Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wiji Renisa Dwiningtyas

Greenwashing atau Transformasi? Menguji Klaim Hijau di Indonesia

Riset dan Teknologi | 2026-06-12 16:04:53

Dibandingkan dengan Rp705 Triliun pada tahun 2019, nilai pembiayaan berwawasan lingkungan di sektor perbankan meningkat signifikan hampir tiga kali lipat mencapai Rp2.047 Triliun pada tahun 2024. Ini adalah pencapaian yang luar biasa di atas kertas. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa dua pertiga dari jumlah tersebut berasal dari pembiayaan sektor UMKM. Seberapa banyak dari kredit itu benar-benar memenuhi standar keberlanjutan teknis? Dan siapa yang bisa memastikan bahwa pernyataan tersebut bukan hanya label?

Angka Besar, Pertanyaan Lebih Besar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan pembiayaan berwawasan lingkungan yang konsisten sejak 2019. Pertumbuhan ini mencerminkan respons positif industri terhadap penguatan kerangka keuangan berkelanjutan nasional, termasuk implementasi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Namun, peningkatan nominal semata belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi transformasi struktural.

Analisis komposisi menunjukkan bahwa porsi terbesar pembiayaan sekitar Rp1.412 triliun atau dua pertiga dari total berasal dari kategori UMKM. Di satu sisi, ini mencerminkan pembiayaan yang inklusif dan dukungan terhadap sektor riil. Di sisi lain, diperlukan pendalaman lebih lanjut: sejauh mana klasifikasi UMKM tersebut benar-benar memenuhi kriteria teknis keberlanjutan? Tanpa pengklasifikasian yang ketat, terdapat kemungkinan bahwa sebagian pembiayaan yang dikategorikan berwawasan lingkungan masih bersifat administratif berbasis sektor, bukan berbasis dampak lingkungan yang terukur.

Sementara itu, pembiayaan untuk energi terbarukan yang seharusnya menjadi tulang punggung transisi menuju ekonomi rendah karbon masih berada di kisaran puluhan triliun, jauh di bawah kategori UMKM maupun pengelolaan sumber daya alam. Pembiayaan untuk adaptasi perubahan iklim bahkan nyaris tidak tercatat, padahal Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat kerentanan iklim tertinggi di dunia. Infrastruktur tahan bencana, pengelolaan risiko pesisir, dan ketahanan pangan semua itu membutuhkan pembiayaan yang serius, bukan sekadar catatan nol di kolom laporan.

Pasar Modal : Tumbuh Tapi Belum Stabil

Di luar perbankan, pasar obligasi berkelanjutan Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Hingga Desember 2025, total nilai pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) berbasis keberlanjutan mencapai Rp35.563 miliar dengan 40 instrumen. Sebuah lompatan signifikan dari fase awal pengembangannya.

Namun jika ditelisik lebih jauh ada pola yang menarik perhatian, akselerasi penerbitan terjadi tajam menjelang akhir tahun, lalu melandai. Hal ini mengindikasikan bahwa pasar belum sepenuhnya bergerak atas dorongan permintaan organik, melainkan masih dipengaruhi faktor teknis seperti strategi refinancing korporasi atau penyesuaian target kinerja tahunan.

Dari sisi instrumen, Green Bond masih mendominasi. Sementara Sustainability-Linked Bond instrumen yang mensyaratkan pencapaian target keberlanjutan yang terukur dan mengikat masih sangat terbatas. Ini bukan hal mengejutkan, tapi perlu dicatat bahwa instrumen berbasis target performa secara inheren lebih ketat dan lebih sulit untuk diklaim tanpa pembuktian nyata. Preferensi terhadap instrumen yang lebih sederhana dan memiliki risiko kepatuhan lebih rendah menandakan bahwa transformasi pasar masih berada di tahap awal.

Yang juga perlu dicermati adalah komposisi penerbit. Sektor keuangan mendominasi total nilai pencatatan EBUS berkelanjutan, jauh melampaui sektor riil seperti infrastruktur, barang baku, atau properti. Artinya, pertumbuhan obligasi hijau Indonesia saat ini lebih banyak digerakkan oleh intermediasi keuangan, bukan langsung oleh sektor yang paling bertanggung jawab atas emisi karbon terbesar. Pendalaman pasar masih sangat diperlukan agar pembiayaan berkelanjutan benar-benar menjangkau sektor-sektor strategis dalam agenda transisi energi.

