Ancaman Berkedip di Bawah Laut Indonesia
Lainnnya | 2026-06-08 14:05:23Pada tanggal 6 April, nelayan di dekat Selat Lombok menemukan sebuah perangkat bawah laut otonom atau Autonomous Underwater Vehicle (AUV). Pengamatan awal menunjukkan bahwa objek tersebut adalah produk hasil perusahaan industri militer asal Tiongkok, China Shipbuilding Industry Corporation (CSIC).
Penemuan ini kembali memicu kekhawatiran atas isu lama tentang aktivitas bawah air asing di perairan Indonesia. Laporan tentang perangkat bawah laut tak berawak atau Unmanned Underwater Vehicle (UUV)—terutama yang memiliki tingkat otonomi tinggi—buatan China telah berulang kali muncul selama beberapa tahun terakhir. Pada Maret 2019, nelayan lokal menemukan sebuah UUV di dekat Kepulauan Riau. UUV lain ditemukan di Masalembu, Jawa Timur, pada Januari 2020. Kemudian di tahun yang sama, nelayan di Pulau Selayar di Laut Flores menemukan sebuah UUV yang spesifikasi teknisnya dilaporkan menyerupai kelas Sea Wing buatan China.
Kejadian berulang ini menjadi bukti bahwa perairan Indonesia, khususnya Selat Lombok dan Ombai, semakin terpapar aktivitas angkatan laut asing. Lebih penting lagi, temuan-temuan tersebut bukan terdeteksi oleh sistem deteksi canggih, melainkan oleh nelayan lokal di dekat garis pantai. Kenyataan ini semakin mendukung pertanyaan yang lebih mendesak; bukan hanya apa yang telah ditemukan, tetapi berapa banyak lainnya yang masih belum terdeteksi di bawah perairan yang lebih dalam.
Hal ini menjadi penting mengingat peperangan modern telah menunjukkan karakteristik yang semakin jauh dari metode perang konvensional. Konflik dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan bahwa sistem tanpa awak mampu mengubah keseimbangan kekuatan, sebuah perkembangan yang hingga beberapa waktu lalu masih dianggap sulit terwujud dalam jangka pendek. Meningkatnya peran drone di perang Timur Tengah dan Laut Hitam telah menunjukkan bahwa sistem otonom yang relatif murah kini mampu menyaingi pasukan bersenjata berat. Namun, meskipun drone udara semakin menarik perhatian publik melalui penggunaan praktisnya dalam konflik modern, sistem tanpa awak bawah air—mungkin karena jauh lebih sulit dideteksi—sebagian besar masih luput dari diskursus publik.
Berbagai studi telah dilakukan dan menyebutkan bahwa sistem nirawak maritim, seperti UUV dan kendaraan permukaan tak berawak atau Unmanned Surface Vehicle (USV) memiliki kemampuan strategis. Sistem tersebut mampu mengumpulkan berbagai data strategis, termasuk citra optik, pemetaan sonar, tanda akustik, pelacakan radar, dan deteksi anomali. Kemampuan tersebut membuatnya salah satu instrumen penting dalam melakukan pengintaian, patroli wilayah maritim, survei medan bawah laut, dan menyelidiki titik-titik kepentingan yang ditentukan dengan intervensi manusia minimal.
Pada awal perkembangannya, sistem ini banyak digunakan untuk tujuan operasional yang relatif terbatas. Misalnya, selama perang Irak pada tahun 2010-an, Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) menggunakan sistem bawah air tanpa awak untuk membantu operasi pembersihan ranjau di dekat Umm Qasr. Namun, seiring waktu, teknologi ini berkembang menjadi alat yang semakin ke arah senjata ofensif. Perang di Ukraina sepanjang tahun 2024 telah menunjukkan bagaimana drone bawah air yang dilengkapi dengan muatan bahan peledak dapat menjadi tenaga tambahan untuk mendominasi di Laut Hitam. Oleh karena itu, sistem ini kini mulai mencerminkan peran disruptif, khususnya drone serang satu arah dalam melumpuhkan pertahanan udara dan merusak aset bernilai tinggi.
Terlebih, peperangan maritim modern menunjukkan bahwa kerentanan angkatan laut tidak lagi hanya bergantung pada konfrontasi antar armada atau aset bersenjata. Peperangan asimetris telah memperluas karakter konflik modern di luar konfrontasi militer konvensional: mengaburkan batasan antara bidang militer, ekonomi, dan strategis. Dalam konteks ini, UUV bukan lagi sekadar aset tambahan. Fungsinya kini mencakup penangkal dalam peperangan anti-kapal selam (ASW) dan intelijen, pengawasan, dan pengintaian (ISR), hingga pemetaan dasar laut, penginderaan bawah laut, dan gangguan strategis.
Transformasi ini telah memungkinkan sistem yang lebih kecil dan lebih adaptif, serta dengan harga relatif lebih murah, mampu menjadi ancaman terhadap aset strategis, pelabuhan, dan infrastruktur maritim.
Terlepas dari relevansi strategis yang semakin meningkat ini, banyak negara—terkhusus Indonesia—belum sepenuhnya mengintegrasikan kemampuan bawah laut ke dalam perencanaan pertahanan nasional. Pasalnya, kesenjangan ini memiliki arti penting khusus bagi Indonesia; sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang kedaulatannya tidak mungkin dipisahkan dari keamanan perairan di sekitarnya.
