Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rudi Ahmad Suryadi

Membaca Kode Gelar di Balik Dua Imam

Agama | 2026-06-28 17:40:21

Dalam tradisi literatur Islam klasik atau yang sering dikenal sebagai kitab turats, para pembaca sering kali dihadapkan pada sebuah keunikan metodologi penulisan. Para ulama terdahulu memiliki kecenderungan untuk menggunakan gelar-gelar mutlak seperti "Sang Imam" (Al-Imam) atau "Sang Hakim" (Al-Qadhi) secara tunggal tanpa menyertakan nama asli tokoh yang dimaksud. Bagi masyarakat modern atau penuntut ilmu pemula, gaya penulisan semacam ini kerap menimbulkan teka-teki mengenai siapa sebenarnya sosok asli di balik gelar tersebut. Namun, dalam ekosistem akademis khususnya pada Mazhab Syafi'i, penggunaan istilah-istilah ini bukanlah sebuah kebetulan melainkan sebuah kode teks baku yang diatur secara ketat berdasarkan disiplin ilmu yang sedang dibahas.

Standardisasi penulisan ilmiah ini bertujuan untuk menjaga efisiensi ruang teks tanpa mengurangi rasa hormat terhadap otoritas keilmuan para tokoh besar tersebut. Untuk memecahkan kode tersebut, seorang peneliti atau pembaca harus terlebih dahulu mengidentifikasi ruang lingkup disiplin ilmu dari kitab yang sedang dikajinya. Pembagian utamanya bersandar pada dua poros keilmuan hukum yang saling melengkapi, yaitu ranah fikih sebagai produk hukum praktis, serta ranah ushul fikih sebagai fondasi metodologis penyusunan hukum tersebut. Perbedaan tipis pada genre kitab inilah yang akan mengubah secara total interpretasi mengenai siapa sosok "Imam" atau "Qadhi" yang sedang menyuarakan pendapatnya dalam lembaran teks.

Ketika seorang pembaca sedang meneliti kitab-kitab yang berada dalam ruang lingkup cabang fikih Syafi'iyyah, identitas gelar "Sang Imam" akan langsung mengarah pada satu figur legendaris. Jika teks tersebut menuliskan kalimat mutlak yang menyatakan pendapat dari "Al-Imam", maka sosok yang dimaksud tidak lain adalah Imam al-Haramain al-Juwaini. Ulama besar yang wafat pada tahun 478 Hijriah ini merupakan mahaguru dari berlapis-lapis generasi ulama setelahnya, termasuk Imam al-Ghazali. Dedikasinya dalam menyusun kitab master seperti Nihayatul Mathlab fi Dirayati al-Mazhab membuatnya diakui sebagai rujukan tertinggi ketika gelar keimaman fikih dilekatkan secara mutlak tanpa embel-embel nama.

Masih dalam koridor literatur fikih praktis yang sama, kode teks juga berlaku bagi penyebutan identitas "Sang Hakim" atau "Al-Qadhi". Pada sebagian besar teks fikih Syafi'i, jika ditemukan sebuah argumen hukum yang diawali dengan pernyataan dari "Al-Qadhi", maka arah kompas sejarah akan menunjuk pada Al-Qadhi Husain. Ulama bernama lengkap Al-Qadhi Husain bin Muhammad al-Marwazi ini wafat pada tahun 462 Hijriah dan dikenal sebagai salah satu pilar utama pengembang metodologi hukum dalam mazhab tersebut. Kejelian serta akurasi analisis hukumnya yang tertuang dalam berbagai diskusi jurisprudensi menjadikannya figur dominan yang mewakili gelar hakim dalam diskursus fikih harian.

