Lebih dari Sekadar Membaca Kitab: Dekonstruksi Peran Pendidik dalam Epistemologi Fikih
Agama | 2026-06-07 12:42:59Dalam diskursus pendidikan Islam klasik, kehadiran seorang guru atau mudaris sering kali dipandang bukan sekadar sebagai fasilitator, melainkan sebagai pilar utama transformasi intelektual dan spiritual. Proses transfer pengetahuan dalam tradisi ini tidak pernah diasumsikan sebagai transmisi informasi satu arah yang pasif.
Sebaliknya, interaksi antara pendidik dan peserta didik merupakan sebuah ruang dialektika yang dinamis, di mana teks-teks keagamaan yang statis dihidupkan melalui syarah (penjelasan) dan analisis yang mendalam. Fenomena ini menunjukkan bahwa hermeneutika hukum Islam sangat bergantung pada otoritas metodologis yang dimiliki oleh seorang pendidik di lembaga-lembaga akademik.
Salah satu artikulasi paling jernih mengenai urgensi dan manifestasi peran pendidik ini dirumuskan secara brilian oleh seorang ulama besar dari mazhab Maliki, Ibnu Marzuq al-Maliki rahimahullah. Gagasan visioner beliau yang direkam dalam literatur klasik memberikan dekonstruksi teoretis yang tajam mengenai batas pemisah antara transfer informasi visual dengan konseptualisasi ilmu yang sesungguhnya. Beliau menegaskan sebuah premis kausalitas yang berbunyi:
يَقُولُ ابن مَرزُوق المَالِكِيّ رَحِمَهُ اللهُ : لَوْلَا : النظر في ترجيح الأقوال، والتنبيه على مسالك التعليل، ومدارك الأدلة، وبيان بناء الفروع على الأصول، وإيضاح المشكل، وتقييد المهمل، وبيان المجمل، ومقابلة بعض الأقوال ببعض، والنظر في تقوية قويها، وتضعيف ضعيفها، لتَعطلت الدروس، وغُلقت المدارس.
Melalui untaian kalimat di atas, Ibnu Marzuq secara eksplisit memetakan delapan kompetensi inti yang wajib diaktualisasikan oleh seorang pendidik dalam ruang akademis. Kompetensi pertama dan utama adalah kemampuan melakukan tarjih, yaitu meneliti dan menguatkan satu pendapat di antara ragam opsi hukum yang ada (النظر في ترجيح الأقوال). Di tengah belantara perbedaan pendapat para fukaha, seorang murid sering kali dihadapkan pada labirin ketidakpastian; di sinilah guru bertindak sebagai kompas metodologis yang mengurai kompleksitas tersebut demi melahirkan produk hukum yang paling maslahat dan relevan.
Lebih jauh lagi, peran epistemologis pendidik menyentuh aspek kausalitas hukum yang fundamental melalui tugas kedua dan ketiga, yakni mengidentifikasi jalur-jalur nalar hukum serta mengeksplorasi sumber-sumber pengambilan dalil (والتنبيه على مسالك التعليل، ومدارك الأدلة). Fikih bukanlah sekadar akumulasi dogma hitam-putih tanpa alasan, melainkan sebuah struktur logis yang dibangun di atas fondasi 'illat (rasio legis). Guru berkewajiban membimbing nalar kritis santri atau mahasiswa agar mampu memahami tidak hanya "apa" hukum suatu perkara, tetapi yang lebih krusial adalah "mengapa" hukum tersebut dirumuskan demikian oleh para mujtahid lama.
Kompetensi keempat yang tidak kalah vital adalah menjembatani kesenjangan teoretis antara prinsip universal dan kasus partikular melalui penjelasan bangunan hukum cabang di atas kaidah-kaidah dasar (وبيان بناء الفروع على الأصول). Di dalam ruang kelas, seorang pendidik bertugas mendemonstrasikan bagaimana teori-teori ushul fikih yang abstrak diaplikasikan secara presisi pada realitas empiris kedisinian. Tanpa bimbingan aplikatif seperti ini, ilmu ushul fikih hanya akan menjadi menara gading teoretis, sementara produk fikih praktisnya akan kehilangan arah dan konsistensi metodologisnya.