Oleh karena itu, mengatakan bahwa Jalur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) berada dalam posisi rentan bukanlah suatu pernyataan yang berlebihan. Selat Lombok dan Ombai tidak hanya berfungsi sebagai koridor maritim domestik, tetapi juga sebagai jalur pelayaran internasional alternatif ketika terjadi kemacetan di Selat Malaka, koridor perdagangan paling sibuk di dunia. Fungsi sebagai jalur transit komersial dan jalur air yang bernilai strategis dengan kedalaman yang sesuai untuk transit kapal selam ini tentu menjadi elemen strategis nya, yang dapat pula menarik minat asing. Terlebih, seabed atau dasar laut telah menjadi domain strategis yang semakin diperebutkan, sehingga perlindungan infrastruktur bawah laut seperti kabel komunikasi dan pipa minyak dan gas menjadi semakin penting.
Penemuan UUV pada bulan April lalu, yang kemudian diketahui membawa sensor pemetaan arus laut, melambangkan keprihatinan strategis yang lebih luas ketika data oseanografi yang dikumpulkan melalui operasi bawah laut dapat digunakan untuk memetakan kontur dasar laut, mengidentifikasi titik-titik rawan, memposisikan sensor, dan berpotensi mendukung operasi angkatan laut atau blokade di masa depan. Ancaman ini bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele, pengintaian bawah laut yang dilakukan selama masa damai dapat berkontribusi dalam membentuk lingkungan strategis konflik di masa depan.
Kendati demikian, Indonesia tidak sepenuhnya menanggalkan risiko tersebut, karena diskusi seputar pengawasan bawah laut, keamanan dasar laut, dan operasi maritim lintas domain telah berkembang dalam wacana pertahanan domestik selama dekade terakhir.
Kepala Divisi Teknologi Angkatan Laut dari Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), Kolonel Faried Jeandar M., dalam webinar Semar Sentinel “Menuju Operasi Multi-Domain: Transformasi Angkatan Laut Indonesia di Era Perang Modern,” sebenarnya telah menggarisbawahi bahwa penginderaan bawah laut telah diakui Indonesia sebagai perhatian strategis dalam Kebijakan Umum Pertahanan Nasional (Jakumhanneg) sejak tahun 2014. Hanya saja, kesenjangan antara pengakuan dan persiapan masih terlihat jelas. Hingga tahun 2025, Kepala Staf Angkatan Laut Indonesia (KASAL), Laksamana Muhammad Ali, masih mencatat bahwa kurangnya sistem pengawasan bawah laut tetap di dasar laut membatasi kemampuan untuk memantau aktivitas kapal selam asing di dalam ALKI (Angkatan Laut Indonesia)—menyoroti berlanjutnya kesenjangan kemampuan ini.
Penekanan Laksamana Ali terhadap pentingnya adaptasi terhadap ancaman maritim yang terus berkembang mencerminkan kebutuhan akan transformasi yang lebih luas di lingkungan angkatan laut. Perspektif tersebut dipaparkan lebih oleh Asisten Operasi (Asops) KASAL, Laksamana Madya Yayan Sofiyan, dengan menyoroti pentingnya Operasi Multi-Domain (MDO), sebuah konsep yang mengintegrasikan domain darat, laut, udara, siber, dan ruang angkasa dalam satu kerangka operasi yang terkoordinasi.
Kendati demikian, kesadaran strategis saja tidak cukup. Upaya modernisasi pertahanan Indonesia kerap ditandai oleh prioritas yang kurang jelas, dengan berbagai kebutuhan dan program bersaing untuk masuk ke dalam agenda utama—mulai dari pengadaan pesawat tempur, sistem radar, hingga kapal induk. Akibatnya, pola pengadaan sering dipandang terfragmentasi dan kurang terintegrasi, sementara interoperabilitas antar sistem dan antar-matra pertahanan masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya teratasi. Sampai batas tertentu, Indonesia telah mencoba mengatasi masalah ini melalui sistem pengembangan C4ISR oleh PT Len Industri.
Namun, jika berkaca pada perkembangan konflik dalam beberapa tahun terakhir, tantangan yang dihadapi menjadi semakin kompleks. Sistem pendukung pengganda kekuatan (force multiplier)—khususnya arsitektur penginderaan, pengawasan, dan deteksi bawah air—seringkali belum memperoleh perhatian yang sepadan dalam upaya pembangunan kemampuan pertahanan yang lebih luas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial: di mana posisi sistem otonom bawah air dalam strategi pertahanan maritim Indonesia secara keseluruhan?
Modernisasi TNI yang sedang berlangsung merupakan bagian dari strategi pertahanan yang lebih luas: dengan mengoperasikan kapal tempur modern seperti KRI Brawijaya sekaligus memproduksi kapal selam kelas KRI-Balaputradewa Merah Putih dan Scorpene Evolved yang akan datang, Indonesia akan mampu mencegah potensi musuh dan memperkuat kedaulatannya. Namun, saat ini, sektor elektronika pertahanan domestik Indonesia masih kekurangan peta jalan yang jelas dan koheren. Khususnya dalam hal pengembangan sistem deteksi bawah air seperti jaringan sonar, hidrofon, dan sonobuoy.
Pada akhirnya, persoalan bagi Indonesia bukan sekadar tentang drone asing yang hanyut atau ditemukan di perairannya. Penemuan-penemuan tersebut mencerminkan pergeseran yang lebih mendasar dalam karakter persaingan maritim, di mana kemampuan bawah laut, sistem otonom, dan penguasaan informasi semakin menjadi faktor penentu kekuatan.
Bagi negara kepulauan yang masa depan strategisnya bertumpu pada laut, mengabaikan perkembangan ini bukan hanya berarti kehilangan peluang untuk beradaptasi, tetapi juga berisiko menciptakan kerentanan baru di ruang maritim yang semakin kompetitif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