Keunikan kode teks ini mulai terlihat dinamis ketika pembaca berpindah fokus dari kitab fikih menuju literatur ushul fikih atau epistemologi hukum. Di dalam belantara kitab ushul fikih Syafi'iyyah, gelar "Al-Imam" mengalami pergeseran makna kepemilikan tokoh secara dramatis. Apabila teks ushul menyandarkan sebuah premis atau kaidah kepada "Sang Imam", figur tersebut bukan lagi Imam al-Haramain, melainkan beralih kepada Imam Fakhruddin al-Razi. Ulama teolog dan pakar ushul terkemuka yang wafat pada tahun 606 Hijriah ini memegang otoritas penuh berkat karya monumentalnya, Al-Mahshul, yang berhasil merangkum dan mengonseptualisasikan empat kitab fundamental ushul fikih terbesar dalam sejarah Islam.

Fenomena serupa juga terjadi pada redefinisi gelar "Sang Hakim" saat diaplikasikan ke dalam analisis teks ushul fikih. Gelar "Al-Qadhi" di dalam belantara pembahasan metodologi hukum ini secara otomatis tidak lagi merepresentasikan Al-Qadhi Husain dari kalangan internal Syafi'iyyah. Sebaliknya, literatur ushul fikih akan merujuk gelar mutlak tersebut kepada sosok ulama besar bernama Abu Bakar al-Baqillani yang wafat pada tahun 403 Hijriah. Menariknya, dari sisi mazhab fikih praktis Al-Baqillani sebenarnya terafiliasi dengan Mazhab Maliki, namun kontribusinya yang luar biasa dalam merumuskan metodologi teologi Asy'ariyah dan kaidah ushul membuatnya diadopsi dan dihormati secara mutlak sebagai "Sang Hakim" di dalam tradisi akademik Syafi'i.

Fleksibilitas identitas di balik struktur gelar yang sama menunjukkan bahwa para ulama masa lalu telah membangun sebuah sistem sitasi terpadu yang sangat rapi. Konteks genre buku bertindak sebagai filter otomatis yang menyaring informasi dan mengarahkan pemahaman pembaca secara presisi. Kegagalan dalam mengidentifikasi konteks ini tentu saja dapat berakibat fatal pada kesalahan atribusi pendapat hukum kepada tokoh yang keliru.

Ditinjau dari perspektif sejarah akademik, sistem penulisan berbasis sandi teks semacam ini mencerminkan tingginya tingkat konsensus keilmuan pada masa itu. Komunitas ilmiah pada abad pertengahan Islam telah menyepakati bahwa supremasi intelektual pada bidang tertentu cukup diwakili oleh sebuah gelar tunggal tanpa perlu mengulang-ulang nama panjang sang tokoh. Pola ini juga mempermudah proses transmisi keilmuan secara lisan maupun tulisan di tengah keterbatasan media salinan kitab pada zaman dahulu.Pengenalan terhadap formula "Dua Imam dan Dua Qadhi" ini menjadi jembatan penting yang menghubungkan pembaca modern dengan tradisi intelektual masa lalu.

Gaya penulisan ilmiah populer yang mereduksi kerumitan struktur teks klasik menjadi informasi siap saji seperti ini sangat membantu dalam melestarikan khazanah pengetahuan kuno. Masyarakat akademik kontemporer dapat dengan mudah menangkap esensi metodologi struktural mazhab tanpa harus tersesat dalam belantara peristilahan yang rumit. Kajian interdisipliner antara sejarah penulisan, biografi tokoh, dan perkembangan mazhab hukum terbukti mampu membuka tabir di balik kesederhanaan teks-teks turats.

Pemahaman yang utuh terhadap kode-kode literatur menegaskan kembali pentingnya aspek sanad dan bimbingan guru dalam mempelajari ilmu-ilmu warisan klasik. Teks-teks tersebut tidak didesain untuk dibaca secara mandiri tanpa pemahaman alat bantu yang memadai karena struktur bahasanya yang sarat akan makna implisit. Dengan menguasai navigasi istilah keilmuan ini, aktivitas membaca dan meneliti kitab klasik tidak lagi menjadi hal yang membingungkan, melainkan sebuah petualangan intelektual yang presisi dan penuh dengan nilai-nilai ilmiah yang tinggi.

Sumber gambar: Said al-Jabiri

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image