Aktivisme Digital dalam Membangun Demokrasi Masa Depan Indonesia
Politik | 2026-06-08 08:49:39Perkembangan teknologi digital membuat informasi politik dapat tersebar dengan cepat dan dapat dengan mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat.
Melalui media sosial, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi saja, tetapi bisa juga sebagai orang yang ikut menyampaikan pendapat, kritik, dan dukungan terhadap berbagai isu politik yang sedang berkembang. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivisme digital memberikan pengaruh yang besar dalam membentuk kehidupan demokrasi di masa depan.
Survei APJII 2025 mencatat bahwa pengguna internet di Indonesia telah mencapai 229,43 juta jiwa, atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Dari angka itu, 143 juta di antaranya adalah pengguna aktif media sosial. Sejak 2024 hingga saat ini, Indonesia menyaksikan bagaimana media sosial berperan dalam menggerakkan aksi dan isu-isu sosial, bahkan lebih efektif dibanding metode konvensional. Hal ini membawa kita pada sebuah babak baru, yaitu: aktivisme digital sebagai tulang punggung demokrasi masa depan.
Aktivisme digital memang membuat suara rakyat menjadi lebih cepat terdengar. Kritik, tuntutan, bahkan ide alternatif kebijakan bisa dengan mudah disebarluaskan tanpa harus melewati partai politik atau media arus utama. Namun disisi lain, ruang digital ini bisa memberikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi opini publik melalui hal yang negatif, seperti disinformasi, propaganda, polarisasi politik, dan masih banyak lagi. Oleh sebab itu, kita tidak boleh asal percaya dengan informasi yang beredar tanpa memeriksa sumber asalnya, apalagi jika langsung menyebarluaskan informasi tersebut. Karena, aktivisme digital bukan hanya sekadar menaikkan tagar, melainkan juga untuk mempertimbangkan dampak yang akan terjadi kedepannya.
Seringkali, kasus-kasus yang tidak direspons dengan baik di jalur hukum justru diunggah ke media sosial untuk mendapat perhatian publik agar bisa terselesaikan. Hal ini bukan terjadi satu atau dua kali, bahkan sampai muncul slogan "No Viral No Justice". Slogan itu membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum cukup kuat. Masyarakat perlu beraksi terlebih dahulu hanya untuk mendapatkan hak yang seharusnya sudah mereka miliki. Kondisi ini membuat tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah semakin berkurang. Padahal, kepercayaan rakyat merupakan fondasi utama dari demokrasi itu sendiri. Ketika kepercayaan mulai goyah, demokrasi pun ikut melemah. Wajar jika masyarakat saat ini beralih ke ruang digital sebagai "pengadilan alternatif", tempat di mana suara mereka benar-benar didengar.
Ditambah lagi dengan hak kebebasan berpendapat yang seolah sudah tidak ada lagi. Orang-orang yang speak up untuk membela keadilan atau sekedar membahas isu-isu politik terkini, justru dikenakan ancaman atau bahkan langsung ditindaklanjuti oleh orang-orang yang merasa dirugikan atas suaranya. Padahal, sebagai negara demokrasi, hak kita sudah dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal ini menjadi landasan konstitusional utama yang menjamin hak asasi setiap warga negara dalam berdemokrasi, dimana kebebasan tersebut memiliki peran penting karena menjadi penyeimbang terhadap kebijakan publik yang mungkin bisa merugikan masyarakat.
Kenyataannya, dalam beberapa bulan ke belakang, kasus pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat ini sudah terjadi lebih dari satu kali. Di bulan ini saja, tepatnya tanggal 13 Mei 2026 kemarin, seorang jurnalis Mongabay Indonesia di Kalimantan Tengah, yaitu Budi Baskoro mendapatkan ancaman setelah mengunggah ajakan nonton bareng film dokumenter "Pesta Babi" di akun TikTok pribadinya. Ancaman tersebut berisi pesan yang meminta untuk menghapus postingan tersebut. Jika tidak dihapus, maka kasus kekerasan berupa penyiraman air keras yang dialami oleh seorang aktivis HAM, Andrie Yunus, akan terulang kepada dirinya. Hal ini membuktikan bahwa prasangka masyarakat mengenai lunturnya hak kebebasan berpendapat benar-benar sudah terjadi secara nyata.
Ketika ancaman seperti ini dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas, aksi intimidasi serupa berpotensi menjadi hal yang dinormalisasikan. Akibatnya, masyarakat secara perlahan akan terbiasa, dan akhirnya berpikir dua kali sebelum ikut menyuarakan keadilan, baik di media sosial maupun secara langsung. Terlebih lagi, ancaman ini justru datang dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung bagi kita sebagai masyarakat. Alih-alih mendapatkan perlindungan, orang-orang yang berani menegakkan keadilan justru diintimidasi dan dibungkam seolah tidak berhak untuk bersuara. Kondisi tersebut yang memicu kekhawatiran masyarakat akan hilangnya ruang aman untuk mencari keadilan.
Hal itu tidak dapat kita biarkan begitu saja. Aktivisme digital harus tetap berjalan karena perannya yang sangat besar dalam mempertahankan demokrasi. Agar hal ini terwujud, pemerintah dan aparat hukum wajib memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang berani menyampaikan kritik. Masa depan demokrasi ditentukan oleh keberanian masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan mengawal kebijakan publik, baik secara digital maupun dengan aksi langsung di lapangan. Karena, demokrasi tidak bisa tumbuh di atas kesunyian yang dipaksakan. Ketika suara-suara rakyat mulai padam, yang nantinya hilang bukan hanya individu yang berani bersuara, melainkan demokrasi itu sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
