di Indonesia saat ini sedang mengalami paradoks akut, prosedurnya berjalan teratur melalui pemilu, namun substansinya dikendalikan oleh segelintir elit kaya. Mengendalikan oligarki memerlukan keberanian politik untuk merombak aturan main pemilu serta keteguhan masyrakat sipil untuk tidak melepaskan hak untuk mengawasinya. Tanpa institusi reformasi yang radikal, demokrasi kita hanya akan menjadi topeng kekuasaannya para pemilik modal, dimana kedaulatan rakyat tergusur oleh kedaulatan kapital.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image