TKBI: Dari Klaim ke Verifikasi

Di sinilah TKBI menjadi relevan, bukan sebagai pembaruan teknis semata, melainkan sebagai pergeseran paradigma. Selama ini, banyak institusi keuangan mengklasifikasikan pembiayaan sebagai 'hijau' berdasarkan sektor debiturnya. apakah debitur bergerak di bidang yang dianggap ramah lingkungan? TKBI menuntut lebih dari itu. Penilaian harus berbasis aktivitas ekonomi spesifik, memenuhi kriteria teknis yang ketat, dan tidak boleh menimbulkan dampak signifikan terhadap aspek lingkungan lainnya. Prinsip yang dikenal sebagai Do Not Significant Harm (DNSH).

Dengan standar baru ini, sebagian pembiayaan yang selama ini tercatat sebagai 'hijau' berpotensi mengalami reklasifikasi. Bukan karena ada kecurangan, melainkan karena standarnya kini lebih tinggi.

Implementasi TKBI menghadapi setidaknya tiga tantangan nyata. Pertama, sebagian bank baru mengintegrasikan TKBI di level pelaporan, belum pada level penilaian risiko kredit dan proses underwriting selisih antara klaim dan realitas teknis pun masih mungkin terjadi. Kedua, penilaian TKBI membutuhkan data granular tentang debitur terkait intensitas emisi, konsumsi energi, dan dampak lingkungan yang terukur, tidak semua bank memiliki infrastruktur data maupun kapasitas analisis untuk memenuhi ini. Ketiga, banyak sektor Indonesia masih dalam fase peralihan belum sepenuhnya hijau, namun sedang bergerak ke sana. TKBI mengakomodasi kategori transisi, tapi penilaiannya harus hati-hati agar tidak menjadi celah greenwashing baru.

Bukan Angka yang Lebih Besar, tapi Angka yang Lebih Jujur

Jika fase sebelumnya adalah fase ekspansi memperbesar portofolio hijau secara nominal, maka fase pasca TKBI adalah fase konsolidasi kualitas. Industri keuangan kini dihadapkan pada ujian yang berbeda, bukan lagi seberapa banyak melainkan seberapa terbukti.

Ada tiga implikasi yang perlu diantisipasi. Pertama, indikator keberhasilan keuangan berkelanjutan akan bergeser, rasio keselarasan terhadap TKBI bukan sekadar total nominal pembiayaan hijau akan menjadi ukuran yang semakin relevan bagi investor, regulator, dan publik. Kedua, integrasi TKBI ke dalam sistem manajemen risiko dan proses kredit membutuhkan investasi nyata seperti pembaruan sistem data, pelatihan analis, dan revisi kebijakan internal. Ini bukan biaya kecil, tetapi juga bukan pilihan yang bisa ditunda. Ketiga, dan mungkin yang paling strategis adalah semakin ketat standar taksonomi, semakin tinggi kepercayaan investor global terhadap instrumen berkelanjutan Indonesia. Dalam ekosistem keuangan internasional yang semakin sensitif terhadap greenwashing, TKBI bisa menjadi keunggulan komparatif jika diimplementasikan dengan serius.

Label Bukan Lagi Pembeda

Indonesia tidak kekurangan ambisi dalam agenda keuangan berkelanjutan. Regulasi sudah ada, pertumbuhan nyata sudah terjadi, dan momentum transformasi bisnis ke arah yang lebih berkelanjutan mulai terasa. Yang dibutuhkan saat ini bukan angka yang lebih besar, melainkan angka yang lebih jujur. Sehingga klaim keberlanjutan bisa diukur dan dirasakan manfaatnya secara nyata.

TKBI hadir bukan untuk menghambat pertumbuhan, melainkan untuk memastikan bahwa pertumbuhan itu berarti. Bahwa setiap rupiah yang diklaim berkelanjutan memang mengalir ke aktivitas yang sungguh-sungguh mengurangi emisi, melindungi ekosistem, atau memperkuat ketahanan sosial, bukan sekadar memenuhi kolom dalam formulir pelaporan.

Di era di mana transparansi semakin mudah diverifikasi dan investor semakin cerdas membedakan substansi dari simbolisme, satu hal menjadi jelas yaitu label bukan lagi pembeda. Standar teknis yang dijalankan dengan konsisten itulah yang akan menentukan siapa yang benar-benar memimpin transisi, dan siapa yang hanya mengikuti tren.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image