Pada tataran hermeneutika teks, Ibnu Marzuq mengidentifikasi tiga tugas berikutnya yang berkaitan langsung dengan penyelesaian ambiguitas tekstual, yaitu mengurai problematik teks yang rumit (وإيضاح المشكل), memberikan batasan logis pada teks yang masih longgar (وتقييد المهمل), serta mengelaborasi makna yang masih bersifat global (وبيان المجمل). Teks syariat maupun kitab kuning sering kali menyimpan makna berlapis yang rawan disalahpahami oleh pembaca pemula. Di sinilah kehadiran fisik dan intelektual seorang guru berfungsi sebagai instrumen klarifikasi yang membedah keambiguan kata menjadi pemahaman yang gamblang, runtut, dan terukur.
Selanjutnya, dimensi ketujuh dan kedelapan dari fungsi pendidik mencakup analisis komparatif dan evaluatif, yakni membandingkan opsi-opsi pemikiran hukum yang setara serta menimbang kekuatan hujah untuk menguatkan atau melemahkannya (ومقابلة بعض الأقوال ببعض، والنظر في تقوية قويها، وتضعيف ضعيفها). Proses ini menuntut seorang guru untuk memiliki wawasan makro yang inklusif sekaligus ketajaman mikro yang objektif. Pembelajaran fikih yang ideal dengan demikian bertransformasi menjadi laboratorium berpikir kritis, di mana setiap argumentasi diuji validitasnya secara ilmiah, bukan diterima begitu saja atas dasar taklid buta.
Implikasi logis dari ketiadaan fungsi-fungsi analitis tersebut digambarkan oleh Ibnu Marzuq dengan kalimat yang sangat alegoris namun riil. Beliau menyatakan bahwa jika dimensi-dimensi kritis tersebut dihilangkan dari aktivitas pengajaran, maka esensi pendidikan itu sendiri telah mati. Tanpa adanya proses penalaran, penafsiran, dan komparasi dalil, dinamika intelektual di lembaga pendidikan akan mengalami stagnasi total. Proses belajar-mengajar kehilangan legitimasi eksistensialnya, yang secara metaforis digambarkan oleh beliau sebagai penutupan sekolah-sekolah karena kehilangan kemanfaatannya bagi peradaban.
Sebagai puncak dekonstruksinya, Ibnu Marzuq melempar sebuah pertanyaan retoris sekaligus konklusi yang sangat menohok bagi dunia pendidikan. Beliau menegaskan posisi sentral guru dengan menyatakan kelanjutan teks tersebut:
أفَللمدارس فائدة غير هذا، وتعليمه وإيضاحه للطلبة وتفهيمه؟ ولو لم يكن له وظيفةٌ إلا سرد الأحكام، ونقل الأقوال، لمَا افتقر إلى المُدَرِّسِ مَفتقِرٌ.
Pernyataan pamungkas ini menegaskan bahwa andai saja tugas seorang pendidik di dalam kelas hanya sebatas membacakan teks kitab, menderetkan diktum hukum, atau mentransfer kutipan pendapat tanpa memberikan pisau analisis, maka profesi guru akan kehilangan urgensinya. Pada era modern saat ini, di mana arus informasi digital dan kecerdasan buatan dapat menyediakan ribuan teks keagamaan dalam hitungan detik, relevansi pemikiran Ibnu Marzuq justru semakin menemukan momentumnya. Kebutuhan mutlak manusia terhadap sosok pendidik bukan terletak pada kemampuan guru sebagai "gudang penyimpanan" data, melainkan pada kapasitasnya sebagai pemegang otoritas metodologi yang mengajarkan cara berpikir kritis, bijaksana, dan kontekstual.
Referensi:
[المعيار المعرب، للونشريسي 9 /309]
Kitab Al-Mi'yar al-Mu'rib wa al-Jami' al-Mughrib 'an Fatawa Ahli Ifriqiyyah wa al-Andalus wa al-Maghrib, karya Imam Al-Wansyarisi, Volume 9, Halaman 309.